SISTEM PRODUKSI SAPI PERAH
Aktivitas Industri Persusuan Bidang Usaha Aktivitas Utama Ouput Penyediaan Input Penyediaan prasarana dan sarana produksi peternakan sapi perah Pakan konsentrat Pakan Rumput Peralatan Mesin/kendaraan Bahan bangunan Obat-obatan Semen beku Layanan kesehatan Usaha Ternak (Dairying) Memelihara sapi perah dan memproduksi susu Susu segar Ternak replacement stock Pedet jantan Bahan pupuk organik
Pasca Panen Penanganan Susu segar Pengolahan Pengangkutan Usaha perdagangan Susu segar dingin bahan baku IPS Kegunaan fisik makanan/minuman Kegunaan tempat Kegunaan waktu Kegunaan nilai Konsumsi Transaksi Bahan pangan Pemenuhan nutrisi Kesukaan
Rata-rata Tingkat Penggunaan Input Utama dan Biaya Produksi Input Utama/Biaya Produksi Tingkat Penggunaan/ Koef. teknis Satuan Deviasi Ternak 4,06 ST 3,41 Hijauan 208,50 Kg/hari/UU 52,93 56,10 Kg/ST/hari 16,60 Tenaga Kerja: Pemeliharaan 4,05 Jam/hati 2,61 - Nyabit rumput 5,43 Jam/hari 3,01 Konsentrat 37,21 39,35 9,00 Kg/ST/UU 3,94 Biaya variabel 20,52 Juta rp/tahun/UU 14,96
Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Pembangunan Peternakan Sapi Perah Peningkatan produksi susu dalam rangka mendukung sasaran nasional untuk memenuhi 50% kebutuhan lokal, Setidaknya Jawa Barat memenuhi kebutuhan 25% dari kebutuhan nasional. Kebijakan Strategis Pengembangan kelembagaan usaha, khususnya koperasi persusuan Pengembangan teknologi dan penataan wilayah sentra produksi susu Pengembangan industri pasca panen
Program Prioritas Jangka Pendek Pembinaan dalam rangka memperkuat kemampuan bisnis koperasi dan dinamika kelompok peternak. Penataan ruang untuk mendukung kelangsungan peternakan sapi perah dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah, dinas perkebunan dan kehutanan. Peningkatan peran peternak dan koperasi primer dalam penanganan dan pengolahan susu dan produk susu
MASALAH PEMBANGUNAN PETERNAKAN SAPI PERAH Identifikasi Peternak Non Peternak Investasi ……………………… ……………………….. Pakan Hijauan Pakan Konsentrat Ternak Bibit Alat dan Mesin Obat-obatan dan IB Produk Harga ……………………….
SK. DIRJEN PETERNAKAN NO: 776/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 tentang SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN SAPI PERAH
LOKASI Tidak bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umum Tidak di pusat kota dan pemukiman penduduk, jarak dari pemukiman > 250 meter. Memperhatikan topografi tidak mencemari wilayah sekitar lokasi. Jarak dengan perusahaan sapi perah lain > 250 meter. Jarak dengan perusahaan sapi perah dalam satu kelompok > 50 meter. Diberi pagar setinggi > 1,75 meter agar ternak lain tidak dapat masuk. Jarak pagar dari kandang > 5 meter.
BANGUNAN Kandang untuk anak, induk, beranak, isolasi, karantina dan pengobatan Gudang pakan ternak dan peralatan Kamar susu dan laboratorium kecil Bangunan instalasi air Luas lantai kandang 2 x 1,5 meter2 / ekor dewasa Ventilasi pertukaran udara memadai Secara teknis harus ekonomis, permanen/semi permanen, lantai beton/kayu, miring ke arah pembuangan. Kamar susu dilapisi porselin putih. Jarak antara dua bangunan kandang > 6 meter. Kandang induk terpisah dengan kandang anak. Kandang melahirkan terpisah, berdinding tembok. Jarak kandang dengan kamar susu > 15 meter. Jarak dengan kandang isolasi > 25 meter, atau > 10 meter bila dibatasi dinding tembok setinggi > 2 meter.
PERALATAN Memiliki peralatan kandang, persusuan, sanitasi dan kesehatan. Peralatan kandang memenuhi kebutuhan, peralatan persusuan tidak berkarat dan mudah dibersihkan. Peralatan sanitasi dilengkapi semprotan air bertekanan tinggi. Tersedia noodstal. Peralatan tidak boleh utk kandang lain tanpa disucihamakan dulu. Penataan bangunan harus memperhatikan aliran air mencegah pencemaran. Jarak kandang dengan bangunan lain > 15 meter atau dinding > 2 meter. Orang dan kendaraan tidak keluar masuk kandang.
TENAGA KERJA Mempunyai tenaga akhli teknis (tetap/tidak tetap). Berbadan sehat, bebas TBC, penyakit kulit (Keterangan dokter/ tahun). Memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan.
BIBIT Bibit harus berasal dari daerah bebas penyakit menular. Bibit dari LN harus izin Ditjen Peternakan. Ternak baru harus dikarantina > 14 hari. Perusahaan yang melakukan pembibitan harus ada pengawasan Ditjen Pet atau Dispet setempat..
PENYEDIAAN AIR, MAKANAN TERNAK DAN TANAH/LAHAN Air tersedia cukup utk ternak dan kebersihan. Menyediakan pakan hijauan cukup, baik sebagian /seluruhnya tanam sendiri. Menyediakan konsentrat cukup. (beli/buat sendiri) Wajib menyediakan lahan sesuai dengan kapasitas produksi. Status lahan harus jelas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
KESEHATAN HEWAN Perusahaan tidak mudah dimasuki binatang lain. Melakukan desinfeksi peralatan, insektisida dan pemberantasan hama. Pembersihan kandang dan cuci hama. Pekerja dari kandang isolasi tidak boleh masuk kandang lainnya. Orang lain tidak keluar masuk kandang. Ternak yang sakit menular tidak boleh keluar komplek kandang, kecuali untuk diagnosa. Bangkai harus dimusnahkan, dibakar, dikubur (pengawasan Disnak setempat).
KESEHATAN HEWAN Wajib melakukan vaksinasi. Vaksinasi dicatat dalam kartu kesehatan. Ada sertifikat bebas Brucellosis dan Tuberculosis., melakukan uji/tes bebas penyakit (paling lama 2 tahun) Susu dan daging dari sapi + antibiotik dapat dikonsumsi setelah > 7 hari Susu dan daging dari sapi + hormon dapat dikonsumsi setelah > 3 hari Wajib membantu pemerintah memberantas penyakit hewan menular. Kasus penyakit, wajib lapor kepada Disnak setempat.
PENCEMARAN/KELESTARIAN LINGKUNGAN Mencegah erosi, kelestarian lingkungan, penghijauan. Mencegah polusi, gangguan serangga, tikus dll. Ada bak pembuangan dan pembakaran bangkai. Ada septictank.
PENGAWASAN DAN KETENTUAN PERALIHAN Membuat laporan tiap 6 bulan kepada pemberi izin usaha. Wajib membantu petugas dlm pengawasan dan bimbingan. Perusahaan yang didirikan sebelum SK perlu melakukan penyesuaian < 3 tahun. Sanksi