Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau Kelompok 6 praktikum 2
Kelompok 6 praktikum 2 Dea Herwanda J3B113003 Lisa Zulfina Aulia J3B113038 Rahmawati Eka Sari J3B113007 Riki Suwarno J3B213954
RiAU Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Sumatera. Provinsi ini terletak di bagian tengah pantai timur Pulau Sumatera, yaitu di sepanjang pesisir Selat Melaka. Hingga tahun 2004, provinsi ini juga meliputi Kepulauan Riau, sekelompok besar pulau-pulau kecil (pulau-pulau utamanya antara lain Pulau Batam dan Pulau Bintan) yang terletak di sebelah timur Sumatera dan sebelah selatan Singapura. Kepulauan ini dimekarkan menjadi provinsi tersendiri pada Juli 2004. Ibu kota dan kota terbesar Riau adalah Pekanbaru. Kota besar lainnya antara lain Dumai, Selat Panjang, Bagansiapiapi, Bengkalis, Bangkinang dan Rengat.
Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Desentralisasi dan dekonsentrasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan yang meliputi : Pendidikan 8. Lingkungan Hidup Kesehatan 9. Pertanahan 3. Pekerjaan Umum 10. Kependudukan dan Catatan Sipil 4. Perumahan 11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5. Penataan Ruang 6. Perencanaan Pembangunan 7. Perhubungan
12. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 20. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat daerah, Kepegawaian dan Persandian 13. Sosial 14. Ketenagakerja dan Ketransmigrasian 21. Pemberdayaan masyarakat dan Desa 15. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 23. Kearsipan 16. Penanaman Modal 24. Perpustakaan 17. Kebudayaan dan Pariwisata 25. Komunikasi dan Informatika 18. Kepemudaan dan Olahraga 26. Pertanian dan Ketahanan Pangan 19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
22. Statistik 27. Kehutanan 28. Energi dan Sumber Daya Mineral 29. Kelautan dan Perikanan 30. Perdagangan; dan 31. Perindustrian
SUMBER DAYA ALAM Sumber Daya Alam Provinsi Riau merupakan salah satu potensi unggulan yang dimiliki oleh Provinsi Riau yang meliputi pertambangan, pertanian / perkebunan, kehutanan, kelautan / perikanan, dan industri / jasa.
Dampak Otonomi Daerah Otonomi daerah memberikan suatu pencerahan baru bagi masyarakat Riau karena menjadi wilayah yang mempunyai pendapatan daerah yang cukup besar. Pembangunan infrastruktur, pendidikan dan pengurangan kemiskinan mulai dirintis dan menjadi prioritas. Secara umum kondisi tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau mengalami perbaikan, bahkan IPM Provinsi Riau merupakan yang tertinggi di Sumatera. Otonomi daerah mampu meningkatkan perekonomian daerah serta menurunkan jumlah penduduk miskin. Kebijakan pembukaan lapangan kerja,peningkatan upah, bantuan dan subsidi berpengaruh signifikan dalam mengurangitingkat kemiskinan daerah
Pertanyaan ?
Terimakasih ^-^ Terimakasih ^-^ Terimakasih ^-^ Terimakasih ^-^