Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2) Islamic Corporate Finance & Investment Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2) IBF Paramadina Oleh: Else Fernanda, SE.Ak.,M.Sc
Obligasi Syariah Mudharabah Mengenal: Obligasi Syariah Mudharabah
Pengertian Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syari'ah yang menggunakan akad Mudharabah (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 33/DSN-MUI/IX/2002) Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
Mengapa Obligasi Syari'ah Mudharabah ? Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang, memungkinkan investor untuk berpartisipasi tanpa harus terlibat dalam manajemen atau operasional perusahaan Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerja Mudharabah memungkinkan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga dimungkinkan tidak memerlukan jaminan (collateral) atas asset yang spesifik. Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan fatwa No: 33/DSN-MUI/IX/2002
Mekanisme Obligasi Syari’ah Mudharabah Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan Rasio bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, EBITDA, atau net income). Tetapi Fatwa No: 15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya menggunakan prinsip Revenue Sharing Nisbah dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan Emiten. Nisbah ini sudah ditetapkan di awal kontrak Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan) Memberikan Indicative return tertentu
Pendamping dan Pengawas Proses Penerbitan Obligasi Syari'ah Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah AKAD MUDHARABAH INVESTOR/ PEMODAL/ SHAHIB AL-MAAL EMITEN/ PERUSAHAAN/ MUDHARIB UNDERWRITER Tim Ahli Syari'ah DSN Pendamping dan Pengawas Proses Penerbitan Obligasi Syari'ah
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN / Skema Emisi Obligasi Syari'ah Mudharabah [lanjutan] PERJANJIAN PERWALIAMANATAN / AKAD MUDHARABAH INVESTOR/ PEMODAL/ SHAHIB AL-MAAL EMITEN/ PERUSAHAAN/ MUDHARIB WALI AMANAT WAKIL
Skema Obligasi Syari'ah Mudharabah INVESTOR/ PEMODAL/ SHAHIB AL-MAAL EMITEN/ PERUSAHAAN/ MUDHARIB KEGIATAN USAHA BAGI HASIL PENDAPATAN MODAL KETRAMPILAN/ OPERASIONAL Nisbah Pengembalian Modal Pokok
Obligasi Syari’ah Mudharabah Studi kasus: Obligasi Syari’ah Mudharabah Indosat Tahun 2002
Obligasi Syariah Mudharabah INDOSAT Hasil dana penerbitan obligasi digunakan untuk mengganti sebagian dana internal yang telah digunakan untuk pengembangan bidang usaha seluler Indosat melalui akuisisi anak perusahaan Bagi hasil ditetapkan dengan merujuk pada pendapatan (revenue) dari pengoperasian Satelit (Satelindo) dan internet (IM2) Nisbah ditetapkan konstan untuk Satelit, karena sifat pendapatan operasi yang relatif stabil, dan Nisbah ditetapkan menurun untuk Internet, karena kecenderungan pendapatan internet yang meningkat. Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dilakukan secara kuartalan Expected return diperkirakan sebesar 15.75% Dalam hal Dana Hasil Obligasi Syari’ah belum habis digunakan, Indosat diwajibkan menyimpan Dana Hasil Obligasi Syari’ah tersebut dalam suatu rekening khusus di salah satu bank syari’ah ditempat kedudukan Indosat
Nisbah Bagi Hasil Dengan nilai emisi sebesar Rp 175 miliar, nisbah investor adalah sebagai berikut: Dari Pendapatan Sewa Satelit: 6,91% T5 T4 T3 T2 T1 Dan dari Pendapatan Internet (IM2): 5,50% 6,56% 7,69% 9,02% 10,75% T5 T4 T3 T2 T1
Ilustrasi Penghitungan Bagi Hasil Tanggal Pencatatan Obligasi Syariah Mudharabah : 8 November 2002. Pendapatan bagi hasil pertama : 8 Februari 2003, Dasar Laporan keuangan laba rugi (un-audited) periode kuartal ke-3 2002 (terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil) Pendapatan Satelit = Rp 60,99 miliar Pendapatan Internet (IM2) = Rp 24,88 miliar Nisbah investor tahun 2003 adalah sebesar 6,91% dari Pendapatan Satelit dan 10,75% dari Pendapatan Internet (IM2). Maka, investor akan menerima pendapatan bagi hasil: = (6,91% x Rp 60,99 miliar) + (10,75% x Rp 24,88 miliar) = Rp 6,89 Miliar Ekuivalen return aktualnya adalah : Rp 6,89 miliar / Rp 175 miliar = 15,75% p.a 4
Obligasi Syariah Mudharabah vs Obligasi Konvensional Harga Penawaran 100% 100% Jatuh Tempo 5 tahun 5 Tahun Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo 100% 100% Pendapatan Bagi Hasil Bunga Return Indikatif Tetap Pembagian Pendapatan Triwulanan Triwulanan Rating AA+ AA+ Jaminan & Sinking Fund Tidak Ada Tidak Ada Covenant Berlaku Berlaku Pasar Sekunder Berlaku Berlaku
Obligasi Syariah Ijarah Mengenal: Obligasi Syariah Ijarah
Pengertian Obligasi Syariah Ijarah adalah Obligasi Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 41/DSN-MUI/III/2003) Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
Mengapa Obligasi Syari'ah Ijarah ? Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk emiten yang memiliki dasar transaksi sewa-menyewa Penggunaan dana relatif flexsibel Memberikan return yang tetap, memudahkan juga dalam transaksi di pasar sekunder Telah memiliki pedoman khusus melalui pengesahan fatwa No: 41/DSN-MUI/III/2003
MEDIA TRIO Ltd (Labuan) Skema Obligasi Syari'ah Ijarah PT CSM INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI JUAL MANFAAT IJARAH (OBLIGASI SYARIAH) JUAL MANFAAT IJARAH 2 MELALUI CSM (WAKALAH) PERALATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI PT CSM OBJEK IJARAH BERUPA PERALATAN MENJADI FIDUSIA / JAMINAN OBLIGASI (125%) MENGALIHKAN MANFAAT IJARAH 1 MEDIA TRIO Ltd (Labuan)
(TOTAL INDONESI, VICO, dll) Struktur Obligasi Ijarah PT Apexindo INVESTOR/ PEMEGANG OBLIGASI (3) IJARAH KEPADA PEMAKAI (1) SEWA / IJARAH JK WAKTU 5 TAHUN (2) WAKALAH (UNTUK MEMBUAT KONTRAK DGN PENYEWA) PEMAKAI JASA PEMBORAN (TOTAL INDONESI, VICO, dll) PT Apexindo / EMITEN RIG YG DIPAKAI UTK KONTRAK PEMBORAN
Islamic & Conventional Struktur Global Sukuk Pemerintah Malaysia Malaysia 3. Lease rentals & Exercise Price at Maturity 2. Leases Land Parcels & Sale at Maturity 4. Periodic & dissolution distribution amounts 1. Sells Land Parcels: $600m Sukuk FLC SPV (Trustee) Purchase Price: $600m Sukuk proceeds: $600m Islamic & Conventional Financiers FLC - Federal Land Commissioner SPV - Malaysia Global Sukuk Inc Land Parcels: Hospitals, Government Office Blocks & Educational Institution