PENGERTIAN NEGARA
Negara Teori Hukum Alam Teori Ketuhanan Teori terbentuknya Negara Teori Hukum Alam Teori Ketuhanan Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Teori Modern Penaklukan (Fusi) Masyarakat : Suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan atau sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama. (Miriam B, 1989/33-34). Negara : Cukup banyak definisi, diantaranya alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI # Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. # Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. # Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal # Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah Pendudukan (Occupatie) Peleburan (Fusi) Penyerahan (Cessie) Penaikan (Accesie) Pengumuman (Proklamasi)
Pendudukan : Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan : Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru.Misalnya terbentuknya federasi jerman tahun 1871.
Penyerahan : Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan : Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman : Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
UNSUR – UNSUR NEGARA 1. Memiliki Wilayah 2. Memiliki Rakyat 3. Pemerintahan 4. Pengakuan Dari Negara Lain (KADAULATAN)
WILAYAH : ARCHIPELAGOES STATE ( NEG. KEPULAUAN) ISLAND STATE (NEG. PULAU) RIMLAND STATE (NEG. PANTAI) LAND LOKED COUNTRY (NEG. YG DIAPIT DARATAN) @@@ DEKLARASI JUANDA
RAKYAT : WN WN ASING @ IUS SOLI @ IUS SANGUINIS @ MUNCUL BI PATRID; MULTI PATRID; A PATRID UU / 12 TAHUN 2006 TTG. KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN : SIS. PEM. PRESIDENSIIL (KEP. NEG + KEP. PEM = 1 orang SIS. PEM. PARLEMENTER ( kep. Neg = presiden, raja, Ratu, kaisar, Sultan dll.; Kep. Pem = Perdana Mentri) @Inggris : comenwelt, persemakmuran. Neg. Kerajaan @ Montesqueu => teori Trias Politica : Yudikatif; Eksekutif; dan Legeslative. @Untuk membuat UU lebih mudah pada sistem Parlementer.
KEDAULATAN : SECARA DE YURE SECARA DE FACTO
FUNGSI NEGARA Fungsi-Fungsi Negara : 1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat 2. Melaksanakan ketertiban 3. Pertahanan dan keamanan 4. Menegakkan keadilan
BENTUK-BENTUK NEGARA Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa di pemerintah pusat dan mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini terdiri atas beberapa negara propinsi Negara Kesatuan dapat berbentuk : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat (Federasi) : negara terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal: tiap negara bagian memiliki kepala negara (Gubernur), parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian; tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat; hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi). Perbedaannya adalah: NEG KES = PUSAT MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA DAERAH. NEG SER = NEG- BAG2 MEMBERI KEKUASAAN PADA PUSAT.
PR 1. IDENTIFIKASI MSL-2 YANG BERKAITAN BELA NEGARA DI TEMPAT SAUDARA BERADA ? 2. DARI MASALAH TERSEBUT MUNGKIN ADA IDE UNTUK SOLUSINYA ?