Kejahatan Kontemporer ? Kejahatan yang deliknya diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Suatu Perbuatan yang sebagian besar belum diatur dalam hukum positif Indonesia, tetapi perbuatan tersebut merugikan masyarakat; Penyidik dalam kejahatan jenis ini tidak hanya Polri tetapi ada PPNS, KPK, KPPU, JAKSA, TNI AL. Pembuktiannya secara scientific investigation,baik ilmu hukum maupun di luar ilmu hukum;
Diperlukan net working atau jaringan yang melibatkan praktisi,akademisi,politisi,ekonom,komisi independen dan pers dalam penegakan hukum; Pengungkapan kejahatan memerlukan good will dan political will pemerintah & elit; Pelaku kejahatan tidak hanya perorangan tetapi melibatkan juga korporasi bahkan melibatkan pemerintah/negara; Pelaku kejahatan memiliki keahlian merekayasa kesalahan,memiliki status sosial tinggi,memiliki teman dan uang,jarang memiliki riwayat kriminal seperti umumnya pelaku kejahatan konvensional;
Pelaku kejahatan memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah,elite politik dan aparat penegak hukum (tahapan predator,parasit dan tahapan simbiose mutualisme); Modus operandi kejahatan ini lebih kompleks dari kejahatan konvensional; Kejahatan ini berskala nasional,regional dan internasional; Motif kejahatan didasari : keuntungan finansial, mendapat jabatan pemerintahan dan aktualisasi diri.
Kejahatan Kerah Putih (WCC) PERTAMA KALI DIUNGKAP OLEH : SUTHERLAND, THN. 1939 CIRI-CIRI & FENOMENA 1) PENYAMARAN TUJUAN KEJAHATAN (desguse of purpose intent) 2) KEYAKINAN SIPELAKU THD KESEMBERONOAN (tdk waspada / bodoh) DARI KORBAN (reliance upo the iguorance or care lesness of the victim) 3) PENYEMBUNYIAN PELANGGARAN (canceltment of the violation) CONTOH-2 1) PRAKTEK MAFIA TUJUAN TERBUKA MEMBERI PERTOLONGAN (protection racket) 2) MLM FINANCIAL 3. INVESTASI YG TDK MASUK AKAL dst
Kejahatan Ekonomi Elemen-elemen ekonomi : (Prof Muladi, Prof Romly) 1. KECURANGAN (DECEIT) 2. PENYESATAN (MISREPRESENTATION) 3. PENYEMBUNYIAN KENYATAAN (CONCEALTMENT OF FACTS) 4. MANIPULASI, PELANGGARAN KEPERCAYAAN (BREACH OF TRUST) 5. AKAL-AKALAN (SUBTERFUGE); ATAU PENGELAKAN PERATURAN (ILLEGAL CIRCUMVENTION) 6. INGKAR JANJI (WAN PRESTASI)
Deceit Kecurangan,penipuan,kebohongan, ketidakjujuran KECURANGAN Perihal curang,perbuatan yg curang, keculasan CURANG Tidak jujur, tdk lurus hati, tdk adil. Misrepresentation Pengambaran atau penyajian keliru atau Sesat, atau penyesatan. PENYESATAN Menyebabkan orang keliru atau sesat,Membawa kejalan yg salah. SESAT tdk melalui jalan yg benar, Salah jalan, keliru.
Subterfuge Akal-akalan, dalih, alasan. AKAL-AKALANPura-pura,dibuat-buat,akal bulus. MANIPULASIMengerjakan dgn tangan; Upaya kelompok atau, Perorangan utk mempengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orng lain.
Pengaruh Korporasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Korporasi memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan industri dan perdagangan. Korporasi menyediakan lapangan pekerjaan dan kesempatan kerja bagi jutaan orang. Meningkatkan kekayaan negara termasuk membayar dividen kepada jutaan stock holders. Dapat mempengaruhi harga-harga dengan demikian mempengaruhi tingkat inflasi, kualitas barang, dan tingkat pengangguran.
Dapat memanipulasi pendapat publik melalui penggunaan media massa. Mempengaruhi lingkungan. Perilaku mereka mempengaruhi dan sering kali membentuk hubungan luar negeri suatu negara dan bahkan mereka dapat membahayakan proses demokrasi melalui kontribusi politik secara ilegal. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi sangat sulit ditemukan, diinvestigasi atau untuk dikembangkan secara sukses sebagai kasus-kasus hukum oleh karena kompleksitas dan kerumitannya. Dalam white collar crime dan corporate crime, korban sering tidak mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan tersebut.
Konsep dan Makna Kejahatan Korporasi Corporate crime suatu kejahatan yang melanggar hukum pidana, yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang bisnis melalui pengurus atau yang diotorisasi oleh perusahaan tersebut. Perusahaan meskipun an sich tidak pernah berniat jahat (mens rea), tetapi dengan pertimbangan tertentu perusahaan bertanggung jawab secara hukum.
Sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi – Prof Muladi A.Pengurus korporasi sebagai pembuat,dan penguruslah yang bertanggung jawab. B.Korporasi sebagai pembuat, dan pengurus yang bertanggung jawab C.Korporasi sebagai pembuat dan Korporasi juga yang bertanggung jawab
Teori Pertanggungjawaban Pidana Strict Liability Vicarius Liability Teori badan hukum Teori directing mind Teori fiduciary duty Teori aggregasi