MANAJEMEN RESIKO ROSIDA DWI A ERIN DWI S 11918009 11918001
Latar Belakang Perbankan syari'ah sebagai entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba. Tuntutan pengelolaan risiko semakin besar dengan adanya penetapan standar-standar Internasional oleh Bank For Internasional Settlements (BLS) dalam bentuk Basel I dan Basel II Accord dan Perbankan Indonesia mau tidak mau harus mulai masuk kedalam era pengelolaan risiko secara terpadu (integrated management) dan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision)
Mengapa Manajemen Resiko Penting di Perbankan Syari'ah?
Definisi Resiko Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk) risiko yang diakibatkan adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro dan tidak sistematis (unsystematic risk) adalah risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja (Asep Ali:2008)
Macam-macam Resiko Resiko Pasar Resiko operasional Resiko kredit Resiko Strategik Resiko likuiditas Resiko hukum Resiko kepatuhan Resiko reputasi
Resiko yang dihadapi Bank Syari'ah Menurut Tariqullah Khan dan Habib Ahmed (2008) Bank syariah juga harus menghadapi risiko- risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain
Resiko yang dihadapi Bank Syari'ah Withdrawal risk Fiduciary risk Displaced commercial risk
Adapun risiko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi : Risiko Terkait Produk Resiko terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC) mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’ Resiko terkait pembiayaan berbasis natural Uncertainty Countracts (NUC ) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah.
Lanjutan.... Resiko Terkait Koorperasi Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan Terdapat setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan, yaitu :Over trading, Adverse trading, dan Liquidity run. Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebiha Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank adalah karena Analisis pembiayan yang keliru Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan
Dampak Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah Bagi pemegang saham adalah Penurunan nilai investasi, Hilangnya peluang memperoleh dividen, Kegagalan investasi yang telah dilakukan. Karyawan, Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian; Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji; Pemutusan hubungan kerja. nasabah, Merosotnya tingkat kepercayaan nasabah; Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan; Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana, perubahan peraturan.
Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari’ah Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti risiko likuiditas dan risiko lainnya. Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip Syari’ah di perbankan Syari’ah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank Syari’ah sesuai dengan prinsip Syari’ah. Jadi Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan Syari’ah, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualiëkasi menjadi anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan serta expert di bidang Syari’ah.