Kementerian Pendidikan Nasional 2012 FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Disampaikan pada Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tanggal 5 Juni 2012 Oleh Prof. Dr. H. D. Budimansyah, M.Si. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional 2012
Masalah Pendidikan Rendahnya mutu Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah, misalnya: a. pengembangan kurikulum nasional dan lokal b. peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan, sertifikasi c. pengadaan buku dan alat pelajaran d. pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan e. peningkatan mutu manajemen sekolah.
Bagaimana hasilnya? Berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah, telah menunjukkan adanya peningkatan mutu yang cukup signifikan. Namun sebagian lainnya, seperti umumnya sekolah-sekolah di daerah pedesaan dan terpencil, masih belum menunjukkan adanya peningkatan.
Pertanyaan Berdasarkan kenyataan demikian, maka berbagai pihak mempertanyakan apa yang salah dalam penyelenggaraan pendidikan kita?
Faktor penyebab Dari berbagai pengamatan dan analisis yang selama ini dilakukan, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata
Tiga faktor penyebab Pertama, penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan education production function atau yang lebih dikenal dengan pendekatan input-output analysis tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan lainnya dipenuhi, maka mutu pendidikan (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa ? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan proses pendidikan.
Lanjutan.... Kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratis-sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordinasi dari birokrasi di atasnya sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan, motivasi, kreativitas, dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Lanjutan.... Ketiga, partisipasi warga sekolah, termasuk guru dan masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan, padahal terjadi atau tidaknya perubahan di sekolah sangat tergantung pada guru. Bentuk pembaruan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan di sekolah
Lanjutan.... Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sedangkan dukungan-dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang atau jasa kurang diperhatikan. Akuntabilitas sekolah terhadap masyarakat juga lemah. Sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder).
- OTOKRATIK - SENTRALISTIK - PEMISAHAN PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT PERGESERAN PARADIGMA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN - OTOKRATIK - SENTRALISTIK - PEMISAHAN PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT - DEMOKRATIK - DESENTRALISTIK - PERAN PEMERINTAH BERSAMA MASYARAKAT BERDAMPAK PADA SISTEM PENDIDIKAN
Desentralisasi Pendidikan Dilaksanakan atas dasar pemikiran bahwa masyarakat di daerah merupakan fondasi yang kuat dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Sisi moralnya adalah “bahwa masyarakat daerah-lah yang paling mengetahui permasalahan dan kebutuhan mereka sendiri” dan mereka itulah yang harus berperan lebih besar sebagai penentu kebijakan operasional, penanggung jawab, serta pelaksana terdepan dari pengelolaan sistem pendidikan nasional.
Lanjutan.... Sesuai dengan konsep desentralisasi pendidikan, masyarakat dianggap sebagai pihak yang paling menentukan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan, khususnya sistem pendidikan dasar dan menengah di setiap daerah Masyarakat adalah sumber inspirasi dan sasaran yang harus dicapai dari sistem pendidikan di daerah. Masyarakat juga merupakan sumber dana bagi penyelenggaraan pendidikan di setiap daerah, di luar biaya yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran pemerintah. Dengan demikian, masyarakat adalah stake-holder dari sistem pendidikan dasar dan menengah, atau pihak yang paling menentukan terhadap sistem dan proses pendidikan.
Siapa masyarakat itu? Masyarakat itu kenyataannya sangat kompleks dan tidak miliki batas yang jelas, sehingga sulit menentukan masyarakat yang mana sebagai stake holder di bidang pendidikan. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stake-holder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan Dewan Pendidikan di tingkat nasional/propinsi/kabupaten/kota dan Komite Sekolah pada tingkat satuan pendidikan.
Fungsi DPKS Menurut PP 17/2010, Pasal 192 Ayat (2) ditegaskan bahwa Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota Mengenai fungsi komite sekolah ditegaskan dalam Pasal 196 Ayat (1) bahwa Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Siapa masyarakat itu? Masyarakat itu kenyataannya sangat kompleks dan tidak miliki batas yang jelas, sehingga sulit menentukan masyarakat yang mana sebagai stake holder di bidang pendidikan. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stake-holder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan Dewan Pendidikan di tingkat nasional/propinsi/kabupaten/kota dan Komite Sekolah pada tingkat satuan pendidikan.
MBS=Manajemen Berbasis Sekolah MBS merupakan suatu pergeseran paradigma dalam pengelolaan pendidikan. Sekolah-sekolah dikelola secara mikro dengan sepenuhnya diperankan oleh kepala sekolah dan guru-guru sebagai pengelola dan pelaksana pendidikan pada setiap sekolah. Sekolah tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakatnya. MBS bermaksud “mengembalikan” sekolah kepada pemiliknya yaitu masyarakat, yang diharapkan akan merasa bertanggungjawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
Lanjutan.... Sisi moralnya adalah bahwa hanya sekolah dan masyarakatlah yang paling mengetahui berbagai persoalan pendidikan yang dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian merekalah yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam membangun pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakatnya. Hanya kepala sekolah yang paling mengetahui apakah guru bekerja baik, apakah buku-buku kurang, apakah perpustakaan digunakan, apakah sarana pendidikan masih layak pakai, dan sebagainya. Kepala sekolah dapat “berunding” dengan masyarakat untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan bersama-sama termasuk mengatasi kekurangan sarana-prasarana pendidikan
Lanjutan.... Di sisi lain, hanya guru-guru-lah yang paling memahami, mengapa prestasi belajar murid-muridnya menurun, mengapa sebagian murid bolos atau putus sekolah, metoda mengajar apakah yang efektif, apakah kurikulumnya dapat dilaksanakan, dan sebagainya. Guru-guru bersama kepala sekolah dapat bekerjasama untuk memecahkan masalah-masalah yang menyangkut proses pembelajaran tersebut.
Lanjutan.... Dengan MBS, pemecahan masalah internal sekolah, baik yang menyangkut proses pembelajaran maupun sumberdaya pendukungnya cukup dibicarakan di dalam sekolah dengan masyarakatnya, sehingga tidak perlu diangkat ke tingkat pemerintah daerah apalagi ke tingkat pusat yang “jauh panggang dari api” itu. Tugas pemerintah (pusat dan daerah) adalah memberikan fasilitasi dan bantuan pada saat sekolah dan masyarakat menemui jalan buntu dalam suatu pemecahan masalah. Fasilitasi ini mungkin berbentuk capacity building, bantuan teknis pembelajaran atau manajemen sekolah, subsidi bantuan sumberdaya pendidikan, serta kurikulum nasional dan pengendalian mutu pendidikan baik tingkatan daerah maupun nasional.
Kesimpulam Paradigma MBS beranggapan bahwa, satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi pendidikan adalah: 1. demokratisasi 2. partisipasi 3. akuntabilitas pendidikan
SPM PENTAHAPAN DESENTRALISASI PADA SATUAN PENDIDIKAN Indikator Teknis Tanggung jawab pemerintah (Fasilitator) (Pusat, Prop, Kab/Kota) Tanggung jawab Satuan Pend. SUBSIDI PEMBERDAYAAN Belum memenuhi Persyaratan formal, sebagai satuan pendidikan Mutu sumber daya pendidikan diperhitungkan, -Mutu Guru -Mgt efisien -Pndayagunaan Sardik Sumberdaya pendidikan terpenuhi, sprti: Jml Guru, Buku, Sardik, Lab, Perpust. dsb. Indikator Standar Teknis SPM Rintisan Potensi SSN SSI
UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS SEKOLAH EMPAT TEKNIK UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS SEKOLAH (Kementerian Pendidikan Nasional)
School Review (semua stake-holder bekerjasama mengevaluasi dan menilai efektivitas sekolah)
Bechmarking (menetapkan target yg akan dicapai pd periode tertentu)
Quality assurance (proses penjaminan mutu)
Quality control (sistem unt mendeteksi penyimpangan)
Terima kasih