OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG KEDISIPLINAN SISWA OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Pengertian Kedisiplinan Kedisiplinan adalah hal mentaati tata tertib di segala aspek kehidupan, baik agama, budaya, pergaulan, sekolah, dan lain-lain.
Ki Hajar Dewantoro (1967: 453) menyebutkan bahwa disiplin tak lain adalah peraturan tata tertib yang dilakukan secara tegas dan ketat
Dari pengertian dasar tersebut, kemudian berlanjut dengan istilah kedisiplinan yang dapat diartikan sebagai keadaan yang taat kepada peraturan tata tertib.
Dengan demikian, secara singkat dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan siswa adalah hal atau keadaan siswa yang taat kepada peraturan tata tertib Sekolah. Dengan demikian, secara singkat dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan siswa adalah hal atau keadaan siswa yang taat kepada peraturan tata tertib.
kedisiplinan anak (siswa) mencakup: (1) Kedisiplinan di rumah dan lingkungan masyarakat, seperti ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa, melakukan kegiatan secara teratur, melakukan tugas-tugas pekerjaan rumah tangga (membantu orang tua), menyiapkan dan membenahi keperluan belajarnya, mematuhi tata tertib di rumah, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan (2) Kedisiplinan di lingkungan sekolah di mana anak sedang melakukan kegiatan belajarnya. Di lingkungan sekolah kedisiplinan ini diwujudkan dalam pelaksanaan Tata Tertib Sekolah.
TATA TERTIB SISWA MTS. SA. BINARAHMAH KLASIFIKASI A Alfa, Terambat, Tidak aktif dalam belajar dan mengganggu siswa lain ketika belajar Mencontek ketika ulangan Penampilan/ pakaian tidak rapi dan kotor, rambut panjang/ tidak rapi dan baju tidak dimasukan (laki-laki) Berkata jorok, tidak sopan, tidak ramah, memperolok-olokan orang lain Tidak mengerjakan tugas
Perempuan berpakaian tidak sopan, tidak memakai jilbab SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB KLASIFIKASI A : Mendapat nilai C, D, E untuk nilai Kepribadian dan Akhlak Mulia serta Buku Raport. KLASIFIKASI B Bolos Merokok Perempuan berpakaian tidak sopan, tidak memakai jilbab Membuat surat izin/ keterangan palsu Tidak mentaati perintah orang tua, Kepala Madrasah, dan Guru/ TU Melaksanakan kegiatan diluar sekolah tanpa izin/ mengatasnamakan sekolah SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB KLASIFIKASI A :
SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB KLASIFIKASI B : 7. Merusak, menghilangkan, dan mengotori Inventaris Sekolah 8. Membawa alat elektronik 9. Membawa atau menyebarkan/menulis, menggambar/ foto/ bacaan porno 10.Membuat genk 11.Menutupi kesalahan orang lain 12. Bergaul berlebihan dengan lawan jenis SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB KLASIFIKASI B : Skorsing dan Penmanggilan Orang Tua Siswa
KLASIFIKASI C Memalsukan tanda tangan Wali kelas/ Kepala Sekolah Melakukan perbuatan asusila/ amoral Membawa atau meinum-minuman keras Berkelahi atau main hakim sendiri Mengambil milik orang lain (mencuri) Berurusan dengan yang berwajib karena terlibat/ melakukan kejahatan Mengubah atau memalsukan Raport Memeras orang lain Terlibat dala penyalah gunaan narkoba atau zat adiktif lainnya Nikah atau kawin dalam pendidikan sekolh
SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB KLASIFIKASI C : Diserahkan kepada yang berwajib dan dikembalikan kepada orang tua siswa Jika Orang tua siswa tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/ wali siswa datang kesekolah. Jika Orang tua siswa tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/ wali siswa datang kesekolah.
Islam mengajarkan agar kita bersikap disiplin, khususnya dalam hal shalat. …… فَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً (النساء: 103) ….”Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (An Nisa’: 103)