PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Prinsip Dasar Pemilihan Umum Negara berkedaulatan rakyat: rakyatlah pemegang otoritas penentu arah negara dan pemimpin negara, sebagai wujud kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Tidak mungkin rakyat memerintah secara langsung (demokrasi langsung). Karena itu dibentuk lembaga perwakilan.
Pemilu merupakan metode mutakhir untuk menentukan wakil rakyat Pemilu merupakan metode mutakhir untuk menentukan wakil rakyat. Pemilu sebagai pengejawantah kedaulatan rakyat. Sistem Pemilu yang diterapkan akan merekonstruksi hubungan rakyat dengan wakilnya
Penafsiran terhadap UUD 1945 UUD 1945 tidak mengatur Pemilu. Pemilu diseleggarakan dengan cara menafsir karena UUD menganut paham kedaulatan rakyat, terdapat lembaga perwakilan yang lazim anggotanya dipilih melalui Pemilu. Dalam praktek pernah semua dipilih (1955, 2004, dst) sebagian dipilih dan sebagian diangkat (pemilu orba), semuanya diangkat (akhir pemerintahan Sukarno dan awal pemerintahan Orba)
UUD 1945 sebelum amandemen tidak ada rujukan dalam pembentukan UU Pemilu: bagaimana azasnya, memilih siapa, kapan dilaksanakan, siapa penyelenggaranya. Akibatnya UU dibentuk dengan melakukan penafsiran sesuai kehendak pembentuknya
Dalam praktek, pemerintah merangkap pembentuk UU, sekaligus peserta, merangkap penyelenggara, menjadi pengawas, mengesahkan hasil, dan superior dalam peradilan pemilu Akibatnya akuntabilitas rendah, martabat berkedaulatan rakyat rendah.
Amandemen II Amandemen II th 2000, merubah Pasal 18 mengenai Pemda DPRD dipilih melalui Pemilu Ps 18 (3) Diambil kesepakatan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis Ps 18 (4) Belum ada kejelasan, meskipun ada wacana MPR tidak lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Dalam pembahasan PAH I BP MPR yang dimaksud demokratis adalah pemilihan langsung. Tetapi belum bisa ditegaskan karena reposisi MPR belum dilakukan Terdapat daerah (DIY) yang Kepala Daerahnya (Gubernur) tidak dipilih, tetapi dijabat secara turun temurun
Amandemen III memperkuat Asas Kerakyatan Kedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan menurut UUD Ps 1 (2) Presiden dipilih secara langsung Ps 6A DPR dipilih melalui Pemilu Ps 19 (1) DPD dipilih melalui Pemilu Ps 22C (1)
Amandemen III Pelembagaan Pemilu Ps 22E Eksekutif dan/atau Legislatif sebagai hasil Pemilu tidak lagi diserahi penyelenggaraan Pemilu – standar Pemilu Demokratis Dibentuk KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri Asas Pemilu Luber dan Jurdil Pemilu bagi Pres, DPR, DPD, DPRD
KPU Nasional: memiliki lingkup kerja secara nasional Tetap: kelembagaan bersifat permanen tidak ad hoc Mandiri: tidak berada dibawah suatu cabang kekuasaan lain Dalam penyelenggaraan tugas fungsinya membentuk satuan-satuan penyelenggara di daerah (KPUD)