PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Drs.H.Isril.MH Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip-UR
Lanjut….
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
MEMBANGUN TRADISI PEMILU LUBER DAN JURDIL
Lembaga Legislatif Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
OTONOMI DAERAH (OTODA)
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
assalamu’alaikum wr.wb
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Ketanegaraan Indonesia
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
KONSEP DEMOKRASI PANCASILA
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Prinsip Dasar Pemilihan Umum Negara berkedaulatan rakyat: rakyatlah pemegang otoritas penentu arah negara dan pemimpin negara, sebagai wujud kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Tidak mungkin rakyat memerintah secara langsung (demokrasi langsung). Karena itu dibentuk lembaga perwakilan.

Pemilu merupakan metode mutakhir untuk menentukan wakil rakyat Pemilu merupakan metode mutakhir untuk menentukan wakil rakyat. Pemilu sebagai pengejawantah kedaulatan rakyat. Sistem Pemilu yang diterapkan akan merekonstruksi hubungan rakyat dengan wakilnya

Penafsiran terhadap UUD 1945 UUD 1945 tidak mengatur Pemilu. Pemilu diseleggarakan dengan cara menafsir karena UUD menganut paham kedaulatan rakyat, terdapat lembaga perwakilan yang lazim anggotanya dipilih melalui Pemilu. Dalam praktek pernah semua dipilih (1955, 2004, dst) sebagian dipilih dan sebagian diangkat (pemilu orba), semuanya diangkat (akhir pemerintahan Sukarno dan awal pemerintahan Orba)

UUD 1945 sebelum amandemen tidak ada rujukan dalam pembentukan UU Pemilu: bagaimana azasnya, memilih siapa, kapan dilaksanakan, siapa penyelenggaranya. Akibatnya UU dibentuk dengan melakukan penafsiran sesuai kehendak pembentuknya

Dalam praktek, pemerintah merangkap pembentuk UU, sekaligus peserta, merangkap penyelenggara, menjadi pengawas, mengesahkan hasil, dan superior dalam peradilan pemilu Akibatnya akuntabilitas rendah, martabat berkedaulatan rakyat rendah.

Amandemen II Amandemen II th 2000, merubah Pasal 18 mengenai Pemda DPRD dipilih melalui Pemilu Ps 18 (3) Diambil kesepakatan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis Ps 18 (4) Belum ada kejelasan, meskipun ada wacana MPR tidak lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Dalam pembahasan PAH I BP MPR yang dimaksud demokratis adalah pemilihan langsung. Tetapi belum bisa ditegaskan karena reposisi MPR belum dilakukan Terdapat daerah (DIY) yang Kepala Daerahnya (Gubernur) tidak dipilih, tetapi dijabat secara turun temurun

Amandemen III memperkuat Asas Kerakyatan Kedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan menurut UUD Ps 1 (2) Presiden dipilih secara langsung Ps 6A DPR dipilih melalui Pemilu Ps 19 (1) DPD dipilih melalui Pemilu Ps 22C (1)

Amandemen III Pelembagaan Pemilu Ps 22E Eksekutif dan/atau Legislatif sebagai hasil Pemilu tidak lagi diserahi penyelenggaraan Pemilu – standar Pemilu Demokratis Dibentuk KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri Asas Pemilu Luber dan Jurdil Pemilu bagi Pres, DPR, DPD, DPRD

KPU Nasional: memiliki lingkup kerja secara nasional Tetap: kelembagaan bersifat permanen tidak ad hoc Mandiri: tidak berada dibawah suatu cabang kekuasaan lain Dalam penyelenggaraan tugas fungsinya membentuk satuan-satuan penyelenggara di daerah (KPUD)