Rapat Dinas Senin, 06 Februari 2017 UPTD Pendidikan Kec. Sangkapura Design : @leo_rahman
Materi Penambahan PTK baru pada Dapodik Pendataan GTK 2017 ( TK, SD, SMP ) Pemberkasan TPP Tahun 2017 Lain-lain
Penambahan PTK Baru
Dasar SE Kemedikbud Dirjen Dikdasmen No: 15/D/ED/2016 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pembelajaran 201612017 Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kab. Gresik no: 420/135/437.53/2017 Tanggal 25 Januari 2017
Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru dilakukan melalui aplikasi Manajemen Dapodik di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat.
Persyaratan Penambahan PTK Baru Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Gresik Foto copy Format PTK Foto copy SK PenugasanPengangkatan Foto copy SK Pembagian beban Mengajar (SKPBM) o SD mengetahui Kepala UPT Kecamatan o SMP mengetahui Kepala Dinas Pendidikan
Lanjutan...... Foto copy ijazah Terakhir a. Guru minimal Sl (Linier) b. Tenaga administrasi minimal ijazah SMA Foto copy NUPTK (bagi yg punya) Foto copy Kartu Keluarga (KK) Foto copy KTP Profil Lembaga (contoh format terlampir) Semua Persyaratan di bendel dalam map snelhecter warna kuning sebanyak 2 (dua) rangkap.
Pendataan GTK Tahun 2017
Format Pengisian GTK 2017 Data yang wajib diisi terdiri dari : Data Sekolah ( termasuk keadaan bangunan dan mebeler) Data Peserta Didik (wajib diisi sesuai dengan siswa yang ada dan NIK wajib diisi sesuai KK) Data GTK ( semua GTK baik Kepela sekolah, Guru, TU, penjaga, maupun pustakawan baik sudah sertifikasi maupun belum, termasuk guru agama juga yang induk di sekolah tersebut) SPTJM ( khusus bagi guru yang sertifikasi kecuali guru agama, tinggal isi nomor urut sesuai dengan data GTK, cek nama lalu print)
Petunjuk Pengisian Format GTK 1 Orang Guru hanya mengisi satu kali di sekolah Induk/ Satminkal apabila ada guru mengajar di SMP A dan SMA B , dan memilih induk di SMP A, maka cukup dimasukkan di smp A Apabila ada mutasi atau perubahan data setelah pengisian data ini, segera hubungi Dinas Pendidikan Kab Gresik u.p. Pak Sony Caturyanto, S.Pd. Apabila ada Guru mengajar di SD dan MI, sertifikasi di MI dan menerima TPP di MI, maka harus memilih induk , jika induk di MI tidak perlu dimasukkan data ini, jika induk di SD maka TPP di MI harus diputuskan
Lanjutan ..... JANGAN MENGUBAH FORMAT YANG ADA. Terutama penulisan tanggal tolong diperhatikan gunakan format date sesuai format yang ada) Data dikirim melalui email gresikpadamu@gmail.com Paling lambat Rabu 15 Pebruari 2017 khusus TK/SD dikirim ke UPTD
Pemberkasan TPP Tahun 2017
Berkas Pemberkasan TPP 2017 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) format ada di file pendataan GTK 2017 Fotocopy Sertifikat Pendidik Fotocopy SK Pangkat terakhir atau SK Berkala terakhir dan SK Mutasi jika mutasi (bagi PNS) legalisir Kepsek Fotocopy SK Pembagian Beban Jam Mengajar (SK PBM) Semester 1 & 2 Tahun Ajaran 2O16/2O17 mengetahui Kepala Dinas Pendidikan legalisir Kepala sekolah (untuk SMP), dan mengetahui Kepala UPTD Pendidikan legalisir Kepala Sekolah (Untuk SD), jika mengajar di tempat lain juga dilampirkan dengan dilegalisir oleh Kepala sekolah lain dan mengetahui Kepala sekolah induk
Fotoccpy SK lmpassing untuk Non PNS (Bagi yang memiliki) legalisir Kepala sekolah Surat Keterangan Pemutusan Pembayaran (SKPP) Tunjangan Profesi dari Kemenag ( Bagi yang mutasi masuk dari lembaga dibawah naungan Kemenag) Bagi PTK yang telah lulus PLPG tahun 2016 pemberkasan dapat dilakukan pada saat sertifikat Pendidik telah diterima yang bersangkutan dan pemberkasan langsung ke Dinas Pendidikan Subbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi penerima TPP yang mutasi keluar dari lembaga di bawah naungan Kemenag melengkapi berkas Fc Sertifikat Pendidik legalisir, Fc SK Pengangkatan di Lembaga yang baru legalisir yayasan, Fc SK PBM di lembaga yang baru legalisir, Surat keterangan melepas dari lembaga yang lama
Attention................ Semua berkas disusun rapi sesuai urutan dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Ruang Bidang Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan, paling lambat tanggal 15 Februari 2017 (khusus jenjang TK/SD melaui UPTD Kecamatan masing-masing), dibuat rangkap 2 SPMT asli materai di masukkan ke dalam map : - Untuk TK memakai Map Snelheckter warna MERAH; - Untuk SD, SMP,Pengawas TK/SD, Pengawas SMP memakai Map Snelheckter warna KUNING; - Untuk yang mutasi masuk dari lembaga dibawah naungan kemenag memakai snelhecter warna PUTIH;