KOMNAS HAM
NATIONAL HUMAN RIGHTS INSTITUTION 1946 ECOSOC : mengundang anggota PBB untuk mendorong pembentukan komisi HAM nasional sebagai sarana kerja sama dengan Komisi HAM PBB. 1960 ECOSOC : Isu lembaga nasional kembali diangkat sebagai contact point untuk mendorong partisipasi dan pengawasan HAM nasional. 1978 Seminar “National and Local Institution for the Promotion and Protection of Human Rights” di Geneva. Lembaga nasional mereview kebijakan HAM negara. Fungsi: 1. Protection : investigasi pengaduan, penyelesaian pelanggaran, mengajukan rekomendasi kepada penegak hukum, menyediakan bantuan hukum. 2. Promotion : advokasi kebijakan, kampanye publik, diseminasi informasi, pendidikan.
Workshop on National Institutions for the Promotion and Protection of Human Rights in Paris, 7–9 October 1991. Principles relating to the status of national institutions GA resolution 48/134 of 20 December 1993
Prinsip-Prinsip Tentang: (1) competence and responsibilities; (2) composition and guarantees of independence and pluralism; (3) methods of operation; and (4) additional principles concerning the status of commissions with quasi-jurisdictional competence.
KOMNAS HAM Paris Principles Keppres No. 50 Tahun 1993, 7 Juni 1993 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
TUJUAN Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
KEANGGOTAAN Maksimal 35 orang. Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden. 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.
FUNGSI KOMNAS HAM Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional; Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an; Penerbitan hasil kajian dan penelitian; Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan; Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM; Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
FUNGSI KOMNAS HAM Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang: Penyebarluasan wawasan mengenai HAM; Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
FUNGSI KOMNAS HAM Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang: Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM; Pemanggilan kepada pengadu, korban, serta pihak yang diadukan; Pemanggilan saksi dan meminta bukti; Peninjauan di tempat; Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan; Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lain yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu, dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses pengadilan yang terdapat pelanggaran HAM.
FUNGSI KOMNAS HAM Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang: Perdamaian kedua belah pihak; Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak; Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti; Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT PENYELIDIKAN Dilakukan oleh Komnas HAM; Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat; Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.
PENYIDIKAN Dilakukan oleh Jaksa Agung; Tidak termasuk kewenangan menerima laporan; Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc; Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.
PENUNTUTAN Dilakukan oleh Jaksa Agung; Dapat mengangkat penuntut ad hoc; Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima; Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan.
PENGADILAN Dilakukan oleh pengadilan HAM; Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc; Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan; Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari; Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;
PENGADILAN HAM AD HOC Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM; Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden; Berada di lingkungan Peradilan Umum.
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN