KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
FIRMA Kelompok 5.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERSEROAN TERBATAS 1.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
HAK MILIK.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KOPERASI.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HAK MILIK.
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI Muhammad Rezza Silvia Kumalasari Rafif Nabil Armada Maulana Nur Iskhak

Implementasi pengaturan Hak Pakai di masyarakat Peranan Hak Pakai dalam pembangunan nasional Ketentuan Hak Pakai dalam Kebijakan Pertanahan Nasional Poin Pembahasan

Ketentuan Hak Pakai dalam Kebijakan Pertanahan Nasional Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pokok Agraraia Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, secara khusus diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 58

Menurut Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yang dimaksud dengan hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah. Subjek hak pakai dalam Pasal 42 Undang-Undang Pokok Agraria menentukan bahwa yang dapat mempunyai hak pakai, adalah : Warga Negara Indonesia. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Badan hukum asing yang mempunyai prewakilan di Indonesia. Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 lebih merinci yangdapat mempunyai hak pakai, yaitu : Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah. Badan-badan keagamaan dan sosial. Orang asaing yang berkedudukan di Indonesia. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Hak Pakai Atas Tanah Negara. Terjadinya hak pakai berdasarkan asal tanahnya yakni sebagai berikut : Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hak pakai ini diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh BadanPertanahan Nasional. Hak pakai ini terjadi sejak keputusan pemberian hak pakai didaftarkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk dicata dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan. Hak Pakai ini diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Badan Pertanahan Nasional berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Hak pakai ini terjadi sejak keputusan pemberian hak pakai didaftarkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.

Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Hak pakai ini terjadi dengan pemberian tanah oleh pemilik tanah dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ini wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah. Bentuk akta Pejabat. Pembuat Akta Tanah ini dimuat dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.

Hak Pakai Atas Tanah Negara. Jangka waktu hak pakai diatur pada pasal 45 sampai dengan pasal 49. Jangka waktu hak pakai ini berbeda-beda sesuai dengan asal tanahnya Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hak Pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun,dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Khusus hak pakai yang dipunyai Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, badan-badan keagamaan dan sosial, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk tertentu. Syarat-syarat hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dikemukakan oleh I. Soegiarto, yaitu : Dapat dinilai dengan uang (karena utang yang dijamin berupa uang) Merupakan hak yang telah didaftarkan (daftar umum pendaftaran tanah sebagai syarat untuk memenuhi asas publisitas) Bersifat dapat dipindahtangankan 9 dalam hal debitur cedera janji benda tersebut dapat dijual di muka umum) Memerlukan penunjukan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan. Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan hak pakai ini dapat dilakukan atas usul pemegang hak pengelolaan. Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Namun atas kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang hak pakai dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib didaftarkan kepada Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah

Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemilik tanah sebelum jangka waktunya berakhir, karena : Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak pakai dan atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan dalam hak pakai. Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dengan pemilik tanah atau perjanjian penggunaan hak pengelolaan. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Hak pakainya dicabut. Ditelantarkan. Tanahnya musnah. Pemegang hak pakai tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak pakai faktor-faktor penyebab hapusnya hak pakai

Peranan Hak Pakai dalam Pembangunan Nasional

Ciri yang membedakan hak pakai dengan Hak Milik, HGU, HGB maka hak pakai dapat juga dipunyai oleh orang-orang asing asal ia bertempat tinggal di Indonesia dan badan-badan hukum asing asal memiliki perwakilan di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa hak pakai telah ditempatkan sebagai hak yang potensial dalam upaya menunjang pelaksanaan pembangunan.

Implementasi Pengaturan Hak Pakai

Fenomena yang ada di masyarakat adalah seringkali terjadi tindakan penyalahgunaan pemanfaatan hak pakai ini oleh orang asing (bahkan sebelum dikeluarkannya UU dan PP baru tersebut) seperti upaya “penyelundupan hukum” yang dilakukan orang asing dengan cara menikah dengan warga Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh hak pakai atas tanah di Indonesia guna kegiatan usahanya. Kemudian setelah keluarnya UU dan PP baru itupun masih ada upaya pemanfaatan modal yang telah diperoleh dengan memanfaatkan hak pakai sebagai obyek hak tanggungan, dengan menginvestasikan modal itu ke luar negeri, jelas hal ini tidak sesuai dengan amanat dalam pemberian hak pakai itu, yaitu modal yang diperoleh haruslah digunakan untuk menunjang kegiatan pembangunan di Indonesia. Hal seperti itu masih sulit untuk dicegah karena masih kurangnya tindakan pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap tindakan-tindakan hukum sehubungan dengan pemanfaatan hak pakai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Thanks For your Attention 