Kebijakan, Peraturan dan Prosedur Pengelolaan Jurnal
Jurnal sebagai bentuk terbitan ilmiah Terbitan berkala ilmiah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik.
Kebijakan Pengelolaan Jurnal Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah Tujuan (Pasal 3) Terbitan berkala ilmiah bertujuan meregistrasi kegiatan kecendekiaan, menyertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
Isi (Pasal 4) Terbitan berkala ilmiah memuat artikel dari penulis yang dapat berafiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi profesi, atau industri.
Peraturan Terbitan Berkala ilmiah Peraturan Direktur Jenderal Dikti Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah a) Permasalahan b) Kelembagaan penerbit c) Pengelolaan terbitan berkala ilmiah
Akreditasi terbitan berkala ilmiah Permasalahan utama pengelolaan terbitan berkala ilmiah di Indonesia (belum terindeks di pengindeks bereputasi): visibilitas dan aksesibilitas terbitan berkala ilmiah belum baik karena belum menerapkan manajemen terbitan berkala ilmiah secara daring (online); proses pengelolaan tulisan ilmiah belum menerapkan standar-standar ilmiah; kualitas penerbitan terbitan berkala ilmiah sebagian besar masih kurang baik; pengendalian kualitas terbitan berkala ilmiah melalui proses penelaahan oleh mitra bestari dan pemapanan gaya selingkung belum konsisten; kualitas substansi artikel belum dijaga dan dipertahankan dengan baik.
Kelembagaan Penerbit Lembaga penerbit (organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan/atau institusi yang diberi kewenangan untuk itu) memiliki kedudukan sebagai badan hukum, sehingga mampu memberikan jaminan kesinambungan dana dan naungan hukum. Lembaga penerbit dimungkinkan menangani lebih dari satu terbitan berkala ilmiah yang tidak sejenis, tetapi ranah keilmuan yang ditekuninya harus jelas.
Pengelola Perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mendelegasikan pengelolaan penerbitan terbitan berkala ilmiahnya kepada sub kelembagaan di bawahnya. Pendelegasian penerbitan di perguruan tinggi serendah-rendahnya setingkat jurusan, sedangkan lembaga penelitian serendah-rendahnya setingkat pusat penelitian;