Kebijakan, Peraturan dan Prosedur Pengelolaan Jurnal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Advertisements

PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
STANDAR 7.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
Jurnal Elektronik Mahasiswa Ilmu Kesehatan
TERBITAN BERSERI/BERKALA
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
STRUKTUR ARTIKEL ILMIAH UNTUK JURNAL BEREPUTASI
GAYA SELINGKUNG PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
Workshop Artikel Ilmiah dan Pengelolaan Jurnal di UNISNU, 8 April 2014
RENCANA KEGIATAN LPPM TAHUN ANGGARAN 2014
Oleh: Tim Redaksi Jurnal bahasa & sastra Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
TERBITAN BERSERI/BERKALA
PENGELOLAAN BERKALA ILMIAH
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
KEBIJAKAN DIKTI tentang AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
TEKNIK MENULIS ARTIKEL untuk JURNAL ILMIAH BEREPUTASI
PELATIHAN PENULISAN ARTIKEL BERKALA ILMIAH
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
ASPIRASI FORUM REKTOR INDONESIA (FRI)
Pascasarjana Universitas Terbuka
AKREDITASI JURNAL NASIONAL DAN PROSES INDEKSING JURNAL
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
REPOSITORI INSTITUSI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
Pasca Akreditasi Majalah Ilmiah
PENULISAN ARTIKEL untuk JURNAL ILMIAH BEREPUTASI INTERNASIONAL
Strategi Pengelolaan OJS TBI menuju Terakreditasi dan Bereputasi
Pengelolaan dan Akreditasi Jurnal Elektronik
Anatomi Artikel Ilmiah Hasil Penelitian
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengalaman Mengelola Tropical Wetland Journal
PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
INSTRUMENT AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
Kebijakan Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PEDOMAN AKREDITASI TERBITAN BERKALA ILMIAH TAHUN 2011 (Berdasarkan Peraturan Dirjen Dikti no 49/DIKTI/Kep/2011 berlaku mulai 15 Juni 2011) Juni Sumarmono.
Komunikasi dan pengunggahan artikel online
Journal Management and Sharing
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Kelompok 2 “Payung Hukum” Publikasi Ilmiah
Pengolahan Artikel Karya Ilmiah
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
KEBIJAKAN DIKTI tentang AKREDITASI JURNAL ELEKTRONIK
penyelesaian studi program doktor
PUBLIKASI KARYA ILMIAH
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SEMINAR NASIONAL & CALL FOR PAPER
PENTINGNYA MENULIS ARTIKEL ILMIAH PADA JURNAL ILMIAH INTERNASIONAL DAN NASIONAL WASMEN MANALU FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Penilaian Karya Ilmiah
PENULISAN & PENERBITAN BUKU
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Biro Hukum dan Organisasi
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Bagi yang belum pernah mengajukan
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Komunikasi Daring (Online).
Transcript presentasi:

Kebijakan, Peraturan dan Prosedur Pengelolaan Jurnal

Jurnal sebagai bentuk terbitan ilmiah Terbitan berkala ilmiah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik.

Kebijakan Pengelolaan Jurnal Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah Tujuan (Pasal 3)  Terbitan berkala ilmiah bertujuan meregistrasi kegiatan kecendekiaan, menyertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.

Isi (Pasal 4)  Terbitan berkala ilmiah memuat artikel dari penulis yang dapat berafiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi profesi, atau industri.

Peraturan Terbitan Berkala ilmiah Peraturan Direktur Jenderal Dikti Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah a)  Permasalahan b)  Kelembagaan penerbit c)  Pengelolaan terbitan berkala ilmiah

Akreditasi terbitan berkala ilmiah Permasalahan utama pengelolaan terbitan berkala ilmiah di Indonesia (belum terindeks di pengindeks bereputasi):   visibilitas dan aksesibilitas terbitan berkala ilmiah belum baik karena belum menerapkan manajemen terbitan berkala ilmiah secara daring (online);   proses pengelolaan tulisan ilmiah belum menerapkan standar-standar ilmiah;   kualitas penerbitan terbitan berkala ilmiah sebagian besar masih kurang baik;   pengendalian kualitas terbitan berkala ilmiah melalui proses penelaahan oleh mitra bestari dan pemapanan gaya selingkung belum konsisten;   kualitas substansi artikel belum dijaga dan dipertahankan dengan baik.

Kelembagaan Penerbit Lembaga penerbit (organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan/atau institusi yang diberi kewenangan untuk itu) memiliki kedudukan sebagai badan hukum, sehingga mampu memberikan jaminan kesinambungan dana dan naungan hukum. Lembaga penerbit dimungkinkan menangani lebih dari satu terbitan berkala ilmiah yang tidak sejenis, tetapi ranah keilmuan yang ditekuninya harus jelas.

Pengelola Perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mendelegasikan pengelolaan penerbitan terbitan berkala ilmiahnya kepada sub kelembagaan di bawahnya.  Pendelegasian penerbitan di perguruan tinggi serendah-rendahnya setingkat jurusan, sedangkan lembaga penelitian serendah-rendahnya setingkat pusat penelitian;