PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI DENGAN NEGARA LAIN ( MALAYSIA ) Disusun Oleh : KELOMPOK 5 Ardiansyah Abdulloh Asep sofian Diding kasidi Zarmanto
1.1 PROFIL NEGARA INDONESIA Sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Melintang di katulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di utara pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di timur pulau Papua dan dengan Timor Timur di utara pulau Timor. Indonesia memiliki 18.000 lebih pulau (sekitar 6000 tidak berpenghuni) yang menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik yang berarti Indonesia sering terkena gempa bumi dan juga menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak antara pulau Sumatra dan Jawa. Penduduk Indonesia dapat dibagi secara kasar kepada dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak.
1.2 SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah / lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. System pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial: 1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan. 2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif. 3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. 4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Tahun 1945 – 1949 Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain : a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR. b. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP. Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri : a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. c. Presiden berhak membubarkan DPR. d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin) Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat. Tahun 1966 – 1998 Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi) Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen: · Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR. · DPR sebagai pembuat UU. · Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan. · DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan. · MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan. · BPK pengaudit keuangan. # Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002) · MPR bukan lembaga tertinggi lagi. · Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. · Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. · Presiden tidak dapat membubarkan DPR. · Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
2.1 PROFIL NEGARA MALAYSIA Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat dan Malaysia Timur — oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina.Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster. 2.2 SISTEM PEMERINTAHAN MALAYSIA a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara. b. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
3. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. # kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR. # Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA !