JENIS JASA KEUANGAN ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
AKUNTANSI MURABAHAH.
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PIUTANG ISTISHNA.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
(Bank sebagai pembeli)
BANK SYARIAH.
TRANSAKSI SYARIAH.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Mudharabah dan Musyarakah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
PEGADAIAN SYARIAH.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

JENIS JASA KEUANGAN ISLAM Dr. Titik Inayati,SE.,MM

MUDHARABAH Definisi Mudharabah menurut PSAK 105 sebagai berikut : akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan dana , sedang pihak kedua ( mudharib) sebagai pengelola dana tersebut. Keuangtungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Kerugian finansial ditanggung pemilik dana selama tidak diakibatkan kelalaian pengelola dana. Akadnya berdasarkan kepercayaan kedua belah pihak. Pembagian keuntungan sesuai dengan realisasi keuntungan yang diperoleh, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang dibuat pengelola usaha Menghindari perselisihan hendaknya akad dibuat secara tertulis.

JENIS AKAD MUDHARABAH Mudharabah Muthalaqah: pemilik dana memberikan kebebasan kepeda pengelola dana, sering disebut investasi tidak terikat. Jenis mudharabah ini tidak ditentukan masa berlakunya, didaerah mana usaha tersebut akan dilakukan, tidak ditentukan line pf trade, line of industry, line of service yang penting halal. Mudharabah Muqayyadah : Pemilik dana memberikan batasan pada pengelola dana mengenai penggunaan dananya, lokasi, cara dan obyek investasinya. Apabila terjadi penyimpangan dari perjanjian pengelola dana bertanggung jawab atas konsekkuensi yang ditimbulkan. Mudharabah Mustarakah : Pengelola dana ikut menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad awalnya hanya pemberi dana namun dalam perkembangan selanjutnya pengelola dapat ikut menanamkan modalnya.

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDHARABAH Pelaku terdiri pemilik dana dan pengelola dana. Obyek mudharabah berupa modal dan kerja Ijab Kabul/serah terima Nisbah/keuntungan BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH Apabila dibatasi waktunya maka berakhir pada waktu yang ditentukan. Salah satu pihak mengundurkan diri Salah satu pihak meninggal dunia/hilang akal Pengelola tidak amanah Modal tidak ada/rugi

JENIS AKAD MUDHARABAH Mudharabah dengan Pesanan : penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli, Mudharabah tanpa pesanan : Penjual melakukan pembelian barang tanpa ada pemesanan sebelumnya dan sifatnya tidak mengikat.

SYIRKAH MUDHARABAH MUDHARIB BANK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERJANJIAN BAGI HASIL MUDHARIB BANK Keahlian Modal 100% PROYEK / USAHA Nisbah x % Nisbah Y% PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran kewajiban MODAL

MUSYARAKAH Definisi Musyarakah menurut PSAK 106 : kerjasama dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan keuntungan dibagi bersama berdasarkan kesepakatan. Setiap mitra memberikan kontribusi dalam pekerjaan, tidak boleh lepas tangan begitu saja. Keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan bersama Akad perjanjian bisa dilakukan dengan tertulis.

JENIS AKAD MUSYARAKAH Syirkah Al Milk : kepemilikan bersama atas suatu kekayaan. Pembagian pendapatan berdasarkan porsi masing-masing. Syirkah Al “Uqud : kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya.

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUSYARAKAH Pelaku Terdiri atas para mitra Obyek musyarakah berupa modal dan kerja Ijab Kabul/serah terima Nisbah/keuntungan BERAKHIRNYA AKAD MUSYARAKAH Salah satu mitra menghentikan akad Salah satu pihak meninggal dunia/hilang akal Modal hilang/rugi

MURABAHAH Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Diperbolehkan ada penghitungan biaya lainnya. Harga Beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli – diskon pembelian. Keuntungan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu dan harus jelas. Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakili membeli barang yang sesuai dengan keinginannya. Penjualan dapat dilakukan dengan tunai atau kredit. Penjual dapat meminta uang muka Diperbolehkan dengan perjanjian khusus dengan jaminan.

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MURABAHAH Pelaku Terdiri penjual dan pembeli Obyek murabahah berupa barang halal. Mempunyai manfaat, dimiliki penjual, dapat diserahkan dimasa mendatang, jelas spesifikasinya, jelas kuantitas dan kualitasnya, harganya jelas, barang yang diakadkan ada ditangan penjual. Ijab Kabul/serah terima Nisbah/keuntungan penjualan

PROSES MURABAHAH BANK NASABAH SUPPLIER PENJUAL 1. Negoisasi & persyaratan 2. Akad Jual beli BANK NASABAH 6. Bayar 5. Terima barang & dokumen SUPPLIER PENJUAL 3. Beli 4. Kirim

IJARAH (LEASING) Ijarah sejenis dengan akad jual beli tetapi yang dipindahkan bukan hak kepemilikan tapi hak guna atas aset/jasa Aset yang diijarahkan bisa berupa rumah, mobil, gedung, mesin, dan peralatan lainnyApabila terjadi kerusakan bukan karena kelalaian penyewa, maka pemberi sewa berkewajiban menaggung biaya sewanya. Penyewa merupakan pihak yang menggunakan aset sehingga wajib membayar sewa dan menggunakan aset sesuai kesepakatan, tidak bertentangan dengan syariah dan merawat serta menjaga keutuhannya. Apabila rusak karena kelalaian penyewa maka wajib menanggung biaya pemeliharaan. Ganti rugi kerusakan.

NEXT… Biaya sewa/upah sesuai kesepakatan Pengalihan kontrak boleh dilakukan asal diijinkan oleh pemilik/pemberi sewa Pembayaran sewa dapat dibayar dimuka, ditangguhkan atau diangsur Resiko kegagalan akad ijarah, apabila ada pembatalan dari penyewa, aset rusak, gagal bayar. Akad ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad, besarnya sewa, cara pembayaran, peruntukan aset dllnya yang penting. Perjanjian berlaku pada saat penyewa mengguankan aset yang disewanya,

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD IJARAH Pelaku Terdiri pemberi sewa dan penyewa Obyek akad ijarah terdiri aset, pembayaran sewa/ manfaat jasa dan pembayaran upah, Ijab Kabul/serah terima Biaya sewa BERAKHIRNYA AKAD IJARAH Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian Periode belum selesai tapi kedua belah pihak sepakat menghentikannya. Terjadi kerusakan aset Penyewa tidak bisa membayar sewa Salah satu pihak meninggal dunia/ahli waris tidak bersedia meneruskan akadnya.

ISTISHNA’ Akad Istihna adalah akad jual beli dalam bentuk pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pemesan dan penjual. Pembeli berhak memperoleh jaminan dari penjual. Spesifikasi obyek harus jelas Harga berdasarkan kesepakatan Cara pembayaran tergantung kesepakatan

JENIS AKAD ISTISHNA Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persayratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Istishna Paralel : bentuk akad antara penjual dan pembeli, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna dengan pihak lain yang dapat memenuhi aset yang dipesan pemesan,

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD ISTISHNA Pelaku Terdiri pemesan dan penjual Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga. Ijab dan kabul BERAKHIRNYA AKAD ISTISHNA Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak Persetujuan menghentikan kontrak Pembatalan hukum kontrak.

AL-RAHN Akad Rahn akad dengan jaminan, agunan, cagar atau tanggungan atau menahan barang karena pinjaman. Tujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang (digadaikan). Apabila barang yang digadaikan dapat diambil manfaatnya maka dapat digunakan atas ijin pihak yang mengadaikan. Barang gadai berupa emas tidak ada biaya pemeliharaan tapi biaya penyimpanan, Pada saat jatuh tempo maka pihak berutang berkewajiban melunasinya. Apabila tidak mampu membayar maka barang gadaian dijual kembali, hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutangnya dan sisanya dikembalikan pemilik hutang

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD AL-RAHN Pelaku Terdiri Pihak yang mengadaikan (rahin) dan pihak yang menerima gadai (murtahin) Obyek akad berupa barang yang digadaikan (marhun) dan utang (marhun bih) Ijab dan kabul

Wassalam