PERSIAPAN SERTIFIKASI FORECASTER DAN OBSERVER METEOROLOGI PENERBANGAN
DASAR HUKUM REGULASI NASIONAL : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang MKG pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa pembinaan penyelenggaraan MKG meliputi : pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Pasal 4 ayat 4 disebutkan pula bahwa pengendalian meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi dan bantuan teknis. Pasal 86 disebutkan bahwa sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
DASAR HUKUM REGULASI INTERNASIONAL : 1. Annex 1 ICAO : Personal Licensing 2. Annex 3 ICAO : Meteorological Service for International Air Navigation 3. WMO No 49 : Technical Regulation
MAKSUD Untuk memberikan acuan kepada pelaksana sertifikasi dalam pelaksanaan uji kompetensi. Untuk memberikan acuan standar kompetensi yang harus dimiliki seorang Forecaster dan Observer yang bertugas di Stasiun Meteorologi Penerbangan
TUJUAN SERTIFIKASI Melindungi profesi forecaster dan observer meteorologi penerbangan dari praktek-praktek yang merusak citra profesi. Melindungi masyarakat dari praktek memprakirakan cuaca penerbangan yang tidak bertanggungjawab. Menjamin mutu prakiraan cuaca penerbangan.
Area dan ruang udara yang menjadi tanggung jawabnya STANDAR KOMPETENSI FORECASTER HARUS DITERAPKAN PADA : (CAeM Expert Team on Education and Training 2010) Area dan ruang udara yang menjadi tanggung jawabnya Fenomena dan parameter meteorologi yang mempengaruhi operasional penerbangan, Menyesuaikan dengan kebutuhan pengguna, peraturan internasional, prosedur dan prioritas setempat.
KOMPETENSI FORECASTER METEOROLOGI PENERBANGAN merupakan kombinasi antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas sesuai standar persyaratan yang berlaku. (definisi sesuai annex 1) Forecaster merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi selama 3 tahun, pelatihan profesi dan/atau pengalaman kerja, dan dibuktikan dengan tanda kelulusan.
STANDAR KOMPETENSI FORECASTER Menganalisa dan memantau kondisi cuaca secara terus menerus Memprakirakan Fenomena dan Parameter Meteorologi Penerbangan Memberi peringatan (warning) Fenomena dan Parameter Meteorologi Penerbangan Menjamin Kualitas Pelayanan dan Informasi Meteorologi (Quality Management System / QMS) Memberikan Informasi Meteorologi Pada Pengguna Internal dan Eksternal Sumber: CAeM Expert Team on Education and Training 2010
1. Menganalisa dan memantau kondisi cuaca secara terus menerus. Deskripsi Kompetensi : Membuat prakiraan dan memantau parameter cuaca. Fenomena cuaca signifikan dipantau secara terus menerus untuk menentukan adanya pembuatan (issuance), pembatalan (cancellation), atau pembaharuan (amandemen) prakiraan serta peringatan dini berdasarkan nilai ambang batas yang ditentukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kriteria Performa kompetensi : Menganalisa dan mendiagnosa keadaan cuaca yang diperlukan untuk mempersiapkan prakiraan dan peringatan dini. Memantau parameter cuaca dan perkembangan fenomena cuaca yang signifikan serta memvalidasi prakiraan dan peringatan dini parameter-parameter cuaca tersebut. Mengamandemen prakiraan dan meng-update peringatan berdasarkan ambang batas dan kriteria yang telah ditetapkan
2. Memberikan Prakiraan Fenomena dan Parameter Meteorologi Penerbangan 2. Memberikan Prakiraan Fenomena dan Parameter Meteorologi Penerbangan. Deskripsi Kompetensi : Menyiapkan dan mengeluarkan prakiraan parameter dan fenomena meteorologi berdasarkan persyaratan, prioritas dan batas waktu
Kriteria Performa kompetensi : Memprakirakan fenomena dan parameter cuaca Memastikan bahwa prakiraan parameter cuaca sesuai dengan format, sandi dan regulasi teknis yang terdapat pada ICAO Annex 3, WMO No.49 dan regulasi nasional/regional baik menyangkut isi, akurasi dan ketepatan waktu. Prakiraan parameter cuaca dan fenomena dibuat secara konsisten melintasi batas wilayah tanggung jawab, dengan tetap mempertahankan integritas meteorologi, termasuk di dalamnya monitoring perkiraan/ peringatan yang dikeluarkan untuk wilayah lain, dan jika diperlukan untuk daerah penghubung dengan yang berdekatan
Memberi peringatan Fenomena Berbahaya Deskripsi Kompetensi : Peringatan yang dikeluarkan tepat waktu pada saat kondisi berbahaya diperkirakan terjadi atau bila parameter yang diperkirakan terjadi mencapai nilai ambang batas yang ditentukan, serta memperbarui atau membatalkannya sesuai kriteria peringatan yang ditetapkan.
Kriteria Performa kompetensi : Memprakirakan fenomena cuaca berbahaya , termasuk lokasi terjadinya, permulaan/berakhir, durasi, intensitas dan variasinya Memastikan bahwa peringatan yang dibuat dan dikeluarkan sesuai dengan batasan untuk cuaca berbahaya dalam Annex 3 ICAO, WMO No.49, format regional dan nasional, sandi dan peraturan teknis pada kontennya, akurasi dan ketepatan waktu. Memastikan bahwa peringatan fenomena cuaca berbahaya konsisten baik spasial maupun temporal melintasi batas wilayah tanggung jawab, di sisi lain dengan tetap menjaga integritas meteorologi, termasuk di dalamnya monitoring prakiraan/peringatan yang dikeluarkan untuk wilayah lain, dan daerah yang berdekatan.
4. Menjamin Kualitas Pelayanan dan Informasi Meteorologi Deskripsi Kompetensi Kualitas prakiraan cuaca, peringatan dan produk terkait lainnya dipastikan tetap pada tingkat yang dipersyaratkan melalui proses penerapan dokumen manajemen kualitas (khusus stasiun meteorologi yang sudah menerapkan standar manajemen mutu ISO)
Kriteria Performa kompetensi Menerapkan sistem manajemen kualitas organisasi dan prosedurnya (bagi Stamet yang sudah menerapkan standard ISO) karakteristik kesalahan pengamatan yang diketahui pada prakiraan dan peringatan. Memvalidasi data meteorologi penerbangan, produk, prakiraan dan peringatan (ketepatan waktu, kelengkapannya dan keakurasiannya), melalui pengecekan secara real-time. Memonitor fungsi sistem operasional dan mengambil tindakan perbaikan bila diperlukan.
Deskripsi Kompetensi : Memberikan Informasi Meteorologi Pada Pengguna Internal dan Eksternal Deskripsi Kompetensi : Kebutuhan pengguna harus benar-benar dipahami serta tepat sasaran melalui komunikasi secara ringkas dan lengkap sehingga prakiraan/peringatan dapat dimengerti oleh pengguna.
Kriteria Performa kompetensi Memastikan bahwa semua prakiraan/peringatan disebarkan melalui saluran komunikasi resmi untuk diteruskan pada kelompok pengguna yang ingin dituju. Menjelaskan data dan informasi meteorologi penerbangan, memberikan briefing cuaca dan menyediakan konsultasi sesuai kebutuhan pengguna (menggunakan bahasa Inggris yang baik).
LATAR BELAKANG ILMU PENGETAHUAN YANG HARUS DIMILIKI FORECASTER Kemampuan menjelaskan proses pembentukan dan peluruhan kabut Kemampuan menjelaskan mekanisme pembentukan awan Kemampuan memprediksi pergerakan dan penyebaran awan abu vulkanik Kemampuan menjelaskan pengaruh topografis terhadap awan, hujan, kabut dan berkurangnya visibility serta angin lokal dan kelembaban suatu tempat.
5. Kemampuan mengenali gejala cuaca akibat kegiatan vulkanik (untuk stasiun yang bertanggung jawab membuat volcanic ash advice serta stasiun yang berada dekat dengan gunung api). Kemampuan menginterpretasi citra radar. Kemampuan menginterpretasi semua produk pengamatan. Kemampuan menginterpretasi semua produk prakiraan.
Kemampuan menyusun Klimatologi Bandara (ACS), termasuk kejadian awan signifikan,angin kencang, visibility rendah. Kemampuan memahami pedoman dan teknik prakiraan lokal, termasuk parameter diagnosis dan prognosis, prakiraan awan signifikan, thunderstorm, turbulensi, icing di pesawat, presipitasi, angin kencang, low- level windshear, visibilty rendah, kabut dan, abu vulkanik. Kemampuan mengerjakan tugas rutin, mampu memberikan self-briefing, tentang kondisi cuaca terkini, dan mengintegrasikan semua data yang tersedia untuk menghasilkan diagnosis yang lengkap.
Kemampuan membuat prakiraan/peringatan/ monitoring baik yang dikeluarkan oleh internasional, nasional maupun setempat sesuai dengan prosedur, petunjuk dan instruksi Kemampuan memprakirakan cuaca penerbangan secara visual, mendiagnosis cuaca lokal, teknik untuk mempersiapkan prakiraan cuaca penerbangan, dan sistem pengolahan data. 14. Kemampuan menjelaskan alasan yang mendasari keputusan dalam membuat prakiraan dan peringatan baik secara prosedur maupun meterologi
15. Kemampuan menjelaskan pengaruh prakiraan fenomena dan parameter meteorologi terhadap operasi penerbangan 16. Kemampuan untuk menjelaskan ambang batas peringatan yang signifikan terhadap operasi penerbangan, dan dampak peringatan dari fenomena berbahaya terhadap operasi penerbangan. 17. Kemampuan menerapkan sistem verifikasi TAF dan statistik verifikasi. 18. Kemampuan menguasai teknik prakiraan penerbangan, teknik observasi, perkembangan terakhir tentang monitoring cuaca penerbangan.
Kemampuan menguasai Standar (sebagaimana tercantum dalam Annex 3 ICAO, WMO-No.49) dan prosedur Quality Management System (QMS) sebagaimana tercantum dalam standar ISO 9001, dan regulasi nasional Kemampuan memahami dokumen ICAO dan WMO, termasuk ICAO Annex 3, WMO-No.49, WMO-No.306 dan ICAO Doc 8896 (Manual of Aeronautical Meteorological Practice). Lihat Appendix untuk melihat dokumen ICAO dan WMO.
Kemampuan memahami sandi dan format data representasi dari ICAO, WMO dan regulasi nasional. Kemampuan memahami permintaan pengguna, termasuk : Efek kerapatan udara, kelembaban, icing dan low level wind shear, turbulensi dan angin, terhadap performa pesawat serta faktor meteorologi yang berpengaruh terhadap konsumsi bahan bakar. Persyaratan untuk angin, suhu dan prakiraan cuaca signifikan enroute serta prakiraan aerodrom untuk pre-flight planning dan in-flight re-planning. Prosedur operasional runway saat visibility rendah
Dampak kondisi meteorologi terhadap operasional penerbangan, termasuk gangguan lalu lintas udara, holding dan pengalihan. Pengaruh meteorologi terhadap pelayanan aerodrome di darat, seperti pengaruh landasan pacu yang basah, serta pengaruh dari TS dan angin kencang terhadap operasional apron. Operasional minima aerodrome (aerodrome operation minima), kebutuhan untuk pengalihan dan dampaknya terhadap konsumsi bahan bakar. Prosedur altimeter setting.
Kemampuan untuk mengetahui istilah umum yang terkait dengan meteorologi penerbangan: (Special) Visual dan Instrument Flight Rule serta kondisinya. Flight Information Region (FIR) /Functional Airspace Block (FAB) Final approach, missed approach Cruising and transition level, transition layer, transition altitude, Flight Level Minimum Safe Altitude, Indicated Altitude, True Altitude Category II and III operations, Aeronautical Information Publication (AIP) NOTAM / ASHTAM ATIS / VOLMET
Kemampuan menggunakan dan menginterpretasikan produk dari World Area Forecast System (WAFS), produk yang disediakan oleh Volcanic Ash Advisory Center (VAAC), Tropical Cyclone Advisory Center (TCAC) dan pusat-pusat lainnya. Kemampuan mengoperasikan sarana penyebaran data dan informasi meteorologi penerbangan. 26. Kemampuan menggunakan telekomunikasi meteorologi penerbangan setempat.
KOMPETENSI OBSERVER METEOROLOGI PENERBANGAN Kombinasi antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Observer : Suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi selama 1 tahun, pelatihan profesi dan/atau pengalaman kerja, dan dibuktikan dengan tanda kelulusan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Area dan ruang udara yang menjadi tanggung jawabnya STANDAR KOMPETENSI OBSERVER HARUS DITERAPKAN PADA : (CAeM Expert Team on Education and Training 2010) Area dan ruang udara yang menjadi tanggung jawabnya Fenomena dan parameter meteorologi yang mempengaruhi operasional penerbangan, Menyesuaikan dengan kebutuhan pengguna, peraturan internasional, prosedur dan prioritas setempat.
STANDAR KOMPETENSI OBSERVER Memantau Kondisi Cuaca Secara Kontinyu Mengamati dan Mencatat Fenomena dan Parameter Meteorologi Penerbangan Menjamin Kualitas Performa Sistem dan Informasi Meteorologi. Memberikan Informasi Meteorologi Pada Pengguna Internal dan Eksternal
STANDAR KOMPETENSI OBSERVER Memantau Kondisi Cuaca Secara Kontinyu : Deskripsi Kompetensi Mengamati secara kontinyu parameter cuaca untuk mengidentifikasi fenomena cuaca signifikan dan perkembangannya yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi wilayah tanggung jawabnya selama periode pengamatan. Kriteria Performa Kompetensi : Memantau dan menjelaskan kondisi cuaca setempat yang terjadi pada saat itu.
2. Mengamati dan Mencatat Fenomena dan Parameter Meteorologi Penerbangan Deskripsi Kompetensi Menyiapkan dan mengeluarkan perubahan parameter dan fenomena meteorologi yang signifikan berdasarkan ambang batas yang dipersyaratkan. Kriteria Performa Kompetensi : 2.1 Melaksanakan dan mencatat pengamatan rutin dan non-rutin fenomena dan parameter sebagai berikut :
Arah dan kecepatan angin permukaan, termasuk variasi spasial dan temporal. Visibility untuk penerbangan, termasuk variasi spasial dan temporal. Fenomena cuaca signifikan seperti tercantum dalam Annex 3 ICAO Jumlah awan yang menutupi langit, tinggi dasar awan, jenis awan termasuk variasi spasial dan temporal. Visibility vertikal Suhu dan kelembaban udara Tekanan udara terutama QFE dan QNH Informasi tambahan,wind shear dan fenomena cuaca khusus
2.2 Menginterpretasi (menjelaskan) parameter cuaca yang diamati secara otomatis untuk memastikan bahwa pengamatan merepresentasikan (mewakili) kondisi lokal saat terjadi variasi akibat perbedaan antara sensor otomatis dan teknik pengamatan manual. 2.3 Memastikan bahwa hasil pengamatan disiapkan dan dikeluarkan sesuai dengan format, sandi dan regulasi teknis sebagaimana tercantum dalam Annex 3 ICAO, WMO No.49, Manual on code WMO No.306, regulasi regional dan nasional baik menyangkut isi, kerepresentatifan dan ketepatan waktu.
Memastikan Kualitas Performa Sistem dan Informasi Meteorologi. Deskripsi Kompetensi : Kualitas pengamatan meteorologi terus dipelihara sehingga tetap berada pada tingkat yang dipersyaratkan melalui penerapan proses manajemen kualitas (khusus stasiun meteorologi yang sudah menerapkan standar manajemen mutu ISO)
Kriteria Performa Kompetensi : 3.1 Menerapkan sistem dan prosedur manajemen kualitas organisasi (khusus stasiun meteorologi yang sudah menerapkan standar manajemen mutu ISO). 3.2 Mengecek dan mengkonfirmasi kualitas pengamatan cuaca sebelum dikeluarkan menyangkut isi, waktu validitas dan lokasi fenomena cuaca. 3.3 Mengaitkan dengan prosedur yang dijelaskan berikut : Mengidentifikasi kesalahan dan kelalaian pengamatan meteorologi Memperbaiki dan melaporkan kesalahan dan kelalaian Membuat dan menyebarkan koreksi tepat waktu
4. Memberikan Informasi Meteorologi Pada Pengguna Internal Dan Eksternal Deskripsi Kompetensi : Semua data dan informasi meteorologi dibuat ringkas dan lengkap serta memberikannya sehingga dapat dimengerti oleh pengguna.
4.1 Memastikan bahwa semua hasil pengamatan Kriteria Performa Kompetensi : 4.1 Memastikan bahwa semua hasil pengamatan disebarkan melalui saluran komunikasi resmi (AFTN dan CMSS) untuk diteruskan pada pengguna jasa. 4.2 Menyajikan data dan informasi meteorologi dalam bahasa yang jelas dan ringkas. 4.3 Memberikan informasi kepada forecaster untuk memantau perubahan cuaca signifikan di area setempat sesegera mungkin .
LATAR BELAKANG ILMU PENGETAHUAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH OBSERVER Kemampuan mengenali karakteristik lapisan troposfer dan tropopause Kemampuan membedakan sifat tekanan udara, suhu udara, kelembaban udara dan uap air Kemampuan mengenali stabilitas atmosfir, inversi Kemampuan mengamati mekanisme pergerakan angin Kemampuan mengetahui proses pembentukan /peluruhan kabut dan awan Kemampuan menentukan jenis dan intensitas hujan Kemampuan mengenali sirkulasi umum atmosfer bumi
Kemampuan dalam memahami karakteristik, kejadian dan pengaruh unsur meteorologi yang berbahaya terhadap penerbangan termasuk awan rendah, visibility pendek, thunderstorm dan fenomena lainnya (icing pada pesawat, freezing precipitation, turbulensi, siklon tropis, windshear dan abu vulkanik) Kemampuan menginterpretasi peta cuaca permukaan, citra satelit dan radar Kemampuan menentukan fenomena cuaca yang terjadi di wilayah tertentu, dan menentukan kecenderungan fenomena cuaca tersebut berpengaruh pada stasiun meteorologi tempat bekerja.
Kemampuan mendeteksi pengaruh cuaca terhadap operasi pesawat dan bandara Kemampuan mengenali topografi dan klimatologi setempat Kemampuan untuk memahami prosedur dalam melaksanakan pengamatan dan pelaporan meteorologi penerbangan baik rutin maupun non-rutin Kemampuan membandingkan kelebihan dan kekurangan pengamatan secara manual dibandingkan dengan sistem pengamatan otomatis
Kemampuan memahami pedoman/arahan, prosedur dan instruksi bagi observer Kemampuan memvalidasi sumber informasi cuaca yang digunakan secara operasional Kemampuan menerapkan Sistem Manajemen Kualitas 19. Kemampuan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan
Kemampuan memahami Standar (sebagaimana tercantum dalam Annex 3 ICAO, WMO-No.49) dan prosedur QMS (sebagaimana tercantum dalam standar ISO 9001, dan regulasi nasional): Prosedur untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi kesalahan dan kelalaian Mengidentifikasi perbedaan yang signifikan antara data pengamatan dan prakiraan Kapan harus mengabaikan informasi dan kemana harus mencari informasi untuk tetap pada pendirian Keakurasian prakiraan yang diinginkan (sebagaimana tercantum dalam ICAO Annex 3, WMO-No.49 dan regulasi nasional)
Prioritas dan jadwal kegiatan Tindakan yang diambil dalam kejadian ketidaksesuaian, keinkonsistenan dan kegagalan yang berulang. Prosedur fall-back apabila terjadi kegagalan komputer Pengaturan bila terjadi kemungkinan keadaan darurat seperti kebakaran, ancaman bom dan bencana alam.
Kemampuan memahami Dokumen ICAO dan WMO terkait, termasuk Annex 3 ICAO, WMO-No.49, WMO-No.306, Doc.8896 ICAO (Manual of Aeronautical Meteorological Practice), dan Doc.9837 (Manual on Automatic Meteorological Observing System at Aerodromes). (Daftar dokumen dapat dilihat di lampiran) 22. Kemampuan mendefinisikan istilah-istilah meteorologi sesuai dengan ICAO, WMO, dan sandi serta format data meteorologi penerbangan nasional Kemampuan mendiseminasikan informasi cuaca di bandara
24. Kemampuan menggunakan sarana telekomunikasi meteorologi penerbangan setempat Persyaratan meterologi untuk ATS setempat Persyaratan meteorologi untuk flight planning setempat
Sekian dan terima kasih