HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
Analisa jabatan I.Landasan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/29/M.PAN/6/2004, tgl 12 Juni 2004 tentang Pedoman Penyelanggaraan.
DASAR-DASAR ANALISIS JABATAN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Tim Analisis Beban Kerja Pemerintah Kota Palu 2012
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Biro Organisasi dan Tata Laksana
salam sejahtera untuk kita semua
Oleh : Harry Suderadjat Nama : Eka Septiani Juwita
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PENYUSUNAN PETA JABATAN
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Manajemen Umum Kepegawaian
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
MANAJEMEN & ORGANISASI
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
CONTOH PERUMUSAN NAMA JFU
Amdal Komisi Penilai Amdal
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENYUSUNAN PETA JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
PENYUSUNAN PETA JABATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN SESUAI DENGAN PERMENPAN NO 33 TAHUN 2011 24 November 2011

BAHASAN Temuan dari uraian jabatan saat ini. Rekomendasi Format uraian jabatan sesuai dengan PermenPAN 33 tahun 2011.

1. Fact Finding

HASIL ANALISA URAIAN JABATAN STRUKTURAL BELUM SESUAI PENULISAN URAIAN JABATAN DENGAN PERMEN PAN 33 tahun 2011.: Rincian tugas masih mencantumkan tugas tambahan dan tugas lain-lain disamping tugas pokok. Ringkasan tugas masih perlu disesuaikan dengan Permenkes 1144/Menkes/Per/VIII/2010. Masih tertulis hubungan kerja di uraian jabatan.

2. REKOMENDASI

Penggunaan kata a. Untuk jabatan struktural, dimulai dengan kata-kata; memimpin, mengkoordinir, mengelola, kegiatan ......... (tuliskan ruang lingkup tugas jabatan), agar /sehingga/untuk.........(tuliskan tujuan atau keluaran akhir jabatan). b. Untuk jabatan fungsional yang bersifat independen (tertentu) dimulai dengan kata – kata melakukan, melaksanakan, ...............

Penggunaan kata c. Untuk jabatan staf dan sejenisnya, dimulai dengan salah satu dari kata-kata berikut ini; menyiapkan, mengumpulkan, menginput, merangkum dsb kegiatan ......... (tuliskan ruang lingkup tugas jabatan) agar/sehingga/untuk.........(tuliskan tujuan atau keluaran akhir jabatan).

REKOMENDASI TAHAPAN PENYEMPURNAAN URJAB Melihat kesesuaian dengan permenkes 1144 tahun 2010. Melihat kesesuaian dengan permen PAN 33 tahun 2011 dengan template dari GML. Memasukkan kompetensi yang diperlukan untuk tiap jabatan dalam poin syarat jabatan di uraian jabatan, sehingga bisa membantu untuk pola karir.

3. TEMPLATE URJAB

Format Hasil Analisis Jabatan terdiri dari : RUMUSAN NOMENKLATUR PETA JABATAN URAIAN JABATAN Nama Jabatan Ringkasan Tugas Hasil Kerja Bahan Kerja Peralatan Kerja Rincian Tugas Keadaan Tempat Kerja Upaya Fisik Risiko Bahaya Syarat Jabatan D. REKOMENDASI

A. RUMUSAN NOMENKLATOR JABATAN Tuliskan rumusan atas suatu jenis pekerjaan yang ditandai dengan penetapan NAMA JABATAN. Ada 2 (dua) jenis jabatan: Jabatan manajerial / struktural (contoh : Direktur Jenderal…….., Sekretaris Jenderal, Kepala Badan…… dan sebagainya) Jabatan fungsional Jabatan fungsional tertentu (Analis Kepegawaian, Pustakawan, Arsiparis, dan sebagainya) Jabatan fungsional umum (Pengadministrasi……., penyusun laporan……, Analis…….., dan sebagainya)

JABATAN YANG DIANALISA B. PETA JABATAN Menggambarkan jabatan struktural beserta jabatan fungsional yang berada dibawahnya, contoh: ATASAN ATASAN LANGSUNG JABATAN SETARA JABATAN YANG DIANALISA STAFF / BAWAHAN SETARA ATASAN

C. URAIAN JABATAN 1. Nama Jabatan 2. Ringkasan Tugas Mencerminkan isi tugasnya dan menjadi rumusan nomenklatur jabatan, contoh : sekolompok tugas penganalisa diberi nama Analis ……. , dan sebagainya. 2. Ringkasan Tugas Merupakan ikhtisar dari keseluruhan uraian tugas jabatan yang ada dan disusun dalam 1 (satu) kalimat. a. Untuk jabatan struktural, dimulai dengan kata-kata; memimpin, mengkoordinir, mengelola, kegiatan ......... (tuliskan ruang lingkup tugas jabatan), agar /sehingga/untuk.........(tuliskan tujuan atau keluaran akhir jabatan). b. Untuk jabatan fungsional yang bersifat independen (tertentu) dimulai dengan kata–kata melakukan, melaksanakan, ............... c. Untuk jabatan staf dan sejenisnya, dimulai dengan salah satu dari kata-kata berikut ini; membantu (tulis jabatan atasannya) dalam (melaksanakan, memperoleh/memproses, mengendalikan, mengawasi, menyusun, melaksanakan) kegiatan ......... (tuliskan ruang lingkup tugas jabatan) agar/sehingga/untuk.........(tuliskan tujuan atau keluaran akhir jabatan).

3. Hasil Kerja 4. Bahan Kerja 5. Peralatan Kerja Merupakan produk atau keluaran (output) jabatan. Produk jabatan tersebut berupa : a. Data, informasi, layanan atau sesuatu yang bersifat non fisik. b. Benda-benda atau sesuatu yang bersifat fisik. 4. Bahan Kerja Merupakan masukan atau sesuatu yang diolah atau sesuatu yang diproses dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan untuk memperoleh hasil kerja, contoh: konsep surat, data kepegawaian, dan sebagainya. 5. Peralatan Kerja Merupakan alat-alat yang digunakan dalam melaksanakan tugas seperti alat tulis, komputer, dan alat-alat lain yang spesifik sesuai dengan jabatannya.

6. Rincian Tugas Setiap jabatan berisi sekelompok tugas. Dalam jabatan berisi anatar 5 (lima) sampai 12 (dua belas) tugas. Setiap tugas diuraikan dengan jelas dalam rincian tugas ini, sehingga bisa menggambarkan masukan (input)proses  keluaran (output) A. CONTOH (Jabatan PIMPINAN): TUGAS-TUGAS Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan fungsional oleh APIP Pusat dan Daerah URAIAN TUGAS Menghimpun data pelaksanaan pengawasan fungsional di pusat dan daerah (INPUT) Menganalisa & mengevaluasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan fungsional di pusat dan daerah (PROSES) Mengadakan rapat - rapat koordinasi untuk mengatasi masalah - masalah peran pengawasan fungsional di Pusat dan Daerah (PROSES) Menyusun laporan pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional yang akan disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan kepada MENPAN (OUTPUT)

B. CONTOH (Jabatan STAFF / PELAKSANA): TUGAS-TUGAS Membantu Asdep Pengawasan Fungsional dalam pelaksanaan pengawasan fungsional oleh APIP Pusat dan Daerah URAIAN TUGAS Menerima tugas dan arahan dari atasan untuk pelaksanaan pengawasan fungsional oleh APIP Pusat dan Daerah (INPUT) Membagi tugas dengan bawahan dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait lainnya (PROSES) Merangkum data dan informasi dari APIP Pusat dan Daerah (PROSES) Melaksanakan pengawasan fungsional kepada APIP Pusat dan Daerah (PROSES) Mengikuti rapat - rapat koordinasi untuk mengatasi masalah - masalah peran pengawasan fungsional di Pusat dan Daerah (PROSES) Membuat laporan pelaksanaan pengawasan fungsional kepada Asdep Pengawasan Fungsional (OUTPUT)

Kabag Pengembangan Pegawai Kasubag Administrasi Tenaga Strategis Dalam uraian jabatan, perlu dipastikan kesesuaian antara jabatan atasan dengan jabatan bawahannya untuk memastikan koordinasi tugas. Jabatan TUGAS URAIAN TUGAS Karo Kepegawaian Melaksanakan pengelolaan kepegawaian dilingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku Memimpin pelaksanaan urusan pengadaan pegawai Memimpin pengelolaan urusan mutasi pegawai Memimpin Pelaksanaan Pengembangan Pegawai Pelaksanaan urusan umum dan kesejahteraan pegawai Kabag Pengembangan Pegawai Melaksanakan pengembangan pegawai Menyusun rancangan rencana strategis Biro Kepegawaian di lingkup Bidang Penilaian dan Pengembangan Karier, Bidang Administrasi Jabatan Fungsional, dan Bidang Administrasi Tenaga Kesehatan Strategis, dengan mengkaji data / informasi yang disampaikan oleh Kepala Sub. Bagian di lingkungan Bagian Pengembangan pegawai Menyusun rancangan bahan koordinasi lintas sektor dan program di bidang Penilaian dan Pengembangan Karier, bidang Administrasi Jabatan Fungsional, serta bidang Administrasi Tenaga Kesehatan Strategis dengan mengkaji rancangan awal Kepala Sub Bagian terkait di lingkungan Bagian Pengembangan pegawai dan sebagainya...... Kasubag Administrasi Tenaga Strategis Mengelola bahan penyusunan rencana dan koordinasi serta melakukan urusan administrasi tenaga strategis berdasarkan peraturan yang berlaku serta referensi terkait Mengelola bahan dalam rangka penyusunan rancangan Renstra Biro Kepegawaian tentang administrasi tenaga kesehatan strategis berdasarkan peraturan yang berlaku, serta referensi terkait dengan mengumpulkan dan mengolah data / informasi yang terkait dan mengacu pada visi dan misi Kementerian Kesehatan dan sebagainya........ CONTOH

7. Keadaan Tempat Kerja 8. Upaya Fisik 9. Risiko Bahaya Gambaran tentang kondisi tempat serta lingkungan disekitar tempat kerja yang menimbulkan dampak negatif atau menimbulkan risiko bagi pegawai yang berada didalamnya. Aspek-aspek tempat kerja adalah ruangan, suhu, penerangan, cuaca, suara, letak dan lain-lain. 8. Upaya Fisik Gambaran penggunaan anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatan, contoh: penggunaan mata untuk melihat jarak jauh, penggunaan tangan untuk mengangkat benda, dan sebagainya. 9. Risiko Bahaya Risiko atas bahaya yang mungkin timbul dan menimpa pegawai sewaktu melakukan tugas jabatannya, contoh: Inspektur tambang saat terkena risiko berupa kecelakaan fisik pada saat menginspeksi penambangan bawah tanah.

CONTOH 10. Syarat Jabatan Merupakan rumusan tentang kemampuan kerja yang dituntut untuk melaksanakan tugas jabatan: Pendidikan Minimal Jurusan : Kira-kira Tingkat Pendidikan Formal Terendah Apa Yang Harus Pernah Ditempuh Dengan Berhasil (Lulus & Berijazah) agar Pemegang Jabatan ini dapat memiliki Pengetahuan dan Keahlian yang disebutkan dalam a dan b. Pendidikan/Pelatihan Spesialisasi/Khusus Apakah selain Pendidikan Formal tersebut diperlukan pendidikan khusus (misalnya: Spesialisasi untuk Dokter, brevet Notaris, Akuntan Publik, Pengacara atau Sertifikat Keahlian Teknis yang khusus) atau Pelatihan Pra-jabatan? Bila Ya, apa? (bila tidak ada kosongkan saja). Pengalaman Kerja Apakah untuk mampu melakukan pekerjaan ini/menduduki jabatan ini, selain harus memiliki pendidikan yang disebutkan dalam butir 2 apakah seseorang memerlukan pengalaman kerja dalam bidang yang sama atau relevan/terkait? Persyaratan Fisik Tuliskan data-data fisik yang diperlukan agar seseorang dapat berhasil dalam melaksanakan tugas jabatan tersebut. Persyaratan Jenis Kelamin Tuliskan persyaratan khusus jenis kelamin untuk dapat menduduki jabatan ini (jika ada) Persyaratan Usia Minimal Maksimal Tuliskan umur minimal yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik 7 . Kompetensi jabatan (jika sudah ada kamus standar kompetensinya) Tuliskan kompetensi manajerial (yang berhubungan dengan pengelolaan orang) dan kompetensi teknis (yang berhubungan dengan keahlian spesifik untuk menyelesaikan pekerjaan).

D. REKOMENDASI Merupakan pemberian informasi atau laporan tentang adanya hal-hal yang menyimpang yang memerlukan pembenahan analisis jabatan atau memerlukan kebijakan untuk pemecahan masalah, contoh: Ditemukannya duplikasi tugas pokok dan fungsi unit kerja; Ditemukannya tusi unit kerja yang tidak dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi tugas-tugas jabatan; Ditemukannya penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan syarat jabatan yang didudukinya; Ditemukan data kelebihan atau kekurangan pegawai, dan sebagainya.