BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Advertisements

ASPEK HUKUM E-BUSINESS
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Mengamankan Sistem Informasi
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Etika dan Profesionalisme TSI
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cybercrime.
Cyber Law.
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
Etika Profesi - DINUS Etika dan Keamanan SI.
KEAMANAN & PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Ujian Tengah Semester Genap TA 2013/2014
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Sistem Informasi Manajemen
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
SABOTAGE AND EXTORTION
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Keamanan dan Etika dalam
ETIKA DAN PROFESINALISME
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
KEAMANAN SISTEM KOMPUTER
ETIKA DAN PROFESINALISME
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE OLEH HERNY NURHAYATI, SE

Mengoptimalkan Undang- Undang ITE Tanggal 25 Maret 2009 pemerintah melakui Departemen Komunikasi Dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi Yang Kontra Undang-undang dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghemat kreatifitas seseorang di dunia maya.

Bagi Yang Setuju Kehadirannya dilihat sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyelahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.

Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dilihat sebagai bentuk respon pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggungjawab dalam menggunakan internet sehingga merugikan masyarakat,bangsa dan negara Indonesia.

Menutut Menkominfo Muhammad Nuh, 3 hal yang mendorong penyalahgunaan internet: Yaitu pornografi, kekerasan dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Yang menjadi alasan kuat adalah isu pornografi didunia maya, sehingga undang-undang itu dibuat. Pornografi sangat berbahaya bagi generasi muda kerena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untu meniru situs yang mereka lihat diinternet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani dan sosio kultural.

Ada sejumlah kejahatan interner yang cukup menonjol : Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data milik orang lain dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunakan.

3.Melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oeleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti galaman depan dengan situs tersebut. 4.Tindakan penyelahgunaan kartu kredit orang lain diinternet. 5.Penerapan aplikasi dalam usaha membuka proteksi dan software atau sistem secara ilegal. 6.Pembuatan program ilegal dengan maksud menyebarkan dan menggandakan diri secara cepat dalam jaringan.

Kejahatan internet atau lebih populer dengan istilah Cyber crime dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara peleku dan korban kejahatan.

Upaya untuk mengatasi kejahatan internet ini sudah disepekati di Hongaria pada 23 November 2001. Diikuti lebih kurang 30 negara menandatangani “Convention on cyber crime”.

Tujuannya: Sebagai wujud kerjasama multilateral yang menanggulangi aktivitas kriminal melalui internet dan jaringan komputer lainnya Namun upaya penanggukangan kejahatan internet ini menemukan masalah dalam hal yurisdikdi.

Yurisdiksi Pengertian Adalah Kekuasaan atau kemampuan hukum negara terhadap orang lain, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan.

Menurut Darel Menthe Yurisdiksi didunia maya membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas berakar dari hukum internasional. Dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional terkait dengan kegiatan dalam ruang maya oleh setiap negara maka mudah bagi semua negara mengadakan kerjasama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan pidana untuk menggulangi kejahatan internet.

Pada dasarnya Kehadiran UU untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimlikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Alangkah baiknya jika perangkat hukum didukung juga dengan tiga perangkat lainnya yaitu : 1.Perangkat teknis berupa teknologi perangkat lunak yang mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan internet. 2.Perangkat pendidikan akhlak dalam bentuk program penyadaran (public arareness) tentang penggunaan internet yang bermartabat, santun, arif dan bijaksana kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna internet diseluruh Indonesia.

3.Program public awareness harus lebih digalakkan karena semua plus minus penggunaan internet itu sangat tergantung pada yang memakainya.

Semoga Kehadiran UU ITE menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian Kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang didunia maya.

Kesimpulan : Perangkat hukum ini bisa menjerat orang-orang yang tak bertanggungjawab. Aparat hukum harus mampu menguasai teknologi untuk menghadapi para hacker dan cracker.

Terima Kasih