MERANCANG KONTRAK MAGANG Mukti Fajar muktifajar@yahoo.co.id 081 2294 2781
Pelatihan dan Magang Salah satu upaya perusahaan mendapat tambahan tenaga kerja tanpa terikat dengan perjanjian kerja adalah program magang dan pelatihan tenaga kerja Dalam UU Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 9 - 30
Ciri – Ciri Pemagangan Para pihaknya pengusaha dan peserta magang/pelatihan Perjanjian tertulis Diadakan dengan jangka waktu tertentu
Hak dan kewajiban Peserta Magang Mendapat sertifikasi Memperoleh uang saku Jamsostek Mengikuti peraturan pemagangan
Hak Kewajiban Pengusaha Hasil kerja Berhak merekrut setelah selesai magang Menyediakan uang saku Fasilitas Kerja Menyediakan instruktur dan kurikulum Perlengkapan K3
Isi Kontrak Magang Judul Kontrak Para Pihak Penerimaan Peserta Magang Lokasi Pemagangan Jangka Waktu Pemagangan Jenis Pelatihan Hak dan Kewajiban Para Pihak (uang saku dan hasil kerja ) Sanksi Penyelesaian Perselisihan Penutup
CONTOH KONTRAK MAGANG