Ringkasan Tata Tertib RT 03 Disarikan dari: PERATURAN WARGA RT 03 RW 035 NOMOR: PER-01/WARGA.RT.03/RW.035/VRI/2014 TENTANG TATA TERTIB WARGA RT 03/RW 035 PERUMAHAN VILA RIZKI ILHAMI KELURAHAN BOJONG NANGKA KECAMATAN KELAPA DUA KABUPATEN TANGERANG DISCLAIMER Ringkasan ini hanya berupa panduan untuk mengetahui hal-hal yang diatur dalam Tata Tertib RT 03, baik berupa kewajiban, larangan, himbauan, dan sanksi. Segala penerapan, pelaksanaan, dan penafsiran atas Tata Tertib ini harus didasarkan pada Peraturan Warga RT 03 nomor PER-01/WARGA.RT.03/RW.035/VRI/2014 dan bukan didasarkan pada ringkasan ini.
Setiap Warga Berhak…. mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada pengurus RT meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga; meminta surat pengantar atau surat keterangan kepada Ketua RT mengikuti setiap kegiatan yang diadakan di lingkungan RT 03/RW 035 meminta bantuan Ketua RT sebagai mediator, penengah, dan pemutus perselisihan apabila terjadi sebuah perselisihan antar warga meminta bantuan Ketua RT sebagai mediator, penengah, dan pemutus perselisihan apabila terjadi sebuah perselisihan antar warga mengetahui laporan keuangan dan kas warga secara periodik mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga
Setiap Warga Harus/Wajib: berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kenyamanan, kerukunan, ketenteraman dan mendukung terlaksananya program pengurus RT 03 memelihara tanamannya agar tidak mengganggu rumah warga lain atau pengguna jalan umum apabila yang bersangkutan menanam tanaman di dalam atau di luar pekarangan rumahnya menyediakan keamanan dari pihak kepolisian atau pihak keamanan (satpam) yang sedang tidak bertugas dengan biaya ditanggung sendiri apabila apabila menyelenggarakan acara yang berpotensi mengundang keramaian, seperti: pesta pernikahan, hajatan, atau pun acara lainnya berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan kemampuannya Setiap Warga Harus/Wajib: Mendapat izin tertulis dan memenuhi segala persyaratan bila hendak melaksanakan aktivitas usaha atau bisnis saling menghargai dan menghormati warga lainnya mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melapor kepada Ketua RT apabila menerima tamu yang akan menginap (tinggal lebih dari 2x24 jam); mentaati ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RW 035 melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT apabila menyelenggarakan acara yang berpotensi mengundang keramaian, seperti: pesta pernikahan, hajatan, atau pun acara lainnya dan wajib mengakhiri acaranya paling lambat pukul 22.00 WIB mentaati ketentuan, peraturan, kesepakatan bersama, serta konvensi lainnya yang ditetapkan oleh Ketua RT demi kepentingan bersama
Setiap Warga Harus/Wajib: melapor kepada Ketua RT apabila mempekerjakan orang lain di rumahnya, seperti pembantu rumah tangga, supir, tukang kebun, baby sitter, tukang bangunan/konstruksi dan sebagainya memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum atau rumah warga lainnya apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi bertanggung jawab penuh untuk memastikan agar hewan peliharaan tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya apabila hewan yang dipelihara/dimiliki adalah hewan jinak tidak berbahaya yang tidak perlu dikandangkan, seperti kucing Setiap Warga Harus/Wajib: menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah masing-masing mengelola sampah dan puing dari pembangunan atau renovasi dengan rapi agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan RT 03/RW 035 apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi mengikuti kerja bakti sesuai jadwal yang ditetapkan Ketua RT dan diumumkan oleh pengurus RT membayar iuran bulanan warga membuang sampah rumah tangga dalam tong/bak sampah di depan rumah dan tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon mengganti atau memperbaiki hingga kembali ke kondisi semula setiap fasilitas umum atau rumah atau bagian rumah warga lain yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan rumah baru atau renovasi apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi melapor kepada Ketua RT dan tetangga-tetangga terdekat apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi mendorong penyelesaian setiap perselisihan antar warga dengan cara-cara damai dan mufakat kekeluargaan wajib mengandangkan hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan warga dan membersihkan kotoran dan kandangnya secara teratur apabila memiliki hewan baik unggas, mamalia, reptil atau pun jenis-jenis lainnya
Setiap Warga BARU Harus/Wajib: menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai menempati membayar kontribusi kepada kas RT yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua RT setelah mendapat persetujuan warga mengisi formulir pendataan warga yang disiapkan oleh pengurus RT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai menempati Setiap Warga BARU Harus/Wajib: melapor kepada pengurus RT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai menempati melaporkan diri kepada pengurus RT setiap 6 (enam) bulan sekali (khusus bagi Warga musiman/mengontrak/menyewa)
Setiap Warga yang PINDAH KELUAR Harus/Wajib: menyelesaikan persyaratan administrasi melapor kepada pengurus RT Setiap Warga yang PINDAH KELUAR Harus/Wajib: menyelesaikan pembayaran iuran bulanan warga hingga bulan terakhir yang bersangkutan menempati rumah.
Setiap Orang di lingkungan RT 03, DILARANG: membunyikan kendaraannya yang menimbulkan kebisingan di luar kebiasaan/standar umum dan mengganggu warga lainnya melakukan aktivitas yang menimbulkan keramaian/kebisingan/keributan setelah pukul 20.00 WIB yang dapat mengganggu waktu istirahat warga lainnya, kecuali telah mendapat izin dari dua tetangga terdekat dan Ketua RT menggunakan rumah pribadi baik milik sendiri atau pun menyewa dan fasilitas umum yang ada di wilayah RT 03/RW 035 untuk melakukan kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, transaksi dan konsumsi minuman keras, perjudian, perzinahan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga atau pun tindakan lain yang melanggar hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku berbuat anarkis yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 03/RW 035 Melakukan aktivitas sebagai pemulung membuang sampah di sembarang tempat termasuk di areal rumah tanpa penghuni, saluran air, fasilitas umum, rumah warga lain, dan sebagainya di lingkungan RT 03/RW 035 berjualan atau mempromosikan komoditas/barang/jasa atau meminta sumbangan di lingkungan RT 03/RW 035 sebelum mendapat izin tertulis dari Ketua RT menutup saluran air/selokan/got dengan konstruksi atau bangunan permanen yang dapat menganggu kegiatan pembersihan lingkungan terutama saluran pembuangan air membakar sampah di lingkungan RT 03 / RW 035 yang bisa menimbulkan polusi serta mengganggu kenyamanan memasang pamflet atau tempelan lain di fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon memelihara anjing, babi, serta hewan buas, berbahaya, dan berbisa
Setiap Warga DIHIMBAU: memarkir kendaraannya dengan rapi dan tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak menghalangi pintu gerbang atau pagar rumah warga lainnya apabila memiliki kendaraan atau sedang didatangi tamu dengan kendaraan memasang atribut atau bendera merah putih pada tanggal 15 s.d. 24 Agustus setiap tahun menghidupkan lampu teras depan rumah saat malam hari membersihkan selokan di areal rumah masing-masing selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sekali tidak menyebarkan gosip, melakukan ghibah, dan menyebarkan fitnah terhadap warga lainnya di lingkungan RT 03/RW 035
SANKSI pelanggaran Tata Tertib adalah sebagai berikut: membayar kontribusi kepada Kas RT yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua RT setelah mendapat persetujuan warga apabila tidak dapat mengikuti kerja bakti SANKSI pelanggaran Tata Tertib adalah sebagai berikut: tidak dilayani ketika meminta surat pengantar atau surat keterangan untuk kepentingan pribadinya apabila tidak dapat menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran iuran bulanan warga hingga bulan sebelum yang bersangkutan meminta surat tersebut Setiap pelanggaran atas Tata Tertib akan diberikan sanksi tegas dan diupayakan mendidik setelah sebelumnya kepada pelanggarnya disampaikan teguran secara tertulis paling sedikit sebanyak satu kali