Ringkasan Tata Tertib RT 03

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
SOSIALISASI PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Panduan Pemilihan rt dan rw
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
Divisi Keamanan.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
SUSUNAN PENGURUS RW 07 CISALADAH PERIODE
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
SELAMAT DATANG DI GREEN DORMITORY
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
KOPERASI Oleh YAS.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
SYARAT DAN KETENTUAN STAND BUNKASAI UNITOMO 2017
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
Etiket Memarkir Kendaraan
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPRAGA 2016.
Selamat Datang di SD MARSUDIRINI Yogyakarta.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
WAWASAN WIYATA MANDALA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
KOPERASI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
 Penjagaan  Salah Satu tugas satpam di bidang preventatif (pencegahan) yang dilakukan di tempat -tempat penting.  Merupakan tugas yang mencegah terjadinya.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
SDN CILEBUT 05 III B. 1. Udara bersih dan segar 2. Sampah tidak berserakan sehingga jauh dari kuman penyakit 3. Tanah subur dan banyak ditumbuhi tanaman.
LABUAN KUNGGUMA. 1. Penanggung jawab: Bertanggung jawab secara keseluruhan tentang pembentukan pengembangan dan operasional Kampung KB; Mengkoordinasikan.
M. LAZIM Penjaga Malam Rusun 2 M. LAZIM Penjaga Malam Rusun 2 BAMBANG MULYONO Penjaga Malam Rusun 3 BAMBANG MULYONO Penjaga Malam Rusun 3 M. SULURI.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Ringkasan Tata Tertib RT 03 Disarikan dari: PERATURAN WARGA RT 03 RW 035 NOMOR: PER-01/WARGA.RT.03/RW.035/VRI/2014 TENTANG TATA TERTIB WARGA RT 03/RW 035 PERUMAHAN VILA RIZKI ILHAMI KELURAHAN BOJONG NANGKA KECAMATAN KELAPA DUA KABUPATEN TANGERANG DISCLAIMER Ringkasan ini hanya berupa panduan untuk mengetahui hal-hal yang diatur dalam Tata Tertib RT 03, baik berupa kewajiban, larangan, himbauan, dan sanksi. Segala penerapan, pelaksanaan, dan penafsiran atas Tata Tertib ini harus didasarkan pada Peraturan Warga RT 03 nomor PER-01/WARGA.RT.03/RW.035/VRI/2014 dan bukan didasarkan pada ringkasan ini.

Setiap Warga Berhak…. mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga; meminta surat pengantar atau surat keterangan kepada Ketua RT mengikuti setiap kegiatan yang diadakan di lingkungan RT 03/RW 035 meminta bantuan Ketua RT sebagai mediator, penengah, dan pemutus perselisihan apabila terjadi sebuah perselisihan antar warga meminta bantuan Ketua RT sebagai mediator, penengah, dan pemutus perselisihan apabila terjadi sebuah perselisihan antar warga mengetahui laporan keuangan dan kas warga secara periodik mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga

Setiap Warga Harus/Wajib: berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kenyamanan, kerukunan, ketenteraman dan mendukung terlaksananya program pengurus RT 03 memelihara tanamannya agar tidak mengganggu rumah warga lain atau pengguna jalan umum apabila yang bersangkutan menanam tanaman di dalam atau di luar pekarangan rumahnya menyediakan keamanan dari pihak kepolisian atau pihak keamanan (satpam) yang sedang tidak bertugas dengan biaya ditanggung sendiri apabila apabila menyelenggarakan acara yang berpotensi mengundang keramaian, seperti: pesta pernikahan, hajatan, atau pun acara lainnya berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan kemampuannya Setiap Warga Harus/Wajib: Mendapat izin tertulis dan memenuhi segala persyaratan bila hendak melaksanakan aktivitas usaha atau bisnis saling menghargai dan menghormati warga lainnya mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melapor kepada Ketua RT apabila menerima tamu yang akan menginap (tinggal lebih dari 2x24 jam); mentaati ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RW 035 melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT apabila menyelenggarakan acara yang berpotensi mengundang keramaian, seperti: pesta pernikahan, hajatan, atau pun acara lainnya dan wajib mengakhiri acaranya paling lambat pukul 22.00 WIB mentaati ketentuan, peraturan, kesepakatan bersama, serta konvensi lainnya yang ditetapkan oleh Ketua RT demi kepentingan bersama

Setiap Warga Harus/Wajib: melapor kepada Ketua RT apabila mempekerjakan orang lain di rumahnya, seperti pembantu rumah tangga, supir, tukang kebun, baby sitter, tukang bangunan/konstruksi dan sebagainya memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum atau rumah warga lainnya apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi bertanggung jawab penuh untuk memastikan agar hewan peliharaan tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya apabila hewan yang dipelihara/dimiliki adalah hewan jinak tidak berbahaya yang tidak perlu dikandangkan, seperti kucing Setiap Warga Harus/Wajib: menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah masing-masing mengelola sampah dan puing dari pembangunan atau renovasi dengan rapi agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan RT 03/RW 035 apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi mengikuti kerja bakti sesuai jadwal yang ditetapkan Ketua RT dan diumumkan oleh pengurus RT membayar iuran bulanan warga membuang sampah rumah tangga dalam tong/bak sampah di depan rumah dan tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon mengganti atau memperbaiki hingga kembali ke kondisi semula setiap fasilitas umum atau rumah atau bagian rumah warga lain yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan rumah baru atau renovasi apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi melapor kepada Ketua RT dan tetangga-tetangga terdekat apabila melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi mendorong penyelesaian setiap perselisihan antar warga dengan cara-cara damai dan mufakat kekeluargaan wajib mengandangkan hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan warga dan membersihkan kotoran dan kandangnya secara teratur apabila memiliki hewan baik unggas, mamalia, reptil atau pun jenis-jenis lainnya

Setiap Warga BARU Harus/Wajib: menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai menempati membayar kontribusi kepada kas RT yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua RT setelah mendapat persetujuan warga mengisi formulir pendataan warga yang disiapkan oleh pengurus RT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai menempati Setiap Warga BARU Harus/Wajib: melapor kepada pengurus RT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai menempati melaporkan diri kepada pengurus RT setiap 6 (enam) bulan sekali (khusus bagi Warga musiman/mengontrak/menyewa)

Setiap Warga yang PINDAH KELUAR Harus/Wajib: menyelesaikan persyaratan administrasi melapor kepada pengurus RT Setiap Warga yang PINDAH KELUAR Harus/Wajib: menyelesaikan pembayaran iuran bulanan warga hingga bulan terakhir yang bersangkutan menempati rumah.

Setiap Orang di lingkungan RT 03, DILARANG: membunyikan kendaraannya yang menimbulkan kebisingan di luar kebiasaan/standar umum dan mengganggu warga lainnya melakukan aktivitas yang menimbulkan keramaian/kebisingan/keributan setelah pukul 20.00 WIB yang dapat mengganggu waktu istirahat warga lainnya, kecuali telah mendapat izin dari dua tetangga terdekat dan Ketua RT menggunakan rumah pribadi baik milik sendiri atau pun menyewa dan fasilitas umum yang ada di wilayah RT 03/RW 035 untuk melakukan kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, transaksi dan konsumsi minuman keras, perjudian, perzinahan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga atau pun tindakan lain yang melanggar hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku berbuat anarkis yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 03/RW 035 Melakukan aktivitas sebagai pemulung membuang sampah di sembarang tempat termasuk di areal rumah tanpa penghuni, saluran air, fasilitas umum, rumah warga lain, dan sebagainya di lingkungan RT 03/RW 035 berjualan atau mempromosikan komoditas/barang/jasa atau meminta sumbangan di lingkungan RT 03/RW 035 sebelum mendapat izin tertulis dari Ketua RT menutup saluran air/selokan/got dengan konstruksi atau bangunan permanen yang dapat menganggu kegiatan pembersihan lingkungan terutama saluran pembuangan air membakar sampah di lingkungan RT 03 / RW 035 yang bisa menimbulkan polusi serta mengganggu kenyamanan memasang pamflet atau tempelan lain di fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon memelihara anjing, babi, serta hewan buas, berbahaya, dan berbisa

Setiap Warga DIHIMBAU: memarkir kendaraannya dengan rapi dan tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak menghalangi pintu gerbang atau pagar rumah warga lainnya apabila memiliki kendaraan atau sedang didatangi tamu dengan kendaraan memasang atribut atau bendera merah putih pada tanggal 15 s.d. 24 Agustus setiap tahun menghidupkan lampu teras depan rumah saat malam hari membersihkan selokan di areal rumah masing-masing selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sekali tidak menyebarkan gosip, melakukan ghibah, dan menyebarkan fitnah terhadap warga lainnya di lingkungan RT 03/RW 035

SANKSI pelanggaran Tata Tertib adalah sebagai berikut: membayar kontribusi kepada Kas RT yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua RT setelah mendapat persetujuan warga apabila tidak dapat mengikuti kerja bakti SANKSI pelanggaran Tata Tertib adalah sebagai berikut: tidak dilayani ketika meminta surat pengantar atau surat keterangan untuk kepentingan pribadinya apabila tidak dapat menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran iuran bulanan warga hingga bulan sebelum yang bersangkutan meminta surat tersebut Setiap pelanggaran atas Tata Tertib akan diberikan sanksi tegas dan diupayakan mendidik setelah sebelumnya kepada pelanggarnya disampaikan teguran secara tertulis paling sedikit sebanyak satu kali