KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4 KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4. Nurul Fitriana 5. Desi Rachmawati 6. Syifa Alma Alfiah 7. Khalida Zahira 8. Nurkholis Ulfa Zakiah
PENGERTIAN Individu Masyarakat Negara
Kaitan individu negara dan masyarakat
STRUKTUR PRANATA Struktur : susunan Pranata : Norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
MACAM-MACAM PRANATA 1. Pranata Ekonomi 2. Pranata Sosial 3. Pranata Pendidikan 4. Pranata Kepercayaan dan Agama 5. Pranata Kesenian
SOSIAL BUDAYA Masyarakat merupakan suatu sistem sosial budaya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD1945, adalah : 1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum ( rechtstaat ). Tidak berdasar atas kekuasaan belaka; 2. Sistem konstitusional. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional,tidak berdasarkan kekuasaan yang absolut; 3. Kekuasaan pemerintahan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; 6. Menteri-menteri negara ialah pembantu presiden dan menteri- menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR; 7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Hukum dan peraturan perundang-undangan Pengertian hukum Menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup ( perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam satu masyarakat , dan oleh karna itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bertsangkutan. Sumber hukum di bedakan dalam dua macam, yakni : 1.sumber hukum meterial Sumber hukum meterial adalah sumber yang menjadi penyebab adanya hukum , yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. 2. sumber hukum formal. Sumber hukum formal lebih memperjelaskan agar hukum itu dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia. Yang termasuk ke dalam sumber hukum formal adalah sbb: 1. Undang-undang (dalam arti luas) 2. Yurisprudensi 3. Traktat 4. Doktrin 5. Kebiasaan
Di Indonesia tata urutan perundang-undangan diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagai berikut : a) Undang-undang dasar 1945; b) Ketetapan MPR; c) Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang; d) Peraturan pemerintah e) Keputusan presiden f) Peraturan menteri g) Keputusan menteri h) Peraturan pelaksanan lainnya (misalnya Peraturan Pemda)
Warga masyarakat dan negara Individu dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat yang tidak dapat dipisahkan. Individu sukar hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya. Individu-individu itu dapat dibuat sebagai angota atau sebagai warga masyarakat. Sebagai warga masyarakat maka ia memiliki hak-hak yang diberikan oleh masyarakat lingkungannya dan juga memiliki kewajiban atau tanggung jawab yang harus ia lakukan terhadap masyarakat. Sebagai warga mayarkat yang baik ia harus melalui suatu proses sosialisasi. Yakni proses belajar menerima nilai,norma dan moral yang berlaku di masyarakatnya, sehinga dia bisa diterima oleh masyarakatnya sebagai warganya. Dalam kaitannya dengan negara, maka seseorang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum sebagai warga negara.