KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Uud dasar negara republik indonesia
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER SUMBER HUKUM.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Pendidikan Kewarganegaraan
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Politik indonesia 2
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
S U M B E R H U K U M.
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DALAM KONTEKS ETIKA ADMINISTRASI
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Masyarakat, Norma dan Hukum
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
KONSTITUSI (UUD).
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
Transcript presentasi:

KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4 KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4. Nurul Fitriana 5. Desi Rachmawati 6. Syifa Alma Alfiah 7. Khalida Zahira 8. Nurkholis Ulfa Zakiah

PENGERTIAN Individu Masyarakat Negara

Kaitan individu negara dan masyarakat

STRUKTUR PRANATA Struktur : susunan Pranata : Norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.

MACAM-MACAM PRANATA 1. Pranata Ekonomi 2. Pranata Sosial 3. Pranata Pendidikan 4. Pranata Kepercayaan dan Agama 5. Pranata Kesenian

SOSIAL BUDAYA Masyarakat merupakan  suatu sistem sosial budaya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD1945, adalah : 1.       Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum ( rechtstaat ). Tidak berdasar atas kekuasaan belaka; 2.       Sistem konstitusional. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional,tidak berdasarkan kekuasaan yang absolut; 3.       Kekuasaan pemerintahan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 4.       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR 5.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; 6.        Menteri-menteri negara ialah pembantu presiden dan menteri- menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR; 7.       Kekuasaan kepala negara tidak terbatas

Hukum dan peraturan perundang-undangan Pengertian hukum               Menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup ( perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam satu masyarakat , dan oleh karna itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bertsangkutan. Sumber hukum di bedakan dalam dua macam, yakni : 1.sumber hukum meterial Sumber hukum meterial adalah sumber yang menjadi penyebab adanya hukum , yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.  2. sumber hukum formal.                   Sumber hukum formal lebih memperjelaskan agar hukum itu dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia.                 Yang termasuk ke dalam sumber hukum formal adalah sbb: 1.       Undang-undang (dalam arti luas) 2.       Yurisprudensi  3.       Traktat 4.       Doktrin  5.       Kebiasaan

Di Indonesia tata urutan perundang-undangan diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagai berikut : a)       Undang-undang dasar 1945; b)      Ketetapan MPR; c)       Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang; d)      Peraturan pemerintah e)       Keputusan presiden f)        Peraturan menteri g)       Keputusan menteri h)      Peraturan pelaksanan lainnya (misalnya Peraturan Pemda)   

Warga masyarakat dan negara Individu dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat yang tidak dapat dipisahkan. Individu sukar hidup tanpa ada masyarakat yang mendukungnya. Individu-individu itu dapat dibuat sebagai angota atau sebagai warga masyarakat.                      Sebagai warga masyarakat maka ia memiliki hak-hak yang diberikan oleh masyarakat lingkungannya dan juga memiliki kewajiban atau tanggung jawab yang harus ia lakukan terhadap masyarakat. Sebagai warga mayarkat yang baik ia harus melalui suatu proses sosialisasi. Yakni proses belajar menerima nilai,norma dan moral yang berlaku di masyarakatnya, sehinga dia bisa diterima oleh masyarakatnya sebagai warganya. Dalam kaitannya dengan negara, maka seseorang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum sebagai warga negara.