JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
Advertisements

MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
FARMASI RUMAH SAKIT.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Upaya Kesehatan Masyarakat
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jaminan Kesehatan Nasional
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap Muka.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Sesi 8: Mobilisasi Pendanaan Kesehatan
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8 LAELA INDAWATI, SSt.MIK., MKM YATI MARYATI, SKM REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian Jaminan Kesehatan Nasional Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip dalam JKN Mahasiswa mampu menjelaskan hak peserta JKN Mahasiswa mampu menjelaskan jenis kepesertaan dalam JKN Mahasiswa mampu menjelaskan penjaminan dalam JKN

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) DI INDONESIA DASAR HUKUM : UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No. 101/2012 ttg Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan dan Ketentuan lainnya

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) DI INDONESIA Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib

PRINSIP-PRINSIP SJSN a. Kegotong-royongan; b. Nirlaba; c. Keterbukaan; d. Kehati-hatian; e. Akuntabilitas; f. Portabilitas; g. Kepesertaan bersifat wajib; h. Dan Amanat , i. Dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

1. Prinsip kegotongroyongan prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. 2. Prinsip nirlaba Pengelolaan dana amanat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta 3. Prinsip keterbukaan Prinsip keterbukaan adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta. 4. Prinsip kehati-hatian Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.

5. Prinsip akuntabilitas Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Prinsip portabilitas Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Prinsip kepesertaan bersifat wajib Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup seluruh rakyat 8. Prinsip dana amanat Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. 9. Prinsip hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta

3 AZAS JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Azas Kemanusiaan Azas Manfaat Azas Keadilan Sosial

Azas Kemanusian Azas kemanusiaan adalah asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Azas Manfaat Azas manfaat adalah asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efektif dan efisien. Azas Keadilan Sosial Azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah asas yang bersifat idiil.

5 PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian

HAK PESERTA JKN Mendapatkan bukti idnetitas sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Menyampaikan keluhan, pengaduan, kritik dan saran ke: -Call Center 500400 -Kantor BPJS Kesehatan -Website BPJS Kesehatan -BPJS Kesehatan Center di Rumah Sakit

Jenis Kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI NON PBI Iur di bayarkan oleh pemerintah Bayar iur mandiri Hak kelas rawat yaitu kelas III Hak kelas rawat yaitu kelas III, kelas II, kelas I atau VIP (sesuai pilihan iur yang dibayarkan) Tidak boleh naik kelas (bila minta kenaikan kelas rawat jaminan BPJS gugur) Bisa naik kelas (sesuai PMK no 4)

Pelayanan Kesehatan di FKRTL: Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik Tindakan medis baik bedah /non-bedah sesuai dengan indikasi medis; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Pelayanan penunjang diagnostik Rehabilitasi medis Laboratorium (darah, urine) Perawatan inap non-intensif Perawatan inap di ruang intensif Akupunktur medis.

PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu2 Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif. Ex : akupuntur non medis Pengobatan utk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi Pelayanan kesehatan pada saat bencana Pasien bunuh diri /penyakit yg timbul akibat kesengajaan utk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba Kecelakaan saat melakukan hobi seperti naik gunung, balap-balapan.

Sistem Pelayanan Berjenjang Pola Pembayaran BPJS Sistem Pelayanan Berjenjang PERPRES No 12 Tahun 2013 Pasal 39 Kapitasi, Pay for Performance Pelayanan Primer: dokter dan dokter gigi di puskesmas, puskesmas perawatan, tempat praktik perorangan, klinik pratama, klinik umum dibalai/lembaga pelayanan kesehatan Pelayanan Sekunder: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik Pelayanan Tersier: pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik DRG/INA CBG’s DRG/INA CBG’s