Kontroversial Bunga Bank Syariah Di Susun Oleh : Mufti Muqsita ( 1310101003 ) Rani Karunia ( 1310101017 ) Reby Suryanto ( 1310101032 )
Bank syariah Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Al Baqarah (2): 275 Al Baqarah (2): 279 (HR Ibn Majah) (HR Muslim) Hukum riba dan bunga bank tertera dalam Ayat Suci Al-quran sbb : Al Baqarah (2): 275 Al Baqarah (2): 279 (HR Ibn Majah) (HR Muslim)
Bunga Bank adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Secara leksikal bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Sedangkan secara istilah bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Bunga Bank meliputi bunga pinjaman yaitu Jasa yang diberikan dari peminjam kepada pihak Bank dan bunga simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabahnya. “ Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh umat kristiani “
Dampak Riba dan Bunga bank 1. Bagi jiwa manusia Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.
Bagi Masyarakat Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat
suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.(Karl dan Fair (2001:635) Suku bunga adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur. (Sunariyah (2004:80)
Sesi Tanya Jawab