Relevansi Konsep Westphalia 1648 : Perspektif Negara Modern Pasca Westphalia Yulianata Lialubisa 170710101284.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si.
Advertisements

Konsep – konsep Dasar dalam Ilmu Hubungan Internasional
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Jenis-jenis Sejarah Seiring dengan perkembangan jaman, maka jangkauan penelitian sejarah menghasilkan jenis yang beraneka ragam baik lokasi maupun bidang.
KELOMPOK 10 Putri Aini Zahra Alfionita Rizky Ahmad Dzulfiqar Wiwit Tri Gabriella Vevanesya
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
Dalam kajian hubungan internasional, aktor-aktor yang berperan dalam sistem internasional dapat dikelompokkan menjadi : - Supra State Actors | aktor supra.
Lingkungan Legal, Politik dan Hukum
DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP GOVERNANCE DI INDONESIA
INDUSTRI DALAM PEMBANGUNAN
INTERNATIONAL LAW AND INTERNATIONAL POLITICS
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
GLOBALISASI Pengertian Dampak positif Dampak negatif.
KOPERASI DI ERA GLOBAL.
Matakuliah : J0072 – Ekonomi Koperasi Tahun : 2006 Versi : R1
Politik Luar Negeri Indonesia
& Globalisasi Pendidikan Pancasila.
Pembangunan Komparatif: Perbedaan dan Persamaan di Antara Negara Berkembang Ekonomi Pembangunan.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
DOSEN : H. R MARWAN INDRA SAPUTRA,SE. Msi/ Aris T,SE.MM.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
PERAN POLITIK MUHAMMADIYAH
PERUSAHAAN MULTINASIONAL (MNC)
MODUL 2 GLOBALISASI EKONOMI DAN BISNIS INTERNASIONAL
PKNI4310 Arti dan Ruang Lingkup Hubungan Internasional
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
Negara dan sistem internasional
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VI
By: Bianca, Jennifer, Anny.
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Pengantar Manajemen Kelompok 5 Globalisasi dan Manajemen Titi Dewati
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
PERJANJIAN EKSTRADISI
Kerangka Konsep Karakteristik NGO
3.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Perubahan yang Terjadi pada Masyarakat
Pendidikan Kewarganegaraan
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Liberalisme dalam Hubungan Internasional
POLITIK INTERNASIONAL.
LATAR BELAKANG SEJARAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
International Tax Law Principles
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
PENGANTAR ILMU POLITIK “NEGARA, MASYARAKAT, KEKUASAAN”
HUBUNGAN INTERNASIONAL
TEORI dan PRINSIP HAM.
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
PENGANTAR ILMU POLITIK “NEGARA, MASYARAKAT, KEKUASAAN”
Pengaruh Globalisasi terhadap Masa Depan Perekonomian Indonesia
RATIONALISM Hartanto, S. I. P, M. A
“MARC GALANTER” HUKUM MODERN antara lain: Bentuk tertulis
(SPACE DEBRIS) BERDASARKAN Pembimbing I Pembimbing II
Pergertian Globalisasi
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
GEOSTRATEGI INDONESIA Nurlaila fitriasani Rima safitri Tutia rahmi Yusrawati1604 M. aji syahputra1604.
The Great Debate Of International Relations Hubungan internasional lahir pasca PD 1 tahun 1919 Bersifat prkatis  Berkaitan dengan perdamaian dunia.
Studi Hubungan Internasional
PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.
GLOBALISASI. Pengertian Globalisasi berasal dari kata globe/global, yaitu dunia atau bola dunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses masuk.
Transcript presentasi:

Relevansi Konsep Westphalia 1648 : Perspektif Negara Modern Pasca Westphalia Yulianata Lialubisa 170710101284

Hubungan transnasional semakin menjamur diseluruh penghujung dunia, derasnya arus globalisasi semakin memungkinkan masyarakat untuk menjalin hubungan melewati batas – batas negara. Munculnya berbagai bentuk organsasi atau lembaga transnasional (TNC, NGO, MLM, Rotary Club dll.) yang sedikit demi sedikit menyamarkan batas antar negara dan menggrogoti konstitusi konsep kedaulatan negara Westphalia 1648.

Awal terbentuknya perjanjian westphalia Tahun 1648 menjadi tonggak awal lahirnya negara yang berdaulat, melalui perjanjian perdamaian westphalia tahun 1648 mendorong meredanya peperangan yang terjadi selama 30 tahun antara umat Protestan dan Katholik di Eropa kala itu. berawal dari hal tersebut lah lahirlah Konsep Kedaulatan Westphalia yang menjadi titik terang atas kesuraman yang menyelimuti langit Eropa selama tiga puluh tahun, ini juga menjadi titik awal bagi negara diseluruh dunia untuk menerapkan konsep nation – state (bangsa - negara) yang berdaulat. Konsep Konstitusi Westphalia meletakkan dasar – dasar terkait pengelolaan suatu bangsa dan negara, munculnya suatu negara yang berdaulat dimana tidak ada organisasi atau lembaga yang lebih berdaulat terkecuali negara itu sendiri.

Kondisi Hubungan Internasional Negara Modern Negara modern sebagai tempat tercipta, berkembang dan pendistribusi globalisasi memiliki peranan penting sebagai pencetus mulai menyebarnya hubungan transnasional yang begitu fenomenal kini. Sekaligus memiliki tanggung jawab besar terkait mulai memudarnya kedaulatan negara itu sendiri. Dimana dalam suatu negara modern tentu ada begitu banyak jalinan relasi dengan negara lain dan dalihnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Munculnya perusahaan transnasional atau Trans National Corporations (TNCs) yang begitu bebas dalam beroperasi dalam negeri hingga ikut menjadi bagian dalam penentu perekonomian rakyat. Adanya berbagai bentuk perusahaan transnasional seperti TNCs, MLM, MNCs dll, organisasi transnasional dalam bidang kemasyarakatan seperti Rotary Club, Lions Club atau lembaga transnasional seperti Green Peace, Human Right Watch dll. Dalam perkembangannya memberikan sumbangan yang progresif untuk negara, yakni mulai terangkatnya perekonomian negara dan secara otomatis meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Negarapun menjadi bergantung pada negara lain pula untuk menjaga stabilitas dalam negeri dan luar negerinya. Kita ambil contoh saja dalam bentuk nyata dalam konteks negara modern yang memang berupaya untuk menjaga stabilitas ekonomi bahkan untuk menjadi negara yang berpengaruh bagi negara lain dalam bidang perekonomian, adanya Uni Eropa yang berusaha mewujudkan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) serta memenuhi tuntutan kebutuhan atas perkembangan zaman. Kini diadaknnya interaksi transnasional bukan lagi satu hal yang tabu melainkan menjadi suatu kebutuhan untuk melakukan kontak dengan negara lain karna begitu banyak hal yang perlu dipertahankan serta dikembangkan oleh negara itu sendir atau untuk menjaga eksistensinya sebagai negara modern.

Intensitas Kedaulatan Negara dan Relevansi Konsep Westphalia 1648 Konsep kedaulatan negara yang ditawarkan oleh Treaty Of Peace Westphalia yang telah dipakai begitu banyak negara, sejak kemunculannya telah membuka cara pandang atau perspektif para petinggi negara terhadap adanya negara yang berdaulat. Konsep ini telah mencetus terbentuknya negara yang lebih maju tatanannya pada masa itu.

Seiring berjalannya waktu dan mulai pesatnya perkembangan teknologi, memasuki era globalisasi menyebabkan border atau garis pemisah antar negara semakin kabur, negara tidak bisa menolak mentah – mentah adanya perubahan yang menjadi penentu kemajuan negaranya, secara perlahan dan pasti setiap negara mulai merelakan masyarakatnya untuk mengadakan hubungan transnasional, tentu hal ini didasari atas berbagai pertimbangan masa kini, menengok masyarakat global saat ini dituntut oleh perubahan zaman untuk menjadi lebih inovatif dan lebih mandiri.

Konsep kedaulatan negara benar – benar memudar intensitasnya dalam masyarakat modern kini. Tak isah terlalu jauh di negeri asal perjanjian tersebutpun (eropa) sangat tampat gejolak perubahan yang terjadi menetang prinsip sistem westphalia. Masyarakat Uni Eropa adalah yang paling mencolok dan paling menohok konsep westphalia tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip sistem yang benar – benar bertentangan.

Principles Of The Westphalia System 1 )Principle of Territoriality - Defined Territorial Boundaries - absolute Monopoly of Power - Legal Order - Taxing Authority - Ideal Case: Congruency of Territory, State, People, Nation, Religion and all Social Systems

2) Principle of Sovereignty - States are the only relevant Actors - Outward Sovereignty (no superior Authority) - Representation of Interest is based on Self Help - Inward Sovereignty (Free Choice of political System) - Not Accountable about Internal Affairs

3) Principle of Legal Equality - Sovereign States have Equal Rights (whatever their Size, Population, Power etc.) - Relations among States governed by International Law or Treaties are based on Voluntary Acts - International Cooperation takes place out of self-interest.

Dengan hingar – bingar dunia modern masa kini, konsep westphalia 1648 sedikit demi sedikit memudar eksistensinya dimasyarakat. Hal ini bukan menjadi bentuk pengikisan perilaku atau pola pikir masyarakat modernatas ketetapan kedaulatan negara tersebut tapi merupakan bentuk tuntutan jaman yang memaksa masyarakat modern untuk lebih luwes dalam berinteraksi dengan masyarakat lain melampaui batas – batas territorial yang ditetapkan negaranya. Negara meski kedaulatan sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi westphalia mulai mengalami erosi, diharapkan negara tak menyerah dan membiarkan hal ini semakin menggerogoti kedaulatan negara, mereka harus beradaptasi dengan sistem negara modern masa kini dengan sedikit memberi kelonggaran atas tuntutan zaman dengan adanya interaksi transnasional namun tetap ketat mengawasi perkembangan aktor – aktor transnasional di wilayah mereka. Sehingga tatkala mereka mulai berusaha menggeser kedudukan negara sebagai pemegang kedaulatan, negara dapat dengan sigap mengatasi hal tersebut.