Relevansi Konsep Westphalia 1648 : Perspektif Negara Modern Pasca Westphalia Yulianata Lialubisa 170710101284
Hubungan transnasional semakin menjamur diseluruh penghujung dunia, derasnya arus globalisasi semakin memungkinkan masyarakat untuk menjalin hubungan melewati batas – batas negara. Munculnya berbagai bentuk organsasi atau lembaga transnasional (TNC, NGO, MLM, Rotary Club dll.) yang sedikit demi sedikit menyamarkan batas antar negara dan menggrogoti konstitusi konsep kedaulatan negara Westphalia 1648.
Awal terbentuknya perjanjian westphalia Tahun 1648 menjadi tonggak awal lahirnya negara yang berdaulat, melalui perjanjian perdamaian westphalia tahun 1648 mendorong meredanya peperangan yang terjadi selama 30 tahun antara umat Protestan dan Katholik di Eropa kala itu. berawal dari hal tersebut lah lahirlah Konsep Kedaulatan Westphalia yang menjadi titik terang atas kesuraman yang menyelimuti langit Eropa selama tiga puluh tahun, ini juga menjadi titik awal bagi negara diseluruh dunia untuk menerapkan konsep nation – state (bangsa - negara) yang berdaulat. Konsep Konstitusi Westphalia meletakkan dasar – dasar terkait pengelolaan suatu bangsa dan negara, munculnya suatu negara yang berdaulat dimana tidak ada organisasi atau lembaga yang lebih berdaulat terkecuali negara itu sendiri.
Kondisi Hubungan Internasional Negara Modern Negara modern sebagai tempat tercipta, berkembang dan pendistribusi globalisasi memiliki peranan penting sebagai pencetus mulai menyebarnya hubungan transnasional yang begitu fenomenal kini. Sekaligus memiliki tanggung jawab besar terkait mulai memudarnya kedaulatan negara itu sendiri. Dimana dalam suatu negara modern tentu ada begitu banyak jalinan relasi dengan negara lain dan dalihnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Munculnya perusahaan transnasional atau Trans National Corporations (TNCs) yang begitu bebas dalam beroperasi dalam negeri hingga ikut menjadi bagian dalam penentu perekonomian rakyat. Adanya berbagai bentuk perusahaan transnasional seperti TNCs, MLM, MNCs dll, organisasi transnasional dalam bidang kemasyarakatan seperti Rotary Club, Lions Club atau lembaga transnasional seperti Green Peace, Human Right Watch dll. Dalam perkembangannya memberikan sumbangan yang progresif untuk negara, yakni mulai terangkatnya perekonomian negara dan secara otomatis meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Negarapun menjadi bergantung pada negara lain pula untuk menjaga stabilitas dalam negeri dan luar negerinya. Kita ambil contoh saja dalam bentuk nyata dalam konteks negara modern yang memang berupaya untuk menjaga stabilitas ekonomi bahkan untuk menjadi negara yang berpengaruh bagi negara lain dalam bidang perekonomian, adanya Uni Eropa yang berusaha mewujudkan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) serta memenuhi tuntutan kebutuhan atas perkembangan zaman. Kini diadaknnya interaksi transnasional bukan lagi satu hal yang tabu melainkan menjadi suatu kebutuhan untuk melakukan kontak dengan negara lain karna begitu banyak hal yang perlu dipertahankan serta dikembangkan oleh negara itu sendir atau untuk menjaga eksistensinya sebagai negara modern.
Intensitas Kedaulatan Negara dan Relevansi Konsep Westphalia 1648 Konsep kedaulatan negara yang ditawarkan oleh Treaty Of Peace Westphalia yang telah dipakai begitu banyak negara, sejak kemunculannya telah membuka cara pandang atau perspektif para petinggi negara terhadap adanya negara yang berdaulat. Konsep ini telah mencetus terbentuknya negara yang lebih maju tatanannya pada masa itu.
Seiring berjalannya waktu dan mulai pesatnya perkembangan teknologi, memasuki era globalisasi menyebabkan border atau garis pemisah antar negara semakin kabur, negara tidak bisa menolak mentah – mentah adanya perubahan yang menjadi penentu kemajuan negaranya, secara perlahan dan pasti setiap negara mulai merelakan masyarakatnya untuk mengadakan hubungan transnasional, tentu hal ini didasari atas berbagai pertimbangan masa kini, menengok masyarakat global saat ini dituntut oleh perubahan zaman untuk menjadi lebih inovatif dan lebih mandiri.
Konsep kedaulatan negara benar – benar memudar intensitasnya dalam masyarakat modern kini. Tak isah terlalu jauh di negeri asal perjanjian tersebutpun (eropa) sangat tampat gejolak perubahan yang terjadi menetang prinsip sistem westphalia. Masyarakat Uni Eropa adalah yang paling mencolok dan paling menohok konsep westphalia tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip sistem yang benar – benar bertentangan.
Principles Of The Westphalia System 1 )Principle of Territoriality - Defined Territorial Boundaries - absolute Monopoly of Power - Legal Order - Taxing Authority - Ideal Case: Congruency of Territory, State, People, Nation, Religion and all Social Systems
2) Principle of Sovereignty - States are the only relevant Actors - Outward Sovereignty (no superior Authority) - Representation of Interest is based on Self Help - Inward Sovereignty (Free Choice of political System) - Not Accountable about Internal Affairs
3) Principle of Legal Equality - Sovereign States have Equal Rights (whatever their Size, Population, Power etc.) - Relations among States governed by International Law or Treaties are based on Voluntary Acts - International Cooperation takes place out of self-interest.
Dengan hingar – bingar dunia modern masa kini, konsep westphalia 1648 sedikit demi sedikit memudar eksistensinya dimasyarakat. Hal ini bukan menjadi bentuk pengikisan perilaku atau pola pikir masyarakat modernatas ketetapan kedaulatan negara tersebut tapi merupakan bentuk tuntutan jaman yang memaksa masyarakat modern untuk lebih luwes dalam berinteraksi dengan masyarakat lain melampaui batas – batas territorial yang ditetapkan negaranya. Negara meski kedaulatan sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi westphalia mulai mengalami erosi, diharapkan negara tak menyerah dan membiarkan hal ini semakin menggerogoti kedaulatan negara, mereka harus beradaptasi dengan sistem negara modern masa kini dengan sedikit memberi kelonggaran atas tuntutan zaman dengan adanya interaksi transnasional namun tetap ketat mengawasi perkembangan aktor – aktor transnasional di wilayah mereka. Sehingga tatkala mereka mulai berusaha menggeser kedudukan negara sebagai pemegang kedaulatan, negara dapat dengan sigap mengatasi hal tersebut.