1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Profesi luhur lahir dari masyarakat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Penghapusan Piutang Negara
TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Surat Kuasa.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
SITA JAMINAN.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
Majelis Kehormatan Notaris
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Banding dan Gugatan.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEMENTERIAN KESEHATAN
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM.
KEMENTERIAN KESEHATAN
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011 Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi: a. berbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum; b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum; c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum; d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini; e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk: f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum; b. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum. d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang- Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM (1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. (2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.