ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Assalamu’alaikum bismillah...
Pengertian & Kekhusuan Norma
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI AMALUDIN, S.IP, MM HP : 0812-7372-9639 Email : amal_mingkik@yahoo.com Fb : Amal Udin Twitter : Mang Amal Blog : amalmey.wordpress.com

HUKUM DAN MASYARAKAT MANUSIA TIDAK BISA HIDUP SENDIRI, HARUS HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT YANG TERORGANISASI UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA

APA ITU NORMA ??? SUATU PEDOMAN ATAU PERATURAN HIDUP YANG MENENTUKAN BAGAIMANA MANUSIA HARUS BERTINGKAH LAKU DALAM MASYARAKAT AGAR TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN

JENIS NORMA NORMA YANG BERSANGKUTAN DENGAN ASPEK KEHIDUPAN PRIBADI, DIMANA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK INI ADALAH NORMA AGAMA DAN NORMA KESUSILAAN NORMA YANG BERSANGKUTAN DENGAN ASPEK KEHIDUPAN ANTAR PRIBADI, DIMANA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK INI ADALAH NORMA SOPAN SANTUN DAN NORMA HUKUM

APA ITU HUKUM ??? PERANGKAT KAIDAH DALAM PERATURAN BAIK ITU TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG MENNGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG DIBUAT OLEH PENGUASA (PIHAK YANG BERWENAG) BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT, BERISI LARANGAN DAN / PERINTAH YANG WAJIB DIPATUHI DAN ADA SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGARNYA (PIDANA, PERDATA, ADMINISTRASI) SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEADILAN

APA UNSUR DAN CIRI HUKUM UNSUR HUKUM PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU MANUSIA DIBUAT OLEH BADAN RESMI YANG BERWAJIB BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT MEMILIKI SANKSI YANG TEGAS BERTUJUAN MEWUJUDKAN KEAMANAN, KEADILAN DAN KETERTIBAN CIRI-CIRI HUKUM ADANYA PERINTAH DAN LARANGAN LARANGAN DAN PERINTAH ITU HARUS DIPATUHI ADAYA SANKSI HUKUM YANG TEGAS BAGI PELANGGARNYA

TUJUAN HUKUM ??? MENCAPAI KEADILAN MENCAPAI KEBAHAGIAN MANUSIA MENCAPAI KETERTIBAN

FUNGSI HUKUM ??? ALAT KETERTIBAN DAN KETERATURAN MASYARAKAT SARANA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL ALAT PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL ALAT KRITIK SARANA PENYELESAIAN SENGKETA/PERTIKAIAN

SUMBER HUKUM ??? UNDANG-UNDANG YURISPRUDENSI KEBIASAAN PERJANJIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DOKTRIN

UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG MERUPAKAN PERATURAN YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. YURISPRUDENSI PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, YANG SECARA UMUM MEMUTUSKAN SESUATU PERSOALAN YANG BELUM ADA PENGATURANNYA PADA SUMBER HUKUM YANG LAIN.

KEBIASAAN KEBIASAN MERUPAKAN PERBUATAN MANUSIA YANG DILAKUKAN BERULANG-ULANG DALAM HAL DAN KEADAAN YANG SAMA. PERJANJIAN PERJANJIAN MERUPAKAN SUATU PERISTIWA DI MANA PIHAK YANG SATU BERJANJI KEPADA PIHAK YANG LAIN UNTUK MELAKSANAKAN ATAU TIDAK MELAKSANAKAN SUATU HAL SEHINGGA PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN TERSEBUT TERIKAT OLEH ISI PERJANJIAN YANG MEREKA BUAT.

PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DUA NEGARA ATAU LEBIH DOKTRIN/PENDAPAT AHLI PENDAPAT DARI PAKAR AHLI HUKUM YANG TERKENAL DIBIDANGNYA DAN DIAKUI WIBAWANYA DILINGKUNGAN DUNIA HUKUM, SEHINGGA PANDANGANNYA SERING DIGUNAKAN ORANG UNTUK MEMBERIKAN DASAR ILMIAH DARI ATAU BAGI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN HUKUM YANG DIAMBIL.

HUKUM EKONOMI KESELURUHAN KAIDAH-KAIDAH DAN PUTUSAN-PUTUSAN HUKUM YANG SECARA KHUSUS MENGATUR KEGIATAN DAN KEHIDUPAN EKONOMI DI INDONESIA

ADA DUA MACAM HUKUM EKONOMI HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN YAITU SELURUH PERATURAN DAN PEMIKIRAN HUKUM MENGENAI CARA-CARA PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN EKONOMI (MISAL : HUKUM PENANAMAN MODAL DAN HUKUM PERUSAHAN) HUKUM EKONOMI SOSIAL, YAITU SELURUH PERATURAN DAN PEMIKIRAN HUKUM MENGENAI CARA-CARA PEMBAGIAN HASIL PEMBANGUNAN EKONOMI SECARA ADIL DAN MERATA, SESUAI DENGAN HAK AZASI MANUSIA (MISAL : HUKUM PERBURUHAN DAN HUKUM PERUMAHAN)

TRIMS....