PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Hubungan antara Moral dan Etika:
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Assalamu’alaikum bismillah...
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Ilmu Sosial Budaya Dasar Tipe-Tipe Kelompok Sosial
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Universitas Esa Unggul
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU, SOSIAL, DAN BUDAYA
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
PENGANTAR ILMU HUKUM oleh Basuki Rekso Wibowo
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
MANUSIA, MASYARAKAT dan HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Perlindungan Konsumen
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
ETIKA PROFESI.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Etika Profesi Pertemuan 1 Pengantar Etika Profesi
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Transcript presentasi:

PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.

KARAKTERISTIK ILMU HUKUM 1. ILMU PRESKRIPTIF Mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, norma hukum, 2. ILMU TERAPAN Mempelajari standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam pelaksanaannya (aturan hukum )

KEBENARAN KEBENARAN KORESPONDENSI KEBENARAN PRAGMATIS KEBENARAN KOHERENSI

HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL UBI SOCIETAS IBI IUS Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum Masyarakat dan hukum akan selalu hadir dalam waktu dan tempat secara bersamaan Masyarakat tidak akan mampu eksis tanpa adanya hukum yang mengatur

KEBUTUHAN MANUSIA SBG MAKHLUK SOSIAL ASPEK FISIK Merujuk kepada hakikat dari jati diri manusia sebagai makhluk yang secara ragawi benar-benar hidup Contoh : makan, minum, melindungi diri, dll ASPEK EKSISTENSIAL Berkaitan dengan keberadaannya yang berbeda dengan makhluk hidup lainnya Contoh : kehormatan, pengakuan, kasih sayang, dll

HUKUM DAN NORMA SOSIAL Eksistensi norma dalam masyarakat Kebutuhan masyarakat terhadap norma-norma sosial Hubungan antara hukum dan norma adalah kebutuhan sosial Manusia tanpa hukum, maka : Tidak akan berfungsi rasa manusiawinya Menimbulkan konflik sosial dan mengarah terjadinya anarki Tiap individu akan bertindak egois Terjadi kompetisi antar individu untuk dapat bertahan hidup

Manusia  sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya yang bermasyarakat (?) Karena manusia memiliki kemampuan untuk berbicara. Hal ini menjadi perekat bagi kehidupan masyarakat Dapat membangun komunitas antar sesama manuisa dalam lingkungan Dapat mengekspresikan perasaannya kepada sesama

TUJUAN HUKUM Untuk mengatur pola tingkah laku manusia Untuk mnciptakan kehidupan sosial yang tertib dan teratur Untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan oleh masyarakat

FUNGSI HUKUM Hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan bagi masyarakat Hukum sebagai mekanisme yang menyelesaikan konflik Hukum sebagai sarana alokasi terhadap suatu keselarasan dalam kepentingan

ATURAN HUKUM DAN NORMA HUKUM Bentuk dari suatu pernyataan Norma Hukum Arti dari suatu pernyataan

BENTUK ATURAN HUKUM Tertulis Tidak tertulis

NORMA HUKUM ISI NORMA HUKUM LINGKUP NORMA HUKUM Keseluruhan unsur-unsur yang mewujudkan norma itu (memiliki karakter : harus terpenuhi semua, jika ada yang tidak terpenuhi, maka tidak semua) LINGKUP NORMA HUKUM Wilayah penerapan norma yang bersangkutan

Arti dari suatu aturan hukum harus berkaitan dengan isi norma/kaidah Isi dari norma/kaidah, menentukan wilayah penerapannya Semakin banyak arti atau unsur2nya, maka wilayah penerapannya semakin sempit Semakin sedikit unsur2nya, maka wilayah penerapannya semakin luas

CONTOH NORMA PASAL 362 KUHP Barang siapa/mengambil/barang/milik orang lain/dengan maksud untuk memilki/secara melanggar aturan hukum/dipidana… Pasal 362 KUHP ini merupakan Norma Larangan

NORMA HUKUM SBG NORMA PERILAKU 1. Perintah Kewajiban umum untuk melakukan sesuatu 2. Larangan Kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu 3. Dispensasi Kebolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diperintahkan 4. Izin Kebolehan khusus melakukan sesuatu yang secara umum dilarang)

SUMBER-SUMBER HUKUM Undang-undang Kebiasaan Putusan Pengadilan (Jurisprudence) Traktat (Treaty) Pendapat Para Ahli (Doktrin)

KONSEP-KONSEP HUKUM Subyek hukum Obyek hukum Perbuatan hukum Peristiwa hukum Hubungan hukum Akibat hukum Hak dan Kewajiban hukum

SEKIAN TERIMA KASIH