PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
KARAKTERISTIK ILMU HUKUM 1. ILMU PRESKRIPTIF Mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, norma hukum, 2. ILMU TERAPAN Mempelajari standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam pelaksanaannya (aturan hukum )
KEBENARAN KEBENARAN KORESPONDENSI KEBENARAN PRAGMATIS KEBENARAN KOHERENSI
HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL UBI SOCIETAS IBI IUS Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum Masyarakat dan hukum akan selalu hadir dalam waktu dan tempat secara bersamaan Masyarakat tidak akan mampu eksis tanpa adanya hukum yang mengatur
KEBUTUHAN MANUSIA SBG MAKHLUK SOSIAL ASPEK FISIK Merujuk kepada hakikat dari jati diri manusia sebagai makhluk yang secara ragawi benar-benar hidup Contoh : makan, minum, melindungi diri, dll ASPEK EKSISTENSIAL Berkaitan dengan keberadaannya yang berbeda dengan makhluk hidup lainnya Contoh : kehormatan, pengakuan, kasih sayang, dll
HUKUM DAN NORMA SOSIAL Eksistensi norma dalam masyarakat Kebutuhan masyarakat terhadap norma-norma sosial Hubungan antara hukum dan norma adalah kebutuhan sosial Manusia tanpa hukum, maka : Tidak akan berfungsi rasa manusiawinya Menimbulkan konflik sosial dan mengarah terjadinya anarki Tiap individu akan bertindak egois Terjadi kompetisi antar individu untuk dapat bertahan hidup
Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Berbudaya yang bermasyarakat (?) Karena manusia memiliki kemampuan untuk berbicara. Hal ini menjadi perekat bagi kehidupan masyarakat Dapat membangun komunitas antar sesama manuisa dalam lingkungan Dapat mengekspresikan perasaannya kepada sesama
TUJUAN HUKUM Untuk mengatur pola tingkah laku manusia Untuk mnciptakan kehidupan sosial yang tertib dan teratur Untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan oleh masyarakat
FUNGSI HUKUM Hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan bagi masyarakat Hukum sebagai mekanisme yang menyelesaikan konflik Hukum sebagai sarana alokasi terhadap suatu keselarasan dalam kepentingan
ATURAN HUKUM DAN NORMA HUKUM Bentuk dari suatu pernyataan Norma Hukum Arti dari suatu pernyataan
BENTUK ATURAN HUKUM Tertulis Tidak tertulis
NORMA HUKUM ISI NORMA HUKUM LINGKUP NORMA HUKUM Keseluruhan unsur-unsur yang mewujudkan norma itu (memiliki karakter : harus terpenuhi semua, jika ada yang tidak terpenuhi, maka tidak semua) LINGKUP NORMA HUKUM Wilayah penerapan norma yang bersangkutan
Arti dari suatu aturan hukum harus berkaitan dengan isi norma/kaidah Isi dari norma/kaidah, menentukan wilayah penerapannya Semakin banyak arti atau unsur2nya, maka wilayah penerapannya semakin sempit Semakin sedikit unsur2nya, maka wilayah penerapannya semakin luas
CONTOH NORMA PASAL 362 KUHP Barang siapa/mengambil/barang/milik orang lain/dengan maksud untuk memilki/secara melanggar aturan hukum/dipidana… Pasal 362 KUHP ini merupakan Norma Larangan
NORMA HUKUM SBG NORMA PERILAKU 1. Perintah Kewajiban umum untuk melakukan sesuatu 2. Larangan Kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu 3. Dispensasi Kebolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diperintahkan 4. Izin Kebolehan khusus melakukan sesuatu yang secara umum dilarang)
SUMBER-SUMBER HUKUM Undang-undang Kebiasaan Putusan Pengadilan (Jurisprudence) Traktat (Treaty) Pendapat Para Ahli (Doktrin)
KONSEP-KONSEP HUKUM Subyek hukum Obyek hukum Perbuatan hukum Peristiwa hukum Hubungan hukum Akibat hukum Hak dan Kewajiban hukum
SEKIAN TERIMA KASIH