PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM POLITIK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
KELOMPOK 04 CANDRA SURYA R (A 4100 080 208) IIN SOFIYANI (A 410 080 212) ASHARI B.W (A 410 080 236) FARIDA (A 410 080 239) FEBRI.K (A 410 080 240)
PENGERTIAN SISTEM POLITIK Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Pengertian Politik Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Politik sangat erat hubungan nya dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara
Lanjutan… Menurut Rusadi Kartaprawira, sistem politik adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Kata Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Lanjutan… Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negara. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan
PENGERTIAN KONSTITUSI James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan.
Sistem Politik Di Berbagai Negara Sistem Politik Di Negara Komunis Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat Sistem Politik Di Negara Liberal Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum, pertukaran gagasan yang bebas, sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
Lanjutan… c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sendi-sendi sistem politik demokrasi : Ide kedaulatan rakyat Negara berdasarkan atas hukum Bentuk Republik Pemerintahan berdasarkan konstitusi Pemerintahan yang bertanggung jawab Sistem Perwakilan Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem Politik Indonesia
Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas otonomi dan tugas pembantuan : Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
Ketentuan Umum tentang Pemda NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi , daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Stuktur Pemerintahan Daerah Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) Kepala Daerah Kota (Walikota) Kepala Daerah Kecamatan (Camat) Kepala Daerah Desa (Kepala Desa)
SISTEM PEMERINTAHAN KONSTITUSI INDONESIA Sistem Presidensial Sistem Parlementer Sistem Semipresidensial
Ciri-ciri pemerintahan presidensial : Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu: Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan Semipresidensial : Sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA Sistem pemerintahan di Amerika adalah sistem Trias politika. Sistem Trias politika : Eksekutif = lembaga yang melaksanakan undang-undang. Legislatif = lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan Legislatif = lembaga untuk membuat undang-undang
lanjutan Pada dasarnya semua sistem kekuasaan mempunyai kelebihan dan kekurangan tinggal bagaimana masyarakat dan penyelenggara pemerintahan menjalankan fungsi sesuai prosedur yang ada
SEKIAN TERIMAKASIH