Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Psikologi sebagai Ilmu
Advertisements

Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PSIKOLOGI BY Hesti H Hendrawan.
Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
FEMINISME DAN KRIMINOLOGI
Penelitian Kualitatif
Topik 3 PANDANGAN KEFILSAFATAN
Mazhab dalam kriminologi
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN PENGETAHUAN
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
Ciri Universal Sistem Medis
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
PARADIGMA ILMU PENGETAHUAN
ILMU FILSAFAT DISUSUN OLEH : Yunita Betharia ( )
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN PENGETAHUAN
ARAH BISNIS DAN TUJUAN PENERAPAN ETIKA DALAM ASPEK BISNIS, NORMA DAN HUKUM Pertemuan ke-4.
Oleh: RUSDIANTO UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
Pendekatan baru dalam kriminologi (Koesriani Siswosoebroto)
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Metode Penelitian Perkembangan Manusia
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN PENGETAHUAN
BAIK & BURUK Oleh : Ah.Zakki Fuad,M.Ag.
Tugas persentasi kelompok 5 Manusia Dan Pandangan HIdup
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
FILSAFAT ILMU CABANG DAN ALIRAN FILSAFAT
BAB 1 – Paradigma & Perspektif Dalam Penelitian Sosial
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
ANTROPOLOGI KESEHATAN
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
ANTROPOLOGI HUKUM.
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Filsafat Pendidikan Perenialisme
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Memahami hakikat ilmu pengetahuan
Pertemuan III Filsafat Ilmu Dan Logika
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
APA DAN BAGAIMANA ANTROPOLOGI
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Kelompok 9 : Miftahul Jannah Siti Rechal Muhammad Khairunnas
Gagasan Awal tentang Belajar
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt. M.M.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
BAB 1 – Paradigma & Perspektif Dalam Penelitian Sosial
Assalamu’alaikum Wr.Wb
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengertian Aliran Pendidikan Gagasan dan pelaksanaan selalu dinamis sesuai dengan dinamika manusia dan masyarakatnya. Sejak dulu, kini maupun dimasa depan.
Pertemuan 1 Tinjauan Umum.
ANTROPOLOGI.
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
KONSEP DASAR ETIKA
Transcript presentasi:

Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi Pertemuan ke V

Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai dasar Teori Kriminologi A. Sejarah Perkembangan Akal Pemikiran Manusia Yang Menjadi Dasar Dibangunnya Teori-Teori Kriminologi 1. Spritualisme bahwa segala kebaikan bersumber dari Tuhan dan segala keburukan datang dari setan, orang yag melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang telah terkena bujukan setan. Bencana alam dipandang sebagai hukuman atas pelanggaran norma 2. Naturalisme Perkembangan paham rasionalis muncul dari ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasionil dan mampu dibuktikan secara ilmiah, lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi pemikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya

Tiga aliran tentang teori kejahatan: 1. Aliran klasik Dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (free will) Dalam bertingkah laku manusia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya (Hedonisme) atau manusia dalam berprilaku dipandu oleh 2 hal yaitu penderitaan dan Kesenangan. Pemikiran ini mendasari L Beccaria menuntut adanya persamaan dihadapan hukum bagi semua orang dan hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan perbuatan/kelakuan. 2. Aliran Neo Klasik Pembaharuan dari aliran klasik karena tidak ada keadilan misal anak-anak di hukum, orang gila di hukum maka aliran neo klasik aspek kondisi pelaku sudah mulai diperhitungkan.

3. Aliran Positif dibagi atas 2 pandangan: Determinisme Biologis yaitu teori yang mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya. Determinisme Cultural yaitu teori yang mendasari pemikirannya pada pengaruh sosial, budaya dan lingkungan dimana seseorang hidup.

B. Pendekatan dalam mempelajari Kejahatan (Herman Manheim): 1. Pendekatan Deskriptif Yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti: Bentuk tingkah laku Cara bagaimana kejahatan dilakukan Frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda Ciri khas pada pelaku kejahatan seperti usia, jenis kelamin, dan bentuk tubuh. Perkembangan karier seorang pelaku kejahatan Pendekatan ini harus memenuhi syarat-syarat: 1. Pengumpulan fakta-fakta tak dapat dilakukan secara random, jadi harus dilakukan secara selektif. 2. Harus dilakukan penafsiran, evaluasi dan memberikan pengertian secara umum terhadap fakta-fakta yang diperoleh.

2. Pendekatan sebab akibat (kausal) Artinya fakta-fakta yang ditemukan dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab musabab kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum Hubungan kausal dalam kriminologi berbeda dalam hukum pidana, kalau dalam huku pidana berkaitan erat dengan delik materil untuk menentukan seseorang dapat dituntut harus ada hubungan kausal antara perbuatan seseorang dengan akibat yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau dalam kriminologi hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat dibuktikan setelah itu baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara kriminologi untuk menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan melalui pendekatan yaitu Etiologi Kriminal.

3. Pendekatan secara Normatif Artinya kriminologi sebagai ideographic discipline dan nomotheitic discipline. Ideographic discipline yaitu mempelajari fakta-fakta, sebab akibat dan kemungkinan dalam kasus individual, sedangkan nomotheitic discipline yaitu kriminologi bertujuan untuk menemukan atau mengungkapkan hukum-hukum umumnya bersifat ilmiah yang diakui keseragaman dan kecendrungannya.