Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi Pertemuan ke V
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai dasar Teori Kriminologi A. Sejarah Perkembangan Akal Pemikiran Manusia Yang Menjadi Dasar Dibangunnya Teori-Teori Kriminologi 1. Spritualisme bahwa segala kebaikan bersumber dari Tuhan dan segala keburukan datang dari setan, orang yag melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang telah terkena bujukan setan. Bencana alam dipandang sebagai hukuman atas pelanggaran norma 2. Naturalisme Perkembangan paham rasionalis muncul dari ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasionil dan mampu dibuktikan secara ilmiah, lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi pemikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya
Tiga aliran tentang teori kejahatan: 1. Aliran klasik Dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (free will) Dalam bertingkah laku manusia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya (Hedonisme) atau manusia dalam berprilaku dipandu oleh 2 hal yaitu penderitaan dan Kesenangan. Pemikiran ini mendasari L Beccaria menuntut adanya persamaan dihadapan hukum bagi semua orang dan hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan perbuatan/kelakuan. 2. Aliran Neo Klasik Pembaharuan dari aliran klasik karena tidak ada keadilan misal anak-anak di hukum, orang gila di hukum maka aliran neo klasik aspek kondisi pelaku sudah mulai diperhitungkan.
3. Aliran Positif dibagi atas 2 pandangan: Determinisme Biologis yaitu teori yang mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya. Determinisme Cultural yaitu teori yang mendasari pemikirannya pada pengaruh sosial, budaya dan lingkungan dimana seseorang hidup.
B. Pendekatan dalam mempelajari Kejahatan (Herman Manheim): 1. Pendekatan Deskriptif Yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti: Bentuk tingkah laku Cara bagaimana kejahatan dilakukan Frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda Ciri khas pada pelaku kejahatan seperti usia, jenis kelamin, dan bentuk tubuh. Perkembangan karier seorang pelaku kejahatan Pendekatan ini harus memenuhi syarat-syarat: 1. Pengumpulan fakta-fakta tak dapat dilakukan secara random, jadi harus dilakukan secara selektif. 2. Harus dilakukan penafsiran, evaluasi dan memberikan pengertian secara umum terhadap fakta-fakta yang diperoleh.
2. Pendekatan sebab akibat (kausal) Artinya fakta-fakta yang ditemukan dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab musabab kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum Hubungan kausal dalam kriminologi berbeda dalam hukum pidana, kalau dalam huku pidana berkaitan erat dengan delik materil untuk menentukan seseorang dapat dituntut harus ada hubungan kausal antara perbuatan seseorang dengan akibat yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau dalam kriminologi hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat dibuktikan setelah itu baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara kriminologi untuk menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan melalui pendekatan yaitu Etiologi Kriminal.
3. Pendekatan secara Normatif Artinya kriminologi sebagai ideographic discipline dan nomotheitic discipline. Ideographic discipline yaitu mempelajari fakta-fakta, sebab akibat dan kemungkinan dalam kasus individual, sedangkan nomotheitic discipline yaitu kriminologi bertujuan untuk menemukan atau mengungkapkan hukum-hukum umumnya bersifat ilmiah yang diakui keseragaman dan kecendrungannya.