KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Perhitungan PPh 21.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
MATERI 6 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Peg. Tetap yg mulai bekerja & yg berhenti bekerja dlm tahun berjalan.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
MATERI 8 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yg Di pindahtugaskan dlm tahun berjalan.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
(Kredit Pajak Luar Negeri)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Pengendalian Biaya Fiskal 6
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
Gaji dan Upah.
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pegawai Negeri yang Bekerja Selama 1 tahun Penuh
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian beberapa istilah
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh PASAL 25.
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPH PASAL 21.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK KURANG DARI YANG SEHARUSNYA, MELALUI MEKANISME PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK (WITHHOLDING TAX)

NATURA & KENIKMATAN Bahwa pemberian natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak bagi yang menerima, dan tidak dapat dibiayakan bagi yang memberikan (Non Deductible Expense). Misal perusahaan akan memberikan tunjangan bahan pokok sebesar Rp. 1.000.000,00 sebulan kepada para pegawainya. Agar beban pajak dapat ditekan, perlu dipertimbangkan bahwa tunjangan tersebut diberikan berbentuk natura atau diberikan secara tunai.

PILIHAN 1; diberikan dalam bentuk natura Karena pemberian natura bukan biaya bagi perusahaan, maka tidak ada penurunan pajak bagi perusahaan. PILIHAN 2; diberikan secara tunai Pemberian tunjangan secara tunai merupakan objek pajak bagi yang menerima, dan merupa kan biaya bagi yang memberikan. Dengan asumsi bahwa perusahaan dikenai tarip PPh Badan sebesar 25% maka terdapat penurunan pajak sebesar = 25% X Rp. 1.000.000,00 = Rp. 250.000,00

MENANGGUNG PAJAK ATAU MEMBERIKAN TUNJANGAN PAJAK Dalam tax payroll method, terdapat 3 macam metode pemotongan pajak, yaitu : 1. Net method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya. 2. Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya 3. Gross Up method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Terdapat 2 jenis pemberian tunjangan pajak, yaitu : Besaran tunjangan pajak ditentukan terlebih dulu; dan Besaran tunjangan pajak adalah sebesar pajak yang terutang (dikenal dengan istilah gross up)

PILIHAN 1; pajak ditanggung/dibayar perusahaan Misal, kebijakan Perusahaan membayarkan Gaji kepada pegawai (TK/0) sebesar Rp10.000.000 net. Maka perusahaan punya pilihan apakah menanggung PPh 21 atau menambah kan penghasilan berupa tunjangan pajak (gross up). PILIHAN 1; pajak ditanggung/dibayar perusahaan Pajak ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian pemberian kenikmatan. Dengan demikian tidak terdapat penurunan pajak bagi perusahaan. PILIHAN 2; diberikan tunjangan pajak (gross up) Perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menaikkan gaji sebesar pajak yang akan dipotong kepada pegawainya, sehingga jumlah pengeluaran tersebut dapat dibiayakan. Dengan demikian terdapat penurunan pajak bagi perusahaan.

ILUSTRASI PENGHITUNGAN PAJAK Keterangan Pajak Ditanggung Tunjangan Pajak Selisih Gaji sebulan 10.000.000 392.146 Jumlah Ph Bruto Bi Jabatan 5% 500.000 10.392.146 Ph neto sebulan Ph neto setahun PTKP - TK/0 9.500.000 114.000.000 54.000.000 9.892.146 118.705.750 Ph Kena Pajak PPh setahun 60.000.000 4.000.000 64.705.750 4.705.750 PPh sebulan 333.333 58.813 Take Home Pay

Dengan demikian terdapat penghematan sebesar : Dalam hal perusahaan menanggung pajak pegawainya, maka dikeluarkan biaya : Uraian Ditanggung Gross Up Selisih Gaji Biaya/Tunjangan Pajak 10.000.000 333.333 392.146 Jumlah Pengeluaran 10.333.333 10.392.146 58.813 Apabila dilihat secara sekilas pilihan gross up mengakibat kan pengeluaran biaya yang lebih besar, yaitu ”memboros kan” biaya sebesar Rp. 58.813 Asumsi dikenai tarip PPh Badan sebesar 25%, maka terdapat penurunan PPh Badan = 25% X Rp. 392.146 = Rp. 98.037 Dengan demikian terdapat penghematan sebesar : Penghematan Pajak Pemborosan Biaya 98.037 58.813 Jumlah yang Dihemat 39.224

GROSS UP KE PIHAK LAIN Pembayaran ke pihak lain (bukan pegawai/pemberi jasa oleh orang pribadi) harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Dapat terjadi, si penerima penghasilan tidak mau dipotong pajaknya. Apa yang harus dilakukan? Contoh : Perusahaan membayarkan imbalan jasa kepada tenaga ahli sebesar Rp. 100.000.000,00. Atas pembayaran tersebut perusahaan harus memotong PPh sebesar Rp. 2.500.000,00 PILIHAN 1; pajak ditanggung penerima jasa Karena biaya PPh adalah non deductible bagi perusahaan, maka tidak ada penurunan pajak bagi perusahaan.

PILIHAN 2; dilakukan penghitungan secara gross up Dengan melakukan penghitungan secara gross up sebagai berikut : Imbalan jasa semula = Rp. 10.000.000 Imbalan jasa setelah gross up = 100/97,5 X 10.000.000 = 10.256.410 PPh yang harus dipotong = 5% X (50% X 10.256.410) = 256.410 Jumlah yang dibayarkan = 10.256.410 – 256.410 = 10.000.000 Dengan asumsi bahwa perusahaan dikenai tarip PPh Badan sebesar 25% maka terdapat penurunan pajak sebesar = 25% X Rp. 256.410 = Rp. 64.103 Catatan : Gross up sepihak tidak diperkenankan. Dengan demikian, apabila memilih alternatif 2 maka pemberi jasa (penerima penghasilan) harus merubah tagihannya sebesar tagihan setelah gross up

SELESAI Terima kasih