PERKAWINAN BERKUALITAS Andika prameswari Andi hermata Leli melasari Lena mustiawati Shena selviana Siti nurfina
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Keluarga Berkualitas menurut UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (“UU 52/2009”), Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, keluarga yang bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya
Menurut UU 52/2009, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, perlu memastikan bahwa: keluarga berada dalam lingkungan yang sehat, penyiapan dan pengaturan perkawinan, memastikan kehamilan dan kelahiran yang aman, penurunan angka kematian, pengembangan kualitas penduduk, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Selain hal tersebut dapat diketahui bahwa hal-hal dibawah ini dapat membantu terjadinya pernikahan berkualitas, yaitu: Perkokoh Relasi Bersama Berencana Angka kematian ibu dan bayi masih tinggi di Indonesia, kehamilan beresiko, ketidaktahuan proses kelahiran yang aman dan ketidaktahuan berjuta manfaat ASI bagi keselamatan bayi, membuat perempuan dan anak menjadi kaum rentan dengan resiko kematian yang tinggi. Ketahanan Keluarga Kuat
Umur (usia) Kondisi Fisik ASPEK BIOLOGIS
ASPEK PSIKOLOGIAS Kondisi Materi Lainnya Latar Belakang Budaya Pendidikan Kepribadian Agama Latar Belakang Sosial Keluarga Pergaulan Latar Belakang Budaya Pekerjaan Kondisi Materi Lainnya