ALIENASI KEKUASAAN MPR DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Lembaga Legislatif Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Sistem Pemerintahan Indonesia
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

ALIENASI KEKUASAAN MPR DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN NEGARA Diskursus Dialektik Mengenai Tindakan atau Kebijakan Negara Terhadap Kedudukan dan Kekuasaan MPR di Bawah UUD NRI Tahun 1945 Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum.

Alienasi Kekuasaan MPR adalah suatu perbuatan / tindakan atau kebijakan negara yang ditetapkan oleh badan-badan negara (staatsorgaan) terhadap kedudukan dan kekuasaan MPR dalam praktik penyelenggaraan negara.

Alienasi kekuasaan MPR dapat terjadi karena 2 (dua) hal Alienasi kekuasaan MPR dapat terjadi karena 2 (dua) hal. Pertama, MPR yang melakukan tindakan mengalienasi kekuasaannya sendiri. Ini yang disebut dengan alienasi otonom; dan Kedua, tindakan atau kebijakan alienasi itu dilakukan oleh lembaga-lembaga negara lainnya terhadap kekuasaan MPR. Ini yang disebut dengan alienasi penetratif.

Bagaimana alienasi kekuasaan MPR itu dapat terjadi ? Orde Lama Mengangkat Presiden Seumur Hidup Orde Baru Mengangkat Presiden berkali-kali ( Seumur Hidup ) Mengeluarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 yang menyatakan tidak berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar

MPR sebagai Lembaga Negara Tertinggi Perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 itu seringkali diinterpretasikan, bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga negara tertinggi. Pandangan seperti ini sebenarnya kurang tepat

Alasan pertama, sebenarnya konsep lembaga negara tertinggi berbeda dengan konsep pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat yang tertinggi.

Alasan Kedua, secara substansiil tidak ada korelasinya pengaturan tentang MPR sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat yang tertinggi dengan pengaturan tentang MPR sebagai lembaga negara tertinggi.

Alasan Ketiga, adalah pengakuan konstitusi atau UUD tentang kekuasaan atau kewenangan MPR sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, yakni mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.

Contoh Alienasi :

Alienasi kekuasaan MPR yang bersifat penetratif

1.Alienasi kekuasaan MPR melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor: 06/PMK/2005 2. Alienasi Alienasi kekuasaan MPR melalui UU No. 12 Tahun 2011

Secara teoretis, terdapat 2 (dua) Justifikasi alienasi kekuasaan 1 Secara teoretis, terdapat 2 (dua) Justifikasi alienasi kekuasaan 1. Adanya intent atau consent 2. Memenuhi Asas Logikal

Pertama, adalah alienasi kekuasaan yang bersumber dari kemauan lembaga negara yang kekuasaannya dialienasi. Bentuk alienasi ini disebut dengan intent alienation

kedua, alienasi kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara lain atau di luar lembaga negara yang kekuasaannya dialienasi. Bentuk alienasi ini yang disebut dengan consent alienation.

praktik alienasi kekuasaan MPR ini sudah barang tentu akan mengganggu sistem penyelenggaraan negara di bawah UUD NRI Tahun 1945

Mengapa?

Pertama, karena praktik alienasi kekuasaan MPR itu menyebabkan kedudukan dan kekuasaan MPR menjadi lemah, ambigu dan tidak jelas.

Kedua, karena praktik alienasi kekuasaan MPR itu membawa praktik bernegara kita pada situasi yang inkonsisten atau ambivalen

Ketiga, praktik alienasi kekuasaan MPR itu sesungguhnya merupakan bentuk pengingkaran sekaligus penyimpangan terhadap kekuasaan konstitusional MPR

Demikian orasi ilmiah yang dapat saya sampaikan Terima Kasih