Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penciptaan Manusia Menurut Al Quran Dan Hadis
Advertisements

SENI DALAM PANDANGAN ISLAM
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Al-Qur'an & Iptek Tugas agama XII IPS.
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Kejadian Manusia Menurut Al-Quran
Pertemuan Kedua Manusia dan Agama
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
Islam dalam aborsi.
KeIslaman dan Ke-MA-an III
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Manusia dan Agama.
Operasi Plastik dan Ganti Kelamin
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM SYARA’ (1).
Kelompok 9 Retno Jayanti Rini Ertasari Rini Yunengsih Sri Sayekti
Perkara yang akan dipelajari:
ANGGOTA KELOMPOK : GIGIH PUDYO ESVAN MAULIDA FARADITA
Free Powerpoint Templates
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
BIOTEKNOLOGI KLONING.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
THAHARAH KELOMPOK 5 : ADIT ISTIQOMAH RIFDA KAMILA SILVIA PUJI LESTARI.
KELOMPOK .III ARI RIRIS YUNI
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Teknologi Reproduksi dan Bioteknologi
KLONING BIOTEKNOLOGI Program Studi Pendidikan Biologi
PANDANGAN AGAMA ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
KELOMPOK 8 NELLA SORAJAGUSTI NILA KHOIRUL NAIM NURINDAH BUDIYANI
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
UNSUR DAN PROSES PENCIPTAAN MANUSIA
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
KLONING Disusun oleh Ragil S Rohani Sri Maryuni Umi Kalsum
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
KEHIDUPAN KHUSUS.
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pengertian manusia; Proses terjadinya manusia;
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Islam Juga untuk Anak-anak
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
BAB 6: AKHLAK MUSLIM TERHADAP MAKHLUK LAIN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
 Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki.
AKHLAQ QUR’ANI DAN ASAS MUAMALAH ISLAMIYAH
Andalus Corporation Pte Ltd
Transcript presentasi:

Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING PANJI HIDAYAT, M.Pd

Kloning??? adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya Pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Caranya.... ambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia - diambil inti selnya (nukleusnya) - ditanamkan pada sel telur (ovum) – yang Telah dihilangkan inti selnya – dengan metode yang mirip dengan proses pembuahan (inseminasi buatan).

bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami

Pandangan Islam...! Pandangan KH Ali Yafie , Ketua Majelis Ulama Indonesia tahun 1997. Kita melihat reaksi atas ramalan keberhasilan kloning dalam pembiakan manusia itu merata di seluruh dunia. Jadi, tak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena memang manusia tidak bisa dipersamakan dengan tumbuhan dan binatang. Kalau mau disamakan, itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosotan nilai kemanusiaan. Jadi, pengkloningan manusia itu haram.

Firman AllAH SWT Al-Isra ayat 70 : walaqad karamna bani adam Artinya: “Allah memberikan kehormatan kepada manusia” Nilai kemanusiaan itu harus dipelihara. AT-Tin ayat 4: laqad khalaqnal insaana fi ahsani taqwiem: ”sungguh-sungguh Kami telah ciptakan manusia dalam bentuk yang sebak-baiknya”

Dalil-dalil Keharaman 1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak- anak dan keturunan. Allah SWT berfirman : “dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)  

2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :   “Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)  

3. Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan) 3.Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :   “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)  

4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’,di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. “…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)  

Produk Gagal Kloning

Kesimpulan.... Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.