PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2000 HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 11 PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2000
INCOTERMS 2000 Adalah seperangkat peraturan Internasional, yang dibuat agar terjadi keseragaman interpretasi (penafsiran) dalam istilah-2 umum yang digunakan dalam perdagangan internasional. Ruang lingkup terbatas pada hal-2 yang berkenaan dgn penyerahan barang dalam sales contract Diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce) 1936, revisi 1953, 1967, 1980 2000
4 KELOMPOK DLM INCOTERMS 2000 “ E “ : seller menyerahkan barang ditempatnya sendiri “ F “ : seller menyerahkan barang ditempat yang ditunjuk oleh buyer “ C “ : seller membayar ongkos angkutan, tapi tanpa menanggung resiko kehilangan & kerusakan barang “ D “ : seller menanggung semua biaya dan resiko yang diperlukan / timbul dalam pengangkutan barang 4 kelompok tersebut dibagi dalam 13 terms
SYARAT PERDAGANGAN : “ E “ : kewajiban seller minimal, hanya menyerahkan barang dalam kewenangan pembeli ditempat yang disepakati, biasanya ditempat seller sendiri. Seller dapat “ membantu” memuat keatas kendaraan buyer Bila “ bantuan “ dikehendaki, dapat disebutkan secara specific dalam sales contract
“ F “ : penjual wajib menyerahkan barang kepada pengangkut sesuai instruksi pembeli. Untuk FOB, amat jelas kapal Untuk FCA, amat beragam : truck, disuatu tempat tertentu, place, point dll.
Term C Mewajibkan penjual mengadakan kontrak dengan syarat-2 yang lazim, tanpa menanggung resiko. Untuk CIF & CIP penjual wajib menutup assuransi untuk keuntungan pembeli. Pada dasarnya penjual tidak tahu kebutuhan coverage assuransi pembeli
Term D Penjual harus menyampaikan barang di tempat / titik yang disepakati diperbatasan atau di negara pembeli. “ arrival contract “ Kecuali DDP, lainnya tidak mewajibkan penjual untuk menyelesaikan formalitas import dan pembayaran bea impor.
FAS ( Free Alongside Ship ) : EXW ( Ex Works ) : Seller menyediakan brg ditempatnya ( Pabrik/gudangnya ) -prangko gudang Buyer mengatur angkutannya, membayar freight, menanggung sgl biaya dan resiko termasuk ijin eksport Tanggung jawab seller minim ( cash & carry ) Buyer kurang suka cara ini, karena semua resiko ditanggungnya FAS ( Free Alongside Ship ) : Seller wajib menyerahkan brg “cleared for export” disisi kapal, dermaga atau tongkang di POL Buyer menanggung biaya & resiko rusak / hilang saat brg tiba disisi kpl. Seller memberitahu kedatangan brg dan menyerahkan dokumen yg diperlukan.
FOB ( Free On Board ) : FCA ( Free Carrier ) : Seller menyerahkan barang “clean on board” saat barang melewati reeling / pagar kapal. Buyer mengurus angkutan, membayar freight & assuransi Seller untung, karena pemuatan dinegerisnya sendiri dan sudah tahu kondisi, ketentuan-2 BC dan perpajakan, serta menghindari fluktuasi freight rate & valas. FCA ( Free Carrier ) : = FOB, tapi untuk multi modal transport, container dll Seller menyerahkan brg ditempat yg ditunjuk buyer = “free carriager name point”, ditempat / titik tsb tanggung jawab seller berakhir
CFR ( Cost And Freight ) : Seller menanggung biaya freight kapal Resiko kerusakan / kehilangan dipindahkan ke buyer saat barang melewati reeling kapal Assuransi dibayar oleh buyer Menguntungkan seller karena dapat nego dengan carrier Menguntungkan buyer karena seller mengurus angkutan dan menghindari fluktuasi freight. CIF ( Cost, Insurance & Freight ) : = CFR, hanya + seller menanggung assuransi CPT (Carriage paid to ) : = CFR, utk Multimoda Transport Carriage paid to : …. ( name of dest )
MEMILIH KONDISI INCOTERMS Keputusan bisnis seller & buyer, tergantung faktor2 : Kemampuan negosiasi masing2 Strategi ekspor seller Sifat perdagangan Kesiapan sarana transportasi Peraturan ex/im masing-2 negara Situasi politik / ekonomi kedua negara
TERMINOLOGI SHIPPER, orang yang : 1. menyerahkan / mengirim barang untuk diangkut 2. membuat kontrak dengan pengangkut 1 & 2 bisa orang yang berbeda, contoh dalam FOB
DELIVERY Saat / kapan penjual menyelesaikan kewajiban untuk menyerahkan barang Kewajiban buyer untuk mengambil atau menerima barang. Penting, untuk menghindari biaya-2 yang tidak perlu ( misal : Sewa gudang, dermaga, dll ).