KTSP Berkarakter dan Unggul Oleh : Drs. H. Shofi, M.Ag Kasi Kurikulum Bid Mapenda Kanwil Kemenag Prov. Jateng
KTSP KURIKULUM OPERASIONAL (I + II) DILAKSANAKAN DISUSUN SATUAN PENDIDIKAN
Kepala Madrasah Komite Madrasah Penyusun Waka Kurikulum Guru Pengawas Visi - Misi - Tujuan Disusun (Dokumen I) Mapel Mulok Pemngembangan diri Struktur Kurikulum Tujuan Ruang lingkup SD & KD Muatan Kurikulum Apa? Keunggulan lokal Keunggulan global Lifeskill Beban Belajar Kelulusan KKM Kenaikan Kelas Penyusunan Mutasi Kriteria Kaldik
VISI Visi – Misi dan Tujuan Unggul + Karakter (Maksimal 3 Terpilih) Contoh : TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK UNGGUL, RELIGIUS, DISIPLIN, DAN PEDULI LINGKUNGAN Unggul Religius Disiplin Peduli Lingkungan Tentukan Indikator
MISI Visi – Misi dan Tujuan . Kata kunci me – kan . Tindakan untuk mewujudkan Visi (lihat indikator Visi) MISI . Apa yang ingin dicapai . Diambil dari indikator visi TUJUAN
Struktur Kurikulum Permendiknas no 22 Th 2006 ttg standar Isi Permenag no 2 th 2008 ttg SKL dan SI PAI dan B. Arab Jam Pembelajaran untuk setiap mapel dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum satuan pendididkan Satuan pendidikan menambah maksimal empat jam pelajaran perminggu secara keselurhan (Permendiknas no 22 th 2006 ttg standar Isi hal 7-12 Struktur Kurikulum
Muatan Kurikulum Beban Belajar Tujuan Ruang lingkup SK & KD Paket / sistem Satuan waktu Tatap muka Penugasan terstruktur Kegiatan mandiri tak terstruktur Lihat permenag No. 2 th 2008 (satuan jumlah pembelajaran tatap muka) Jumlah jam pembelajaran perminggu Minggu efektif Beban Belajar
Kelulusan (Jelas) KKM (Jelas) Kenaikan Kelas Mutasi (Jelas) Kriteria
Kaldik Permulaan tahun Pembelajaran dimulai minggu ketiga bulan juli Akhir tahun pembelajan bulan juni Minggu tengah semester minimal 8,5 minggu maksimal 9,5 minggu Ulangan akhir semester / kenaikan kelas 17-19 minggu Libur akhir semester mak 2 minggu Libur akhir tahun pembelajaran maksimal 3 minggu Libur awal ramadhan 3 hari Libur akhir ramadhan 13 hari Libur khusus dan libur nasional menyesuaikan Keputusan Menteri Agama Kaldik