USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK DR. ARIF GOSITA ALM.
USAHA-USAHA LANGSUNG PERLINDUNGAN ANAK PENGADAAN SESUATU AGAR ANAK TERLINDUNGI, DISELAMATKAN DARI SESUATU PENCEGAHAN DARI SEGALA SESUATU YANG MERUGIKAN ANAK PENGAWASAN SUPAYA ANAK BERKEMBANG DENGAN BAIK PENJAGAAN TERHADAP GANGGUAN DARI DALAM DAN LUAR DIRI ANAK PEMBINAAN MENTAL , FISIK & SOSIAL PEMASYARAKATAN (SOSIALISASI) PENYALURAN DINAMIKA
PENYADARAN AKAN HAK-HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PENGEMBANGAN PEMBIARAN MELAKUKAN SESUATU DIBAWAH PENGAWASAN PENGANJURAN UNTUK MELAKUKAN SESUATU DAN TIDAK MELAKUKAN SESUATU DEMI KEPENTINGAN ANAK. PENYULUHAN UNTUK ANAK PENDAMPINGAN, PENEMANAN DALAM MELINDUNGI DIRI SENDIRI. PENGASUHAN (ASAH, ASIH, ASUH)
PENDIDIKAN FORMAL /NON FORMAL PENGEMBANGAN KOMUNIKASI PENDEWASAAN PENANGGULANGAN MASALAH PENGUSAHAAN KEADILAN PENGGANJARAN PENGATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
USAHA TIDAK LANGSUNG PESERTA PARTISIPAN PA : PENCEGAHAN ORANG LAIN MERUGIKAN, MENGORBANKAN KEPENTINGAN ANAK MELALUI PER –UU-AN PENINGKATAN PENGERTIAN TTG MANUSIA ANAK : HAK & KEWAJIBAN PENYULUHAN PEMBINAAN ANAK PENGADAAN SESUATU YG MENGUNTUNGKAN ANAK PEMBINAAN PARTISIPASI PA PENDAMPINGAN DALAM PA PENINDAKAN MEREKA YANG MENGHALANGI PA
USAHA NON PA YANG HARUS DICEGAH : PERLAKUAN SALAH (CHILD ABUSE) PENELANTARAN ( CHILD NEGLEGT) PEMANFAATAN ANAK PENGHAMBATAN KESEJAHTERAAN ANAK PENGUCILAN PEMBINAAN YANG NEGATIF PEMAKSAAN MELAKUKAN SESUATU YANG NEGATIF PENGURANGAN KESEMPATAN MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN
PEMBIARAN MELAKUKAN YANG NEGATIF PENDIDIKAN YANG NEGATIF PENEKANAN YANG MERUGIKAN PENJATUHAN SANKSI PEMERKOSAAN HAK DESKRIMINATIF NEGATIF VIKTIMISASI STRUKTURAL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PERLINDUNGAN HAK-HAK ASASI DAN KEBEBASAN ANAK PERLINDUNGAN ANAK DALAM PROSES PERADILAN PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN ANAK PERLINDUNGAN ANAK DALAM MASALAH PENAHANAN DAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN
PERLINDUNGAN ANAK DALAM MASALAH EXPLOITASI, PERBUDAKAN, PERDAGANGAN ANAK, PELACURAN, PORNOGRAFI, PERDAGANGAN OBAT DAN PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN, MEMPERALAT ANAK DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN PERLINDUNGAN ANAK DARI AKIBAT PEPERANGAN DAN KERIBUTAN, KEKACAUAN PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN.