PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN MATERI HUKUM PERDATA Semester II ISTILAH HUKUM PERDATA, DAN LUAS LAPAGAN HUKUM PERDATA CPU: mahasiswa akan mampu menjelaskan secara mendalam mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Indikator: Mahasiswa akan mampu mengidentifikasi definisi dan memberi batasan lapangan hukum perdata Oleh: Khifni Kafa Rufaida, SH., MKn. PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
P E N G E R T I A N H U K U M P E R D A T A Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) pada masa penduduk Jepang. Beberapa ahli memberi batasan hukum perdata dengan beberapa pengertian sebagai berikut: Van Dunne Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sudikno Mertokusumo Hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. H.F.A. Vollmar Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan kekeluarga dan hubungan lalu lintas.
Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Kaidah hukum perdata: 1. Tertulis : peraturan perundang-undangan, traktat, doktrin, dan yurisprudensi; 2. Tidak tertulis: kebiasaan
L U A S L A P A N G A N H U K U M P E R D A T A Vollmar mengemukakan bahwa luas lapangan hukum perdata dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Dalam arti luas: KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek); KUHD (Wetboek van Koophandel); Undang-Undang Tambahan (UU Perniagaan, UU tentang Koperasi, termasuk juga hukum kepailitan dan hukum acara); Dalam arti sempit : KUH Perdata.
H U B U N G A N P E R D A T A D A N D A G A N G Adagium lex specialis derogat legi generali (UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum) H U K U M P E R D A T A HUKUM DAGANG
THANK YOU !