DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Ketua Departemen Hukum Administrasi Universitas Airlangga
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
STRATEGI POLMAS DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN DAN PEMBERDAYAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

UU 32/2004 PASAL 13 & 14 HURUF C PASAL 27 HURUF C PASAL 27 HURUF C PASAL 148 & 149 UR WAJIB YG JADI KEWENANGAN PEMDA MEL PENYELENGGARAAN TIB UM & TRAM MASY KEWAJIBAN KDH (GUB, BUP & WALKOT) UNTUK MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DIBENTUKNYA SATPOL PP UTK BANTU KDH DLM TEGAKKAN PERDA & PENYELENGGARAAN TIBUM & TRANMAS SATPOL PP MRPKN APARAT PEMERINTAH, KHUSUSNYA PEMDA YG MENJALANKAN FUNGSI PENEGAKKAN PERDA, STABILISASI, PEMELIHARAAN TIBUM & TRAMAS POL PP MEMPYI PERAN PENTING & STRATEGIS, DLM MWJDKAN TIBUM & TRAMMAS DI DAERAH

MANUSIA SALING BERINTERAKSI, SALING MEMBUTUHKAN & TERGANTUNG SATU DGN LAINNYA, AGAR HUB INI BISA BERJALAN DGN BAIK MAKA DIBUTUHKAN ATURAN2/KAIDAH2 AGAR TERTIB, AMAN DAN TENTERAM. ATURAN2/KAIDAH2 YG MENJADI RAMBU2 KEHIDUPAN MASY TSB JUGA PERLU DIKAWAL OLEH ALAT NEGARA/APARAT NEGARA SESUAI DGN ATURAN PER-UU-AN.

PENTINGNYA PEMBERDAYAAN DINAS DAERAH DENGAN CARA : A.MENGISI ORGANISASI DGN ORANG2 YANG BERKUALITAS DAN PROFESIONAL SESUAI DGN KARAKTERISTIK URUSAN YG DITANGANI. B.MEMBERI KEWENANGAN YANG LEBIH LUAS SERTA DUKUNGAN FASILITAS DAN BIAYA YANG MEMADAI. C.MENGUKUR KINERJA PELAYANAN YANG DIBERIKAN SERTA MELAKUKAN KOMPETISI ANTAR DINAS.

Pola rekrutmen >> Aparat yang tidak Profesional Pemberitaan Media yang tdk seimbang Objek penertiban dilakukan terutama pada kelompok marjinal dan kaum rentan (pengamen, pekerja seks, PKL, gelandangan, pengemis, dll) yang diperhatikan para penggiat HAM. 3 Sarana Prasarana yang dimiliki kurang memadai

MEMBANGUN CITRA POSITIF;MEMBANGUN CITRA POSITIF; MELAKUKAN SELEKSI AWAL POL PP DAN SCR SELEKTIF;MELAKUKAN SELEKSI AWAL POL PP DAN SCR SELEKTIF; MENINGKATKAN ESELONERING;MENINGKATKAN ESELONERING; MENINGKATKAN SARPRAS MENAMBAH INDEKS SATPOL PPMENINGKATKAN SARPRAS MENAMBAH INDEKS SATPOL PP MELAKUKAN DIKLAT SCR PERIODIK;MELAKUKAN DIKLAT SCR PERIODIK; MEMBANGUN ALIANSI STRTEGIS DGN PIHAK TERKAIT;MEMBANGUN ALIANSI STRTEGIS DGN PIHAK TERKAIT; MEREFISI REGULASI POL PPMEREFISI REGULASI POL PP

1.MENINGKATKAN KUALITAS PEMBANGUNAN MELALUI PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. 2.MENINGKATKAN PERLINDUNGAN ATAS KEPENTINGAN UMUM. 3.MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. 4.MENINGKATKAN CITRA PENEGAKAN ATURAN HUKUM

PSL 30 (1)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum Satuan Polisi Pamong Praja. (2)Gubernur, Bupati Dan Walikota Melakukan Pembinaan Teknis Operasional Satpol PP. PENJELASAN PASAL 30 AYAT : (1)Pembinaan Umum Meliputi Pemberian Pedoman dan Standard, Bimbingan, Supervisi, Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Satpol PP. (2)Pembinaan Teknis Operasional Meliputi Pembinaan Kemampuan Polisi Pamong Praja Melalui Pembinaan Etika Profesi, Pengembangan Pengetahuan Dan Pengalaman Di Bidang Pamong Praja PP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PEMBINAAN UMUM KEMENDAGRI TERHADAP SATPOL PP DI DAERAH FASILITASI REGULASI MONITORING EVALUASI

PEMBINAAN UMUM KEMENDAGRI DI ORIENTASIKAN KEPADA 4 (EMPAT) HAL TERSEBUT, YAITU : 1.UU 32/2004 PASAL 148 Ayat (1). 2.PP No. 6/ PERMENDAGRI NO. 40 TAHUN 2011 TENTANG SOTK SATPOL PP DI DAERAH DAN PERMENDAGRI NO. 41 TAHUN 2011 TENTANG SOTK PROV. DKI JAKARTA 1.PERMENDAGRI No. 31/2009 TTG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PPNS DAERAH 2.PERMENDAGRI No. 38/2010 TTG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR SATPOL PP 3.SE MENDAGRI No : 331.1/2333/SJ TTG FORMASI CALON PNS BAGI TENAGA HONORER/KONTRAK BANTUAN POLISI 4.SE MENDGRI No : 585/3940/SJ TTG PENGGUNAAN UNIFORM, FORMASI CPNS DAN PEMBERIAN ASURANSI BAGI APARAT SATPOL PP. 5.SE MENDAGRI No /4083/SJ TTG IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 40 TAHUN 2011 DAN PERMENDAGRI NO. 41 TAHUN SE. MENDAGRI NO /822/5J TTG PENGISIAN JABATAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SERTA KODE MATA ANGGARAN SKPD SATPOL PP. 7.SE. MENDAGRI NO /661/PUM. TTG PENYAMPAIAN NAMA PESERTA DIKLAT CALON PEJABAT PPNS. B A

APBN : DANA DEKONSENTRASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS DANA ALOKASI UMUM APBD : PROVINSI KABUPATEN / KOTA PERMENDAGRI No. 54 TAHUN 2011 TTG SOP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. PERMENDAGRI No. 35 TAHUN 2005 TTG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN SATPOL PP. PERMENDAGRI No. 26 TAHUN 2010 TTG PENGGUNAAN SENJATA API BAGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PERMENDAGRI No. 27 TAHUN 2010 TTG PEDOMAN PELAPORAN POL PP. PERMENDAGRI No. 44 TAHUN 2010 TTG KETENTRAMAN KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAM. C D

KEPOLISIAN RI SATPOL PP WILAYAH LAIN INSTANSI TERKAIT LAINNYA

KERJASAMA DIDASARKAN ATAS HUBUNGAN FUNGSIONAL, SALING MEMBANTU, DAN SALING MENGHORMATI DG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM DAN MEMPERHATIKAN HIERARKI DAN KODE ETIK BIROKRASI Satpol PP dlm meminta bantuan kpd Kepolisian dan/atau lembaga lainnya bertindak selaku koordinasi operasi lapangan

Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan koordinasi maka Rapat Koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP Provinsi mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas labupaten/kota.

19 MOU Nomor 119/1527/SJ Tahun 2002 NO. POL : B/2300/VII/2002 Tentang kerjasama pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat MOU Nomor 119/1527/SJ Tahun 2002 NO. POL : B/2300/VII/2002 Tentang kerjasama pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat KERJASAMA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN KEPOLISIAN RI MENYANGKUT SATPOL PP

RUANG LINGKUP KERJASAMA 1. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 2. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 4. Penegakan peraturan perundang-undangan. 5. Pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

1. Penyusunan pedoman umum dan petunjuk pelaksanaan. 2. Bantuan operasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Pembinaan penegakan peraturan perundang- undangan. 4. Penangangan kerawanan sosial 5. Pendidikan dan pelatihan 6. Pengkajian. penelitian penyuluhan, seminar, lokakarya dan kegiatan sejenisnya. 7. Monitoring dan evaluasi.

HAL-HAL YG PERLU MDPT PERHATIAN II JADIKAN MASY. SBG MITRA UNTUK MEWUJUDKAN TRAMTIBUM DI DAERAH 2 III KEDEPANKAN PENDEKATAN BUDAYA LOKAL & KEARIFAN LOKAL DLM PENEGAKAN PERDA & PENY. TRAMTIBUM 3 TINGKATKAN KEPEKAAN THD PERUBAHAN & DINAMIKA MASY 4 PAHAMI & KUASAI KEWENANGAN & TUPOKSI SATPOL PP SCR UTUH & MENYELURUH I SENANTIASA JALIN KOOR- DINASI YG BAIK & SINERGIS DG APARATUR TERKAIT 5

KEDEPAN KITA BERHARAP KINERJA SATPOL PP SEMAKIN LEBIH BAIK, LEBIH ARIF, PEDULI & TULUS DLM MEMBERIKAN PELAYANAN KPD MASY. PENCIPTAAN TRAM & TIB SERTA LINMAS ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA (SINERGITAS PARA PIHAK). HILANGKAN KESAN NEGATIF, TDK PROFESIONAL & TDK PROPORSIONAL DGN MENGEDEPANKAN FUNGSI PENATAAN BUKAN PENERTIBAN. PEM. PUSAT & PEMDA HARUS KONSISTEN MELAKSANAKAN ESENSI PENGEMBANGAN SATPOL PP YG PROFESIONAL MELALUI IMPLEMENTASI PP NO 6 TAHUN 2010 BESERTA TINDAK LANJUTNYA.