ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Bab 5 DEMOKRASI Apa itu demokrasi dan demokratisasi
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
S EJARAH P ERKEMBANGAN I LMU N EGARA Oleh : Drs. Mardius, S.H., M.H.
RULE OF LAW A. Pengertian
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ILMU NEGARA.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
Teori Pemisahan Kekuasaan
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
HAM Oleh Kelompok 1.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Tipe-Tipe Negara Hukum
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Demokrasi.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
beserta rakyat Indonesia
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
NEGARA INDONESIA.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Kedaulatan.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO Oleh: Binov Handitya, SH,MH Binov HAnditya,SH,MH

A. TIPE NEGARA MENURUT SEJARAH Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten) Negara-negara Timur Purba: Tiranie atau Despotie. raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang. Pendapat tersebut tidak seluruhnya dapat dibenarkan, karena tidak semua negara Timur Purba itu Tirani. Di negara barat pun tidak sedikit yang rajanya bertindak sewenang-wenang. Binov HAnditya,SH,MH

Raja = Kuat , kuasa mutlak Rakyat = lemah , tunduk. Kerajaan Barat The King can do no wrong bahwa raja itu tidak bisa berbuat salah. Kalau raja itu tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap rakyat? Note: Raja = Kuat , kuasa mutlak Rakyat = lemah , tunduk. Binov HAnditya,SH,MH

CIRI NEGARA TIMUR PURBA 1. Bersifat teokratis/theocraties (keagamaan) Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama saja dalam negaranya. Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : *Teokrasi langsung → raja dianggap juga sebagai Tuhan atau dewa oleh warganegaranya. *Teokrasi tidak langsung 2. Pemerintahan bersifat absolut. Binov HAnditya,SH,MH

2. Tipe Negara Yunani Kuno Berbentuk negara polis/ negara kota polis Wilayah sebesar kota Terdapat tembok pelindung/benteng Penduduk sedikit Masyarakatnya demokratis Binov HAnditya,SH,MH

Negara Yunani Kuno YK Penduduk Asli - hak bermusyawarah ikut mengendalikan pemerintahan Ikut menetapkan keputusan YK Pendatang - Tdk memiliki hak turut campur ke dalam pemerintahan Budak Tdk dianggap subyek hukum Tdk memiliki hak hukum Binov HAnditya,SH,MH

Pemerintahan Yunani Kuno “mengumpulkan rakyat di satu tempat yang disebut eclesia” Rakyat dapat mengajukan pendapat mengenai: Kebijaksanaan pemerintah,; Kesulitan yang dihadapi pemerintah; Perbaikan-perbaikan yang perlu diselenggarakan bersama. Binov HAnditya,SH,MH

Pemerintahan Yunani Kuno Kelebihan Pemerintahan demokratis Sistem musyawarah Melatih rakyat untuk kritis Pemerintahan YK Kekurangan Mengenal Perbudakan Pendatang tidak diberikan hak turut andil dalam pemerintahan Binov HAnditya,SH,MH

Demokrasi langsung dapat di laksanakan di Yunani Kuno karena? Wilayahnya tidak terlalu luas Jumlah penduduk yang masih sedikit dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari luar polis dan budak belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi. Binov HAnditya,SH,MH

CIRI NEGARA YUNANI KUNO 1. Adanya negara kota (polis/city state) Besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan. Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar 300 ribu penduduk. 2. Demokrasi langsung Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie). Binov HAnditya,SH,MH

3. Tipe Negara Romawi Pemerintah yang pertama kali dalam kerajaan Romawi adalah berbentuk monarki atau kerajaan. Pemerintah monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang anggotanya hanya terdiri dari kaum ningrat. Di dalam sistem pemerintahan yang pertama ini telah terlihat benih-benih demokrasi, yang kemudian dapat dilaksanakan setelah raja yang terakhir diusir dari tahtanya. Binov HAnditya,SH,MH

ROMAWI MONARKI NINGRAT VS RAKYAT JELATA ROMAWI DEMOKRASI Terjadi Pertentangan antara ningrat dan rakyat yang dapat diselesaikan melalui sebuah undang-undang yang terkenal dengan nama undang-undang duabelas meja. Kemudian pemerintahan dipegang oleh dua orang konsul yang bersama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan dan undang-undang. Binov HAnditya,SH,MH

DEMOKRASI dan KEDAULATAN RAKYAT ROMAWI YUNANI DEMOKRASI dan KEDAULATAN RAKYAT Pada masa itu Romawi yang menjajah Yunani, terdapat Akulturasi budaya atau terdapat beberapa paham yang diserap oleh bangsa Romawi yang diterapkan pada bangsa sendiri yaitu tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat. Binov HAnditya,SH,MH

ROMAWI YUNANI Caesar yang tirani Caesarismus Melakukan penjajahan YUNANI Menyerap paham Kedaulatan rakyat Caesar yang tirani Caesarismus Caesarismus yaitu paham dimana Caesar menerima seluruh kekuasaan daripada rakyat berdasarkan kepercayaan rakyat kepadanya. Binov HAnditya,SH,MH

Setelah rakyat menyerahkan kekuasaannya, maka kini Caesar menjadi wakil rakyat yang bertindak atas namanya. Perjanjian penyerahan kekuasaan itu diletakkan dalam Lex Regia yaitu suatu undang-undang yang memberi hak kepada Caesar untuk memerintah. Undang-Undang Lex Regia Binov HAnditya,SH,MH

Ciri tipe negara Romawi Kuno Primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama) Adanya raja-raja yang absolut (Caesar) Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan Caesar adalah mutlak atau absolut. Adanya kodifikasi hukum. Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia. Binov HAnditya,SH,MH

4. Tipe Negara Abad Pertengahan Imperium Romawi runtuhnya peradaban bangsa Romawi Abad Pertengahan keruntuhan ketatanegaraan, Kristen semakin berkembang sistem ketatanegaraan gereja Binov HAnditya,SH,MH

Penguasa/Raja Pemp.Gereja/ Paus Dilaksanakan Tdk Dilaksanakan Sesuai Perintah Tuhan Tdk Sesuai Perintah Tuhan Dilaksanakan Tdk Dilaksanakan Siklus pengambilan kebijakan pada Negara Abad Pertengahan Binov HAnditya,SH,MH

feodalistis Negara Abad Pertengahan berdasarkan hak perseorangan yang mutlak. Terdapat Perjanjian antara raja dan rakyat yang saling membatasi diletakkan dalam Leges Fundamentalis. Ditentukan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak Raja melampaui batas haknya = Rakyat memberontak Rakyat tidak mematuhi pemerintahnya = Raja menghukumnya. Binov HAnditya,SH,MH

CIRI NEGARA ABAD PERTENGAHAN Teokratis Feodalisme Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara: Penguasa dengan rakyat. Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan timbulnya feodalisme). Negarawan dan gerejawan (yang menimbulkan sekularisme). Binov HAnditya,SH,MH

5. Tipe Negara Modern negara modern sistem demokrasi Kesadaran Hukum Keharmonisan antara pemegang kekuasaan pada pemerintahan sistem demokrasi Kesadaran untuk membentuk tatanan bernegara yang baik dan menekankan nilai kesatuan Kesadaran Hukum Binov HAnditya,SH,MH

Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif Tidak ada tanggung jawab dari eksekutif kepada legislatif. Pertanggung jawaban masing-masing badan adalah langsung kepada rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat. Binov HAnditya,SH,MH

Pemerintahan/ kabinet kebebasan dalam menentukan kebijakan Badan perwakilan rakyat Meminta pertanggungjawaban dari kabinet kabinetpun dapat melakukan pembelaan dan penjelasan terhadap kebijakan yang telah dijalankannya. Binov HAnditya,SH,MH

MOSI TIDAK PERCAYA Pernyataan dari badan perwakilan rakyat berkaitan Pertanggung jawaban kabinet terhadap kebijakan yang dijalankannya yang tidak dapat diterima dengan baik. Sebagai pertanggung jawaban politis maka kabinet harus mengundurkan diri. Binov HAnditya,SH,MH

Badan Perwakilan Rakyat Jika terdapat keragu-raguan dari pihak kabinet terhadap Badan Perwakilan Rakyat yang tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat sebagai pemilih, maka sebagai imbangan daripada kekuasaan badan perwakilan rakyat untuk membubarkan kabinet tadi, kabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan badan perwakilan rakyat (yang tidak representatif) Binov HAnditya,SH,MH

Ciri-ciri negara modern Berlakunya asas demokrasi Kedaulatan ada di tangan rakyat dan demokrasi menggunakan sistem dan lembaga perwakilan. Dianutnya paham negara hukum Susunan negaranya adalah kesatuan. Di dalam satu negara hanya ada satu pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi. Binov HAnditya,SH,MH

B. TIPE NEGARA DARI SISI HUKUM 1. Tipe Negara Policie (Polizei Staat) Negara polisi ialah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian. Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain Negara Jaga Malam. Pemerintahannya lebih bersifat monarchie absolut. Binov HAnditya,SH,MH

Ciri dari tipe negara polisi : penyelenggaraan negara positif (bestuur) Penyelenggaraan negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/keamanan). “Sallus publica supreme lex” (kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan). Rajalah yang dapat mengukur mana yg baik untuk kepentingan umum, “L’etat c’est moi” (negara adalah aku (raja)). Mengkritik raja adalah hal yg tabu (Perancis) Binov HAnditya,SH,MH

2. Tipe Negara Hukum (Rechstaats) Muncul pada abad XVII dan mulai populer pada abad XIX reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau Cita negara hukum Plato Aristoteles Binov HAnditya,SH,MH

Pemerintahan yang baik adalah yang diatur berdasarkan hukum PLATO Pemerintahan yang baik adalah yang diatur berdasarkan hukum ARISTOTELES Negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum terciptalah suatu “negara hukum”, apabila tujuan negara tercapai yaitu kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan (Aristoteles). Binov HAnditya,SH,MH

Ciri-ciri rechtstaat adalah : 1. Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat. 2. Adanya pembagian kekuasaan negara. 3. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat. Binov HAnditya,SH,MH

Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum itu: Semua alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warga negara maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Binov HAnditya,SH,MH

Menurut Franz Magnis Suseno Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif. Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM. Menurut pembagian kekuasaan. asas legalitas Segala tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasar aturan yg ada Binov HAnditya,SH,MH

Asas legalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu : Gagasan demokrasi Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat. Gagasan negara hukum. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Binov HAnditya,SH,MH

Ada beberapa bentuk tipe negara hukum : Tipe Negara Hukum Liberal Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum. 2. Tipe Negara Formil Yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan suatu bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Binov HAnditya,SH,MH

Menurut Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu : Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia Adanya pemisahan kekuasaan Pemerintahan didasarkan pada undang-undang Harus ada peradilan administrasi. Binov HAnditya,SH,MH

3. Tipe Negara Hukum Materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan yang mendesak maka penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang (asas opportunitas). 4. Tipe Negara Kemakmuran Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuran untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara. Binov HAnditya,SH,MH

C. TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 UUD 1945 (1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Binov HAnditya,SH,MH

Mengapa Indonesia dikategorikan negara hukum? Negara RI tidak memiliki ciri-ciri seperti negara Timur Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno dll; Konstitusi RI mencanangkan adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan negara hukum yang demokratis. Rakyat harus tunduk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang dianutnya. Negara kita berciri negara nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomoi = Hukum Kratein = Pemerintahan Binov HAnditya,SH,MH

Pengakuan terhadap HAM dan warga negara; Adanya pembagian kekuasaan; Menurut Sri Sumantri, unsur-unsur dalam negara hukum pancasila antara lain: Pengakuan terhadap HAM dan warga negara; Adanya pembagian kekuasaan; Pemerintah harus berdasarkan atas hukum yang berlaku, yang tertulis maupun yang tidak tertulis; Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Binov HAnditya,SH,MH

Negara hukum Pancasila (asas kekeluargaan) NKRI Negara hukum Pancasila (asas kekeluargaan) Menurut Padmo Wahyono, konsep negara hukum pancasila sbb: Bertitikpangkal dari asas kekeluargaan dlm UUD 1945; Bahwa asas kekeluargaan mengutamakan rakyat banyak dgn menghargai harkat dan martabat manusia; NKRI terbentuk bukan dari perj. Masyarakat melainkan atas berkat rahmat Allah yg maha kuasa. Binov HAnditya,SH,MH

Mewujudkan keadilan sosial sesuai Pasal 33 UUD 1945; Berdasarkan cara pandang asas kekeluargaan, ada beberapa fungsi hukum yg bersifat pengayoman: Menegakkan demokrasi sesuai sistem pemerintahan negara yang dikandung UUD 1945; Mewujudkan keadilan sosial sesuai Pasal 33 UUD 1945; Menegakkan perikemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara Adil dan Beradab Binov HAnditya,SH,MH

Maka rendahkanlah hati dan sapa mereka dengan ilmu yang kau miliki. Ilmu tidak akan dimiliki oleh orang pandai, jika tidak ada niat memberi manfaat kepada yang lain. Maka rendahkanlah hati dan sapa mereka dengan ilmu yang kau miliki. Bravo FH UNW…!!! Binov HAnditya,SH,MH