KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTorat JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN Kebijakan, Program, dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Penyediaan Perumahan
Pra-Program Sejuta Rumah Tantangan Perumahan di Indonesia The Right to Adequate Housing Kondisi Perumahan Pertumbuhan Jumlah Kepala Keluarga Backlog Perumahan 7,6 juta unit Rumah Tidak Layak Huni 3,4 juta unit Sumber: BPS, 2010; RPJMN 2015-2019 Produksi Rumah *dalam juta Sumber: diolah dari Bappenas, 2013; BPS, 2014 Pra-Program Sejuta Rumah 250–400 ribu / tahun (Worldbank, 2013) Perlu optimalisasi supply perumahan untuk mengurangi backlog, mengimbangi pertumbuhan kepala keluarga baru, dan mengurangi jumlah RTLH. Program Sejuta Rumah Tahun 2015: 699.770 Unit Tahun 2016: 805.169 Unit
Sustainable Dev’nt Goals Hak Masyarakat terhadap Perumahan The Right to Adequate Housing . UUD 1945 Sustainable Dev’nt Goals New Urban Agenda Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan …ensure access for all to adequate, safe, affordable housing and basic services and upgrade slums Provide basic services for all citizens. These include: acces to housing, safe drinking water and sanitation, …
The Right to Adequate Housing Target RPJMN Bidang Perumahan Tahun 2015-2019 The Right to Adequate Housing 7,6 juta unit Target Penanganan 2,2 juta unit Backlog Perumahan (penghunian) Rumah Tidak Layak Huni 3,4 juta unit Target Penanganan 1,5 juta unit Hingga 2019
The Right to Adequate Housing Skema Pencapaian Target RPJMN Bidang Perumahan The Right to Adequate Housing Backlog Penghunian 2,2 juta unit Akan dikurangi melalui Rumah Tidak Layak Huni 1,5 juta unit Akan dikurangi melalui DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN 850.000 unit 550.000 unit RUSUNAWA 50.000 unit RUMAH KHUSUS 250.000 unit PB RUMAH SWADAYA 1.500.000 unit PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA DITJEN PEMBIAYAAN PERUMAHAN 1.350.000 unit 900.000 KPR FLPP (SUBSIDI) 450.000 KPR SWADAYA
The Right to Adequate Housing Strategi Penyediaan Perumahan The Right to Adequate Housing 1. Penyediaan Rumah untuk MBR dan Peningkatan Kualitas RTLH 2. Subsidi Kepemilikan Rumah untuk MBR (Skema FLPP) 3. Kemudahan Perizinan Pembangunan Perumahan untuk MBR
The Right to Adequate Housing Program Satu Juta Rumah The Right to Adequate Housing Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 29 April 2015. Program Satu Juta Rumah dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 dan Perpres No. 58 Tahun 2017 Instruksi Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Capaian Penyediaan Perumahan Sejak Tahun 2015, Pemerintah melaksanakan Program Satu Juta Rumah Terjadi peningkatan jumlah suplai rumah sejak tahun 2015 < 2014a 2015 2016 2017b Pra-Program Satu Juta Rumah Periode Program Satu Juta Rumah Worldbank, 2013 Target
National Affordable Housing Program Menggunakan pinjaman sebesar $450 Juta untuk mendukung upaya penyediaan rumah bagi MBR Bentuk Dukungan: 1. Reformasi kebijakan perumahan dan aspek kelembagaan 2. Penerapan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 3. Penerapan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
The Right to Adequate Housing Kelompok Sasaran Bantuan Penyediaan Perumahan The Right to Adequate Housing MBR* . Nelayan Masyarakat Terdampak Kegiatan Pembangunan Masyarakat Terdampak Bencana Petugas Perbatasan Santri Penduduk Daerah Tertinggal/Perbatasan Negara Mahasiswa *Masyarakat dengan penghasilan hingga Rp. 4,1jt/keluarga/bln
Stakeholder Penyediaan Perumahan Kegiatan penyediaan perumahan tidak dapat dilakukan hanya oleh Pemerintah Membutuhkan dukungan stakeholder lainnya Pemerintah Swasta Akademisi Masyarakat
Tugas/Fungsi Dinas PKP (Permen PUPR No. 32 Tahun 2016) 1. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum 2. Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya 3. Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman 4. Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan 5. Pelaksanaan administrasi Dinas 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama dengan Menteri Teknis
Tantangan Penyediaan Perumahan 1. Harga dan ketersediaan lahan 2. Sebagian besar MBR adalah kelompok Non-Bankable 3. Keterbatasan daya beli kelompok MBR 4. Keterbatasan jumlah suplai rumah untuk MBR 5. Pertumbuhan demand akibat dinamika demografis
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN