MENATA KAMPUNG TEPI AIR BEBERAPA ALTERNATIF draft MENATA KAMPUNG TEPI AIR BEBERAPA ALTERNATIF * BDI design untuk menyerap BDI ? atau kebutuhan kumuh kota BDI . APBD . APBN sektor masyarakat, swasta, lainnya?
Foto udara vs darat
Dari R. Kodoatie “Tata Ruang Air”
tata ruang air Tataguna Lahan : resapan perkerasan (built up area) Sedimentasi (dan tak pernah dikeruk) Penyempitan badan sungai: bangunan, sampah Run off dari hulu (hilangnya tanaman penahan air) Kiriman dari hulu Resapan (alam, buatan) Sumber air : Mata air (perlindungan mt air?) Air tanah / dalam Air permukaan (sungai, danau) Penyedotan air tanah + Intrusi air laut Air hujan
Alternatif penataan permukiman tepi sungai Alternatif penataan permukiman tepi sungai. Beberapa acuan perencanaan kawasan bantaran sungai: > PP 38/ 2011 tentang Sungai > PERMEN-PUPR 28/2015 (Isinya sama dengan PP38/2011, lihat lampiran tentang Kajian sempadan). Pasal 3 – 12: ketentuan umum sempadan sungai. Pasal 13-14: Sempadan sungai ditetapkan oleh Kepala daerah – sesuai lingkup wewenangnya, berdasar kajian penetapan sempadan sungai. Pasal 14: Kepala daerah (sesuai wewenangnya) membentuk Tim Kajian sempadan sungai. Lampiran 1 menetapkan tatacara kajian: lingkup kajian, dokumen yang dihasilkan. * Catatan: baru sedikit daerah yang membentuk Tim Kajian. Belum jelas apakah Tim ini dapat mengubah sempadan di lapangan, dari PP dan PermenPUPR.
BEBERAPA PILIHAN PENATAAN KAWASAN TEPI AIR Cukupkah dengan menata bangunan di tepi sungai: geser sedikit & menghadap sungai? Rumah panggung, menghindari risiko banjir? Apakah harus relokasi? Dengan paksa (digusur) atau secara sukarela (partisipatif)? *lihat catatan di slide “Kampung Susun” Konsolidasi Tanah / Lahan? (masing-masing tetap dengan kaplingnya, tapi lebih kecil) *acuan “Konsolidasi Lahan” Peremajaan kampung: membongkar dan membangun kembali? *“Business Plan Komunitas”
1. MUNDUR SEDIKIT Cukupkah dengan menata bangunan di tepi sungai: geser sedikit & menghadap sungai? Sejak dulu orang bermukim mendekati sungai . . . tapi lama-kelamaan sungai menjadi tempat limbah indahnya sungai … * Sambil memperbaiki sanitasi * 3M: mundur, madep, munggah
2. RUMAH PANGGUNG Rumah panggung, bila risiko banjir hingga 3 meter. Rumah panggung, menghindari risiko banjir? Rumah panggung, bila risiko banjir hingga 3 meter. Bagian bawah dapat digunakan untuk usaha (yang mudah diangkat), dapur, parkir dst. Sebaiknya juga ada unit sanitasi di atas.
3. ALTERNATIF RELOKASI Sebagian / seluruh Rumah atau Kegiatan terkena sempadan alternatif = relokasi Lokasi mana yang menunjang kelangsungan penghidupan? Dekat atau tersedia transpor? Bagaimana konversi hak milik/pakai/sewa? Harga lahan terjangkau? Haruskah rumah-susun (krn harga lahan)? Apakah menyediakan pilihan GANTIRUGI (atau pesangon, utk yang tak punya hak)? Apakah harus relokasi? Sempadan sungai Yang tidak kena: tetap kumuh? Kondisi awal Rumah2 terkena sempadan sungai
4. KONSOLIDASI TANAH untuk lingkungan yang lebih baik meskipun kapling menjadi lebih kecil Beberapa warga yang tidak bersedia ikut KL Peserta Konsolidasi Lahan / land readjustment Kondisi awal K L : bersama menata ulang batas-batas persil agar lebih efisien, cukup prasarana dan ruang terbuka
5. PEREMAJAAN: MEMBANGUN KEMBALI KAMPUNG
Peremajaan kawasan dengan peningkatan kepadatan
Menjadikan sungai milik publik Diupayakan minimal jalan setapak Titik-titik strategis untuk kegiatan sosial & ekonomi Ngampilan, Yogyakarta: Rumah disisi sungai keatas rumah tetangga, menjadi lantai dua. Deretan bangunan yang menempel pada sungai perlu diselingi ruang terbuka agar sungai tidak “dimonopoli” dan dapat dinikmati oleh warga kota lain
6. TEKNIK KONSTRUKSI – MENGHEMAT LAHAN Tidak mustahil, membangun di sisi air, bahkan di atas air. Cagar budaya, jl. Antara Kampung Beting, Pontianak Ponte Vecchio, Florence
Bishhan Park, Singapore MENGEMBALIKAN HUBUNGAN DENGAN ALAM Singapura: dari beton kembali ke alam Bishhan Park, Singapore sebelumnya (1970-80an) sekarang Dengan biaya besar, tanggul beton dibongkar dan dikembalikan ke kondisi alam. Pemeliharaan sungai dikaitkan dengan kegiatan pendidikan.
Alternatif2 perlu dipertimbangkan di antara anggota Pokja RTRW, RPJMD, RI-Drainase, RAD-AMPL dst Kebijakan dan program: Kebijakan umum penanggulangan & pencegahan Tataguna lahan, tata ruang air ? Hak-hak hunian * konversi & peningkatan? gantirugi? Peningkatan kondisi / perbaikan? Relokasi ? Konsolidasi lahan ? Peremajaan dengan peningkatan kepadatan? Uji-publik * Terdapat kemungkinan ada warga yang sudah tinggal 20th / lebih di lokasi tapi belum mengurus hak-nya sesuai pasal 24 UU no.24 / 1997 ttg Pendaftaran Tanah RPLP kawasan / kelurahan (bersama warga)
KONSEKUENSI PILIHAN SKEMA PENATAAN (1) Sebagian pilihan akan memakan biaya besar, lebih-lebih bila harus membebaskan lahan dan membangun di lokasi lain. Berikut diperkirakan beberapa konsekuensinya: Perhitungan kebutuhan & anggaran Bia relokasi: LARAP ! Hak-hak & aset awal warga: pemilikan atau sewa status & surat-surat yang ada, NJOP pada PBB. Kemungkinan hak-hak lama tanpa surat: hak mendaftar (PP 24/ 1997, pasal 24) harus diakui; hak sewa harus dapat dilanjutkan. Dengan mengacu ke RTRW, penataan harus perhitungkan pertambahan penduduk sedikitnya hingga tahun 2047 (15%- 20%). Umur bangunan sendiri bisa lebih dari 50 tahun. sediakan unit-unit sewa. Ini bisa menjadi peluang ekonomi buat warga juga. Perhitungan kemampuan ekonomi warga, kebutuhan bantuan / subsidi dari Pemerintah, peluang menyertakan swasta dalam investasi *. * Karena itu diperlukan alternatif menekan biaya perumahan seperti kampung-susun.
KONSEKUENSI PILIHAN SKEMA PENATAAN (2) Rencana dan jadwal : Diperlukan rencana menyeluruh penataan kawasan sesuai dengan rencana skala kota, berikut rencana rinci berikut ‘business plan’ skema pembiayaan untuk tahap pertama (selama KOTAKU, tahun 2017-2019). Diupayakan agar penataan ini merupakan proyek warga skema pembiayaan didasarkan atas kemampuan warga dan kesanggupan untuk mulai menyisihkan sumberdaya warga. Swasta dapat diundang ketika warga sudah siap, terorganisasi. Perumahan transit / hunian sementara, selama proses membangun Bisa berupa perumahan sementara atau perumahan permanen yang nantinya disewa atau dibeli.