MENATA KAMPUNG TEPI AIR BEBERAPA ALTERNATIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Contoh Kasus Pantai Utara Jakarta
Advertisements

ANTARA STRATEGI REDUKSI DAN ADAPTASI DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Perencanaan Kota Minggu 8.
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN
KEMISKINAN, KEBIJAKAN PUBLIK dan KONFLIK
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
Perencanaan Tata Guna Lahan
ISU-ISU PERENCANAAN KONTEMPORER PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
No 4/92 1/ LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980.
Karakteristik Permukiman dan Lingkungan Pertemuan 2
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
Undang-Undang bidang puPR
PERUBAHAN-PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PROGRAM KOTAKU
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PENYEBAB BANJIR Perbedaan elevasi (ketinggian tempat) antara pusat kota dengan garis pantai sangat tipis, sehingga aliran air hujan di permukaan tanah.
PENANGANAN KUMUH BERBASIS KOMUNITAS
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
PERAN KORKOT.
ADAPTASI.
SANITASI PEMUKIMAN (3 SKS) PENANGGUNG JAWAB : SUPRAPTO, SKM, MKES
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PLPBK Desa Karamat Mulya
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Model Perencanaan Tata Guna tanah
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
Undang-Undang bidang puPR
Draft 2 KAMPUNG SUSUN CATATAN AWAL.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pengelolaan drainase.
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH.
PERUMAHAN MARJINAL IDENTIFIKASI LOKASI KAWASAN KUMUH “KELURAHAN SUANGGA” ANGGOTA ; 1.SYAHRUL HIDAYAT 2.AHMAD RAHARDI RAMELAN 3.MUH.FATURAHMAN 4.MARDIANA.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
DRAINASE. BEST PRACTICE  SISTEM DRAINASE  STRUKTUR ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN  OPERASI DAN PEMELIHARAAN  APLIKASI DRAINASE BERWAWASAN LINGKUNGAN 
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Penerapan Infrastruktur Hijau C Devina Azahra Widya Lulu Amalia Sabila Windi Retno Asih.
(Land Acqusition and Resetlement Action Plan /LARAP)
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
I. Rencana Perkuliahan. Penilaian Akhir 1. Kehadiran: 10 % 2. Tugas kecil/diskusi/presentasi: 10 % 3. UTS: 25 % 4. Tugas Besar: 30 % 5. UAS: 25 %
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PROPERTI PERUMAHAN Donnavinska Maura Wijaya ( ) Fita Amaliyah ( )
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

MENATA KAMPUNG TEPI AIR BEBERAPA ALTERNATIF draft MENATA KAMPUNG TEPI AIR BEBERAPA ALTERNATIF * BDI  design untuk menyerap BDI ? atau kebutuhan kumuh kota  BDI .  APBD . APBN sektor masyarakat, swasta, lainnya?

Foto udara vs darat

Dari R. Kodoatie “Tata Ruang Air”

tata ruang air Tataguna Lahan : resapan  perkerasan (built up area) Sedimentasi (dan tak pernah dikeruk) Penyempitan badan sungai: bangunan, sampah Run off dari hulu (hilangnya tanaman penahan air) Kiriman dari hulu Resapan (alam, buatan) Sumber air : Mata air (perlindungan mt air?) Air tanah / dalam Air permukaan (sungai, danau) Penyedotan air tanah  + Intrusi air laut Air hujan

Alternatif penataan permukiman tepi sungai Alternatif penataan permukiman tepi sungai. Beberapa acuan perencanaan kawasan bantaran sungai: > PP 38/ 2011 tentang Sungai > PERMEN-PUPR 28/2015 (Isinya sama dengan PP38/2011, lihat lampiran tentang Kajian sempadan). Pasal 3 – 12: ketentuan umum sempadan sungai. Pasal 13-14: Sempadan sungai ditetapkan oleh Kepala daerah – sesuai lingkup wewenangnya, berdasar kajian penetapan sempadan sungai. Pasal 14: Kepala daerah (sesuai wewenangnya) membentuk Tim Kajian sempadan sungai. Lampiran 1 menetapkan tatacara kajian: lingkup kajian, dokumen yang dihasilkan. * Catatan: baru sedikit daerah yang membentuk Tim Kajian. Belum jelas apakah Tim ini dapat mengubah sempadan di lapangan, dari PP dan PermenPUPR.

BEBERAPA PILIHAN PENATAAN KAWASAN TEPI AIR Cukupkah dengan menata bangunan di tepi sungai: geser sedikit & menghadap sungai? Rumah panggung, menghindari risiko banjir? Apakah harus relokasi? Dengan paksa (digusur) atau secara sukarela (partisipatif)? *lihat catatan di slide “Kampung Susun” Konsolidasi Tanah / Lahan? (masing-masing tetap dengan kaplingnya, tapi lebih kecil) *acuan “Konsolidasi Lahan” Peremajaan kampung: membongkar dan membangun kembali? *“Business Plan Komunitas”

1. MUNDUR SEDIKIT Cukupkah dengan menata bangunan di tepi sungai: geser sedikit & menghadap sungai? Sejak dulu orang bermukim mendekati sungai . . . tapi lama-kelamaan sungai menjadi tempat limbah indahnya sungai … * Sambil memperbaiki sanitasi * 3M: mundur, madep, munggah

2. RUMAH PANGGUNG Rumah panggung, bila risiko banjir hingga 3 meter. Rumah panggung, menghindari risiko banjir? Rumah panggung, bila risiko banjir hingga 3 meter. Bagian bawah dapat digunakan untuk usaha (yang mudah diangkat), dapur, parkir dst. Sebaiknya juga ada unit sanitasi di atas.

3. ALTERNATIF RELOKASI Sebagian / seluruh Rumah atau Kegiatan terkena sempadan  alternatif = relokasi Lokasi mana yang menunjang kelangsungan penghidupan? Dekat atau tersedia transpor? Bagaimana konversi hak milik/pakai/sewa? Harga lahan terjangkau? Haruskah rumah-susun (krn harga lahan)? Apakah menyediakan pilihan GANTIRUGI (atau pesangon, utk yang tak punya hak)? Apakah harus relokasi? Sempadan sungai Yang tidak kena: tetap kumuh? Kondisi awal Rumah2 terkena sempadan sungai

4. KONSOLIDASI TANAH untuk lingkungan yang lebih baik meskipun kapling menjadi lebih kecil Beberapa warga yang tidak bersedia ikut KL Peserta Konsolidasi Lahan / land readjustment Kondisi awal K L : bersama menata ulang batas-batas persil agar lebih efisien, cukup prasarana dan ruang terbuka

5. PEREMAJAAN: MEMBANGUN KEMBALI KAMPUNG

Peremajaan kawasan dengan peningkatan kepadatan

Menjadikan sungai milik publik Diupayakan minimal jalan setapak Titik-titik strategis untuk kegiatan sosial & ekonomi Ngampilan, Yogyakarta: Rumah disisi sungai keatas rumah tetangga, menjadi lantai dua. Deretan bangunan yang menempel pada sungai perlu diselingi ruang terbuka agar sungai tidak “dimonopoli” dan dapat dinikmati oleh warga kota lain

6. TEKNIK KONSTRUKSI – MENGHEMAT LAHAN Tidak mustahil, membangun di sisi air, bahkan di atas air. Cagar budaya, jl. Antara Kampung Beting, Pontianak Ponte Vecchio, Florence

Bishhan Park, Singapore MENGEMBALIKAN HUBUNGAN DENGAN ALAM Singapura: dari beton kembali ke alam Bishhan Park, Singapore sebelumnya (1970-80an) sekarang Dengan biaya besar, tanggul beton dibongkar dan dikembalikan ke kondisi alam. Pemeliharaan sungai dikaitkan dengan kegiatan pendidikan.

Alternatif2 perlu dipertimbangkan di antara anggota Pokja RTRW, RPJMD, RI-Drainase, RAD-AMPL dst Kebijakan dan program: Kebijakan umum penanggulangan & pencegahan Tataguna lahan, tata ruang air ? Hak-hak hunian *  konversi & peningkatan? gantirugi? Peningkatan kondisi / perbaikan? Relokasi ? Konsolidasi lahan ? Peremajaan dengan peningkatan kepadatan? Uji-publik * Terdapat kemungkinan ada warga yang sudah tinggal 20th / lebih di lokasi tapi belum mengurus hak-nya sesuai pasal 24 UU no.24 / 1997 ttg Pendaftaran Tanah RPLP kawasan / kelurahan (bersama warga)

KONSEKUENSI PILIHAN SKEMA PENATAAN (1) Sebagian pilihan akan memakan biaya besar, lebih-lebih bila harus membebaskan lahan dan membangun di lokasi lain. Berikut diperkirakan beberapa konsekuensinya: Perhitungan kebutuhan & anggaran Bia relokasi: LARAP ! Hak-hak & aset awal warga: pemilikan atau sewa  status & surat-surat yang ada, NJOP pada PBB. Kemungkinan hak-hak lama tanpa surat: hak mendaftar (PP 24/ 1997, pasal 24) harus diakui; hak sewa harus dapat dilanjutkan. Dengan mengacu ke RTRW, penataan harus perhitungkan pertambahan penduduk sedikitnya hingga tahun 2047 (15%- 20%). Umur bangunan sendiri bisa lebih dari 50 tahun.  sediakan unit-unit sewa. Ini bisa menjadi peluang ekonomi buat warga juga. Perhitungan kemampuan ekonomi warga, kebutuhan bantuan / subsidi dari Pemerintah, peluang menyertakan swasta dalam investasi *. * Karena itu diperlukan alternatif menekan biaya perumahan seperti kampung-susun.

KONSEKUENSI PILIHAN SKEMA PENATAAN (2) Rencana dan jadwal : Diperlukan rencana menyeluruh penataan kawasan sesuai dengan rencana skala kota, berikut rencana rinci berikut ‘business plan’ skema pembiayaan untuk tahap pertama (selama KOTAKU, tahun 2017-2019). Diupayakan agar penataan ini merupakan proyek warga  skema pembiayaan didasarkan atas kemampuan warga dan kesanggupan untuk mulai menyisihkan sumberdaya warga. Swasta dapat diundang ketika warga sudah siap, terorganisasi. Perumahan transit / hunian sementara, selama proses membangun Bisa berupa perumahan sementara atau perumahan permanen yang nantinya disewa atau dibeli.