Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi Program Sarjana (S-1) Sesi 9 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual Berdasarkan substansinya, hak kekayaan intelektual berhubungan erat dgn benda tdk berwujud serta melindungi karya intelektual yg lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia ; Apa pun rumusan definisi yg dikemukakan oleh para ahli maupun lembaga2, HKI selalu mempunyai 3 unsur, antara lain ; 1. hak ekslusif yg diberikan oleh hukum 2. hak tersebut berkaitan dgn usaha manusia yg di sasarkan pada kemampuan intelektual 3. kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi. HAKI Perlu Hak Eksklusif
Hak cipta perlu di daftarkan Cabang2 Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta Dasar Hukum dan Pengertian Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Yang dimaksud hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak utk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin utk itu dgn tdk mengurangi pembatasan2 menurut peraturan2 yg berlaku. Hak ekslusif adalah hak yg semata2 diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tdk ada pihak lain yg boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Sifat Kebendaan Hak Cipta → mempunyai sifat sbg benda bergerak dalam kaitannya dgn hukum kebendaan. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain, baik seluruh maupun sebagian. Hak cipta perlu di daftarkan Gratis ya pak
Ciptaan yg dilindungi : diatur dalam Pasal 12 UUHC yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yg mencakup : 1. Buku, program Komputer, pamflet ; 2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yg sejenis ; 3. alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ; 4. Lagu atau musik dgn atau tanpa teks ; 5. Drama atau drama musikal ; 6. Seni rupa : kaligrafi, seni pahat, seni lukis ; 7. arsitektur ; 8. peta ; 9. Terjemahan, tafsir saduran, data base Perlindungan sebagaimana di sebutkan di atas termasuk juga semua ciptaan yg tdk atau belum diumumkan tetapi sudah merupakan bentuk kesatuan yg nyata yg memungkinkan perbanyakan hasil karya tersebut. Sebuah ciptaan utk dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
1. Material form : adalah suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi yang dilindungi bukan suatu ide atau pemikiran ; 2. Originality : adalah suatu ciptaan itu benar2 berasal dari orang yg mengaku sebagai penciptannya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan lain yg telah ada. Pencipta : Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan adalah : 1) Orang yg namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jenderal HAKI, 2) Orang yg namanya dsb dalam ciptaan atau diumumkan sbg pencipta pada suatu ciptaan. Hak Pencipta : Di dalam hak cipta terkandung 2 macam hak khusus bagi pencipta yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi → hak utk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta utk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Originality Material form
Apakah anda sudah mempatenkan produk anda Hak Moral adalah hak yg melekat pada diri pencipta atau pelaku yg tdk dapat dihilangkan tanpa alasan apa pun walaupu hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dgn persetujuan pencipta atau dgn persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia. PATEN. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No 14 Tahun 2001 ttg hak paten Pengertian hak paten adalah hak eksklusif yg diberikan oleh negara kpd investor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kpd pihak lain utk melaksanakannya. Invensi Yang Dapat diberikan Hak Paten adalah : 1. Kebaruan ; 2. Langkah2 inventif ; 3. Dapat diterapkan dalam industri Apakah anda sudah mempatenkan produk anda
add. 1 → sebuah invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan hak paten, invensi tersebut tdk sama dgn teknologi yg diungkapkan atau telah ada sebelumnya ; add 2 → apabila invensi tersebut bagi seseorang yg mempunyai keahlian tertentu dalam bidang teknik merupakan hal yg tdk dapat di duga sebelumnya ; Add 3 → apabila invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri. Jika invensi tersebut dimaksudkan sbg produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang dgn kualitas yg sama sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam prakteknya Prinsip-prinsip Penting Dalam UU Paten → secara garis besar ada 8 prinsip yg terdapat dalam UU Paten indonesia, yakni sebagai berikut : 1. Paten hanya terkait dgn invensi dalam bidang teknologi yg berisikan pemecahan masalah ; 2. Perlindungan hukum terhadap invensi dalam bidang teknologi di dasarkan atas permohonan ;
3. Pendaftaran paten bersifat teritorial 3. Pendaftaran paten bersifat teritorial. Pendaftaran di suatu negara tdk secara otomatis berlaku di negara lain kecuali pemegang paten telah mendaftarkan invensinya di negara2 tersebut ; 4. Sistem pendaftaran paten yg dianut oleh UU Paten Indonesia adalah sistem pendaftaran pertama atau pihak yg mendaftar pertama kali dianggap sbg pemilik invensi yg diajukan paten ; 5. Paten dapat dialihkan kepemilikannya melalui berbagai cara seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab2 lain yg dibenarkan oleh UU ; 6. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, UU Paten mengatur bahwa impor pararel bukan merupakan pelanggaran ; 7. Pengadilan Niaga mempunyai wewenang utk menyelesaikan perkara pelanggaran paten dalam bidang perdata. Di samping itu, UU Paten juga menyediakan kesempatan kpd para pihak utk menyelesaikan perkara pelanggaran paten melalui lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ; 8. Tindak pidana yg diatur di dalam UU Paten adalah delik aduan. Melaui delik ini, pihak yg dirugikan diminta utk lebih aktif melapor. Tanpa pelaporan terlebih dahulu, pelanggaran paten tdk akan diproses oleh penyidik.
Merek Dasar hukum UU No 15 Tahun 2001 tentang merek merupakan dasar hukum yg terbaru tentang perlindungan merek di Indonesia Pengertian Merek bahwa merek adalah tanda yg berupa gambar, angka, nama, huruf2, susunan warna atau kombinasi dari unsur2 tersebut yg memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan oerdagangan barang dan jasa Jenis Merek dikenal adalah merek Kolektif yaitu merek yg digunakan pada barang/jasa dgn karakteristik yg sama yg diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama2 utk membedakan dgn dan/atau jasa sejenis lainnya. Pendaftaran Merek -> pemilik sebuah merek akan mendapatkan perlindungan hukum sbg pemilik hak atas merek apabila merek tersebut telah di daftarkan di Dirjen HAKI, dengan ketentuan2 sebagai berikut : Saya Merk terdaftar
Sebuah merek dapat di daftarkan apabila memenuhi syarat2 sbg berikut : a. Adanya daya pembeda merek akan di daftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dgn merek barang atau merek jasa lain yg sudah dimiliki oleh pihak lain. b. Keaslian merek yg akan di daftarkan merupakan merek yg baru asli dari pihak yg akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum Jangka waktu perlindungan merek terdaftar mendapat perlindungan hukum utk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Sepanjang merek tersebut terus digunakan dalam perdagangan barang dan jasa, perpanjangan merek terus dapat dilakukan tanpa ada batas waktu
Prinsip2 yg penting yg berkaitan dgn merek adalah sebagai berikut : Prinsip Hak Merk Prinsip2 yg penting yg berkaitan dgn merek adalah sebagai berikut : Perlindungan merek diberikan dgn pendaftaran. Dengan kata lain, pendaftaran merek merupakan syarat utama perlindungan merek ; Pihak yg mengajukan permohonan pendaftaran merek tdk dibatasi pada orang, tetapi juga badan hukum ataupun beberapa orang atau badan hukum ; UU Merek menganut asas pendaftar pertama. Melalui asas ini pihak yg mereknya terlebih dahulu dianggap sebagai pemilik yg sah ; Utk mempercepat penyelesaian perkara merek, putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan Kasasi ; UU Merek menyandarkan proses tuntutan pidana berdasarkan prinsip delik aduan. Melalui prinsip ini pihak pemilik merek yg dirugikan harus melapor terlebih dahulu terhadap pelanggaran yg telah dilakukan oleh pihak lain sebelum tuntutan tersebut diproses lebih lanjut oleh penyidik.