Terbentuknya NKRI Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui : a. Sidang PPKI I, tanggal 18 Agustus 1945, 1. Mengesahkan UUD 1945 2. Memilih presiden dan wakil presiden 3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasionalb. Sidang PPKI II, tanggal 19 Agustus 1945 , 1. menetapkan 12 kementrian 2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur c. Sidang PPKI III, tanggal 22 Agustus 1945, 1. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo. 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, 3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).