CYBER CRIME AJI BIMA A. (A14.2017.02649) ANDRE WAHYU (A14.2017.02717) NAUFAL NAUF S. (A14.2017.02713) SOFIA ANNISA R. (A14.2017.02710) ZULFAJRI MAULANA B. (A14.2017.02712)
PENGERTIAN Istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atay jaringan komputer menjadi alat, sasarang atau tempat terjadinya kejahatan.
CAKUPAN Dengan menggunakan sarana-sarana dari system atau jaringan komputer (by means of computer system or network) Di dalam sistem atau jaringan komputer (in computer system or network) Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer or network)
PELAKU Carder Hacker Cracker Pheaker
PENYALAHGUNAAN INTERNET Penyadapan e-mail dan PIN untuk Internet Banking Pelanggaran hak-hak privasi Pelanggaran Domain (kasus Mustika Ratu) Penggunaan kartu kredit orang lain Pembajakan lagu dalam format MP3 Spamming e-mail Pornografi
KASUS CYBER CRIME DALAM DUNIA BISNIS
PENIPUAN LELANG ON-LINE Ciri harga yang rendah Tidak memperoleh jaminan produk yang berkualitas Tidak memperolah jaminan perlindungan hukum
PENIPUAN SAHAM ON-LINE Harga saham meningkat tinggi tanpa ada data pendukung Tidak memperoleh jaminan terhadap kerugian yang terjadi
PIHAK YANG TERLIBAT PERDAGANGAN MELALUI ELEKTRONIK Cardholder Acquirer Merchant Issuer Payment gateway Certificate authority
POTENSI CYBER CRIME Typo site Key logger Sniffing Brute force attacking Web deface Email spamming Daniel of service Virus, warm, dan trojan
CYBER LAW Hak cipta Hak merek Pengaturan sumber daya internet, seperti IP address , domain name dll Kenyamanan individu Transaksi elektronik Perlindungan konsumen Pemanfaatan internet untuk pekerjaan sehari-hari; swasta dan perkantoran negara Serangan terhadap fasilitas komputer Kejahatan yang menggunakan sarana computer seperti penghinaan, pencurian, penipuan, pelanggaran hak, kejahatan kartu kredit, dst
HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT TENTANG MEREK DAGANG PELANGGARAN MEREK Pasal 76 ayat (1) UU Merek “pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannnya barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan merek tersebut.”
KETENTUAN PIDANA Pasal 90 UU Merek “Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)” Pasal 91 UU Merek “barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 800.000.000