Pertemuan 6 Manajemen Koperasi & UKM PERMODALAN KOPERASI Pertemuan 6 Manajemen Koperasi & UKM
Arti Permodalan bagi Koperasi member based oriented activity maksudnya pembentukan modal tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota tersebut
PERMODALAN KOPERASI Modal sendiri dan modal pinjaman Menurut UU Koperasi No 25/1992 : Modal sendiri dan modal pinjaman Modal sendiri berasal dari: - simpanan pokok - simpanan wajib - dana cadangan - hibah
c. Modal pinjaman berasal dari:. - anggota c. Modal pinjaman berasal dari: - anggota - koperasi lain/atau anggotanya - bank dan lembaga keuangan lainnya - penerbitan obligasi dan surat hutang - sumber lain yang sah
SIMPANAN POKOK: Simpanan uang yang diserahkan oleh anggota saat pertama kali masuk sebagai anggota, besarnya sama untuk setiap anggota (ikut menanggung kerugian)
SIMPANAN WAJIB: Sejumlah uang yang ditarik kepada anggota dalam periode tertentu (tidak ikut menanggung kerugian)
SIMPANAN SUKARELA: Sejumlah uang yang diserahkan oleh anggota atas berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus
PENGHIMPUN MODAL KOPERASI MELALUI OBLIGASI: 1 PENGHIMPUN MODAL KOPERASI MELALUI OBLIGASI: 1. Bagi emitan modal disetor minimal Rp. 200 juta 2. 2 tahun buku terakhir, laba berturut-turut 3. Laporan keuangan diperiksa akuntan publik 4. Memiliki rekomendasi BI
UNSUR PENGHIMPUNAN MODAL KOPERASI MELALUI PENERBITAN OBLIGASI: 1 UNSUR PENGHIMPUNAN MODAL KOPERASI MELALUI PENERBITAN OBLIGASI: 1. Pemodal 2. Penerbitan prospektus 3. Underwriter penjamin emisi efek 4. Wali amanat (trustee) 5. Penanggung (garantor)