Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis) Sub Bahasan Hukum Dagang OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
A. Istilah Merger dan Sejenisnya Merger dlm konteks persaingan usaha, tidak seketat spt di hkm perbankan atau hukum perseroan. Pengertian Merger : kegiatan pengembangan perush yg dilakukan dgn cara menggabungkan/ menyatukan perush yg satu ke perush lainnya. Merger dlm istilah ini memasukkan praktek akuisisi dan konsolidasi sekaligus.
B. Perbedaan asal antara Merger, Akuisisi, & Konsolidasi. Akuisisi (pengambilalihan/take over) : Kegiatan perusahaan untuk memiliki harta benda perusahaan lain, dengan cara pengambilalihan mayoritas saham/aset (controlling interest). Contoh : Perusahaan A -------- mengakuisisi perusahaan B : maka yg akan terjadi perush B berada di bawah kontrol perush A, tapi kedua perush (A & B) masih tetap eksis. * Berbeda dengan Merger / Konsolidasi. Merger : perusahaan yang dimerger bubar mengikuti perusahaan yg memerger (salah satu perush dibubarkan). Kosolidasi : Kedua perusahaan (A & B) sama2 dibubarkan, dan membentuk perusahaan baru.
C. Dasar Hukumnya. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 27-29. Merger bersifat “rule of reason”, artinya merger pd dasarnya diperbolehkan, selama tidak mengurangi persaingan substansial yg di atur dlm UU Persaingan Usaha yaitu maks 50 % pangsa pasar.
D. Pembagian Merger Perspektif Hub Pasar (Market) Ada tiga macam pembagian merger : (Merger Horizontal, Merger Vertikal, & Merger Konglomerat) a) Merger Horizontal (MH) : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg ‘kekuatan aset & pangsa pasar” nya SAMA dlm satu pangsa pasar yg sama; Merger MH ini menimbulkan tiga efek : (1) Hilangnya persaingan antar para pelaku usaha, dlm satu bidang usaha di satu pangsa pasar yg sama; (2) Munculnya kekuatan pasar yg besar, shg menaikkan harga & pengurangan produksi sepihak; (3) Menstimulasi pelaku usaha lain untuk berkompetitif secara sehat.
(2) Dpt merubah pola prilaku industri di wilayah tsb. b) Merger Vertikal (MV) : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg ‘kekuatan aset & pangsa pasar” nya BERBEDA dlm satu pangsa pasar yg sama; Bbrp efeknya : (1) dpt menghambat dan mengurangi datangnya pelaku bisnis baru ke dlm pangsa pasar tsb; (2) Dpt merubah pola prilaku industri di wilayah tsb. c) Merger Konglomerat (MK) : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg bidang usahanya cenderung berbeda.
Ada bbrp jenis MK : (1) MK Murni : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg tidak mempy hub ekonomis, spt Produsen baja dgn Produsen penyulingan minyak; (2) MK Geografis : merger yg dilakukan para pelaku usaha barang yg sama, tapi keduanya berada dlm pasar geografis yg berbeda, spt Produsen tembaga yg ada di Jatim dgn di Jateng ; (3) MK perluasan Produk : merger yg dilakukan para pelaku usaha barang yg berbeda, tapi membutuhkan pemerosesan produksi dan pemasaran yg sama, spt Produsen sabun deterjen dgn Produsen pemutih pakaian.
E. Tujuan Merger Ada bbrp tujuan dari merger : (2) Efisiensi ; (1) Perluasan produk dan pangsa pasar; (2) Efisiensi ; (3) Keuntungan (profit); (4) Memasuki pasar lebih mudah, drpd membuat perush baru; (5) Pencapaian tujuan management; (6) Eksistensi orientasi perush; (7) Pemanfaatan bagi masyarakat.
Oleh : Mufarrijul Ikhwan TERIMA KASIH Bangkalan, 14 Desember 2010 Oleh : Mufarrijul Ikhwan