Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 15 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Advertisements

PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
PASAR BARANG ATAU PASAR OUTPUT
Ekonomi Industri Petemuan II
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Analisis Rasio: Kinerja Operasi, Pemanfaatan Aset & Ukuran Pasar
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
BAB 8. STRATEGI AKUISISI DAN RESTRUKTURISASI
Struktur, Perilaku dan Kinerja Pasar
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
(Price Discrimination)
BAB II HUBUNGAN STRUKTUR-KINERJA PASAR
PENGANTAR HUKUM BISNIS
MERGER, KARTEL DAN KEPEMIMPINAN HARGA
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
Sub Bahasan Hukum Dagang
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
LINGKUNGAN BISNIS STIE IEU Yogyakarta 2014/2015.
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Natalia Nainggolan Nim :
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
merger,konsolidasi dan akuisisi
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial
TINGKATAN STRATEGI.
STRUKTUR, PERILAKU DAN KERAGAAN (S-C-P) PASAR
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
OLIGOPOLY.
Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial
PERUSAHAAN MULTINASIONAL (MNC)
MANAJEMEN MERGER PERBANKAN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
monopoli dan kebijakan pemerintah
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
BISNIS DAN PEMASARAN INTERNASIONAL
Pokok bahasan Program pengaturan Program fasilitas Program intervensi.
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
KEGIATAN YANG DILARANG
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
FE Unikama - Departemen Manajemen
Penawaran.
BUSINESS COMBINATION Penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi, karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with)
STRUKTUR PASAR MODUL 5.
ETIKA BISNIS “Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli dan Etika dalam Pasar Kompetitif” Nurdresri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas Ekonomi Universitas.
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
BENTUK RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
Nama: atina milatin NIM:
Universitas Esa Unggul
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KONSEPSI & MANFAAT KEMITRAAN
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PERUSAHAAN MULTINASIONAL (MNC)
MERGER & AKUISISI Manajemen Keuangan 2.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Kebijakan Pembentukan Modal
Transcript presentasi:

Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis) Sub Bahasan Hukum Dagang OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

A. Istilah Merger dan Sejenisnya Merger dlm konteks persaingan usaha, tidak seketat spt di hkm perbankan atau hukum perseroan. Pengertian Merger : kegiatan pengembangan perush yg dilakukan dgn cara menggabungkan/ menyatukan perush yg satu ke perush lainnya. Merger dlm istilah ini memasukkan praktek akuisisi dan konsolidasi sekaligus.

B. Perbedaan asal antara Merger, Akuisisi, & Konsolidasi. Akuisisi (pengambilalihan/take over) : Kegiatan perusahaan untuk memiliki harta benda perusahaan lain, dengan cara pengambilalihan mayoritas saham/aset (controlling interest). Contoh : Perusahaan A -------- mengakuisisi perusahaan B : maka yg akan terjadi perush B berada di bawah kontrol perush A, tapi kedua perush (A & B) masih tetap eksis. * Berbeda dengan Merger / Konsolidasi. Merger : perusahaan yang dimerger bubar mengikuti perusahaan yg memerger (salah satu perush dibubarkan). Kosolidasi : Kedua perusahaan (A & B) sama2 dibubarkan, dan membentuk perusahaan baru.

C. Dasar Hukumnya. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 27-29. Merger bersifat “rule of reason”, artinya merger pd dasarnya diperbolehkan, selama tidak mengurangi persaingan substansial yg di atur dlm UU Persaingan Usaha yaitu maks 50 % pangsa pasar.

D. Pembagian Merger Perspektif Hub Pasar (Market) Ada tiga macam pembagian merger : (Merger Horizontal, Merger Vertikal, & Merger Konglomerat) a) Merger Horizontal (MH) : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg ‘kekuatan aset & pangsa pasar” nya SAMA dlm satu pangsa pasar yg sama;  Merger MH ini menimbulkan tiga efek : (1) Hilangnya persaingan antar para pelaku usaha, dlm satu bidang usaha di satu pangsa pasar yg sama; (2) Munculnya kekuatan pasar yg besar, shg menaikkan harga & pengurangan produksi sepihak; (3) Menstimulasi pelaku usaha lain untuk berkompetitif secara sehat.

(2) Dpt merubah pola prilaku industri di wilayah tsb. b) Merger Vertikal (MV) : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg ‘kekuatan aset & pangsa pasar” nya BERBEDA dlm satu pangsa pasar yg sama;  Bbrp efeknya : (1) dpt menghambat dan mengurangi datangnya pelaku bisnis baru ke dlm pangsa pasar tsb; (2) Dpt merubah pola prilaku industri di wilayah tsb. c) Merger Konglomerat (MK) : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg bidang usahanya cenderung berbeda.

Ada bbrp jenis MK : (1) MK Murni : merger yg dilakukan para pelaku usaha yg tidak mempy hub ekonomis, spt Produsen baja dgn Produsen penyulingan minyak; (2) MK Geografis : merger yg dilakukan para pelaku usaha barang yg sama, tapi keduanya berada dlm pasar geografis yg berbeda, spt Produsen tembaga yg ada di Jatim dgn di Jateng ; (3) MK perluasan Produk : merger yg dilakukan para pelaku usaha barang yg berbeda, tapi membutuhkan pemerosesan produksi dan pemasaran yg sama, spt Produsen sabun deterjen dgn Produsen pemutih pakaian.

E. Tujuan Merger Ada bbrp tujuan dari merger : (2) Efisiensi ; (1) Perluasan produk dan pangsa pasar; (2) Efisiensi ; (3) Keuntungan (profit); (4) Memasuki pasar lebih mudah, drpd membuat perush baru; (5) Pencapaian tujuan management; (6) Eksistensi orientasi perush; (7) Pemanfaatan bagi masyarakat.

Oleh : Mufarrijul Ikhwan TERIMA KASIH Bangkalan, 14 Desember 2010 Oleh : Mufarrijul Ikhwan