B U M N Materi 10 DITIYA HIMAWATI, SE., MM. KAPITA SELEKTA KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Advertisements

KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk Perusahaan
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
B U M N BUMN.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
MODAL VENTURA Pengertian/Definisi Handowo Dipo,
Organization and Management
Pengaruh Lingkungan luar terhadap Perubahan (2)
Perseroan Terbatas (Corporation)
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
PERAN BUMN Dalam Perekonomian Indonesia
Copyright by dhoni yusra
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Copyright by dhoni yusra
Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan
Hukum Perbankan.
Hertiana Ikasari, SE, MSi
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Tahapan/ langkah-langkah Pengawasan
SWASTANISASI BUMN DISUSUN OLEH :
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

B U M N Materi 10 DITIYA HIMAWATI, SE., MM. KAPITA SELEKTA KEUANGAN Universitas Gunadarma Jakarta BUMN

POLITICAL COST DAN BUMN BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergan-tung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal. BUMN dan Birokrasi : Dominannya peran negara menjadikan BUMN sebagai kepanjangan tangan penguasa yang sarat kepentingan politik merupakan salah satu sebab BUMN tidak bisa berkembang sebagaimana layaknya badan usaha. BUMN

POLITICAL COST DAN BUMN Struktur Organisasi BUMN : Pemilik : Pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN Komisaris : Para pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Investasi dan BUMN dan departemen lainnya Direktur : Diisi orang-orang yang memiliki latar belakang beragam Hukum : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Kekuatan BUMN : Jumlah Dan nilai aset yang besar Posisi Dan bidang usaha yang strategis Akses ke kekuasaan lebih besar Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri. BUMN

POLITICAL COST DAN BUMN Kelemahan BUMN : Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkanmelalui formal policy Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profe-sional perusahaan, sehinggamenimbulkan political cost yang sulit diukur Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak BUMN

POLITICAL COST DAN BUMN Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberi-kan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif. BUMN

STRUKTUR REVENUE DAN EXPENSE BUMN BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh swasta. Kebocoran dan penyimpangan yang muncul di BUMN : Munculnya pos pengeluaran fiktif untuk menampung political cost Lahirnya biaya yang tidak relevan dengan core business BUMN Biaya-biaya yang dikeluarkan tidak mengandung kewajaran dari aspek bisnis normal yang berakibat BUMN terjebak bisnis berbiaya tinggi. Over investment yang terus menerus menimbulkan cost yang terus menerus ditanggung selama hidup BUMN. BUMN

ASSESSMENT TERHADAP PUBLIC ACCOUNTABILITY Rekontruksi BUMN : berbagai bentuk, praktik dan pola-pola yang menimbulkan political cost harus dihilangkan atua diminimumkan Political will dari pemerintah untuk mengatasi sunguh-sungguh dan terencana Pemerintah harus menetapkan pola rekruitmen yang baku karena hingga saat ini belum ada pola rekruitmen yang jelas Pembenahan BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa : Meminimalkan keterlibatan birokrasi di BUMN Redefinisi BUMN menjadi Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) sehingga pertanggungjawaban pengelola BUMN kepada rakyat. Budaya mundur bagi direksi-komisaris BUMN harus mulai ditanamkan sehingga ada kejelasan hubungan antara performance dan punishment. Pengelola yang berprestasi dipertahankan dan dipromosikan sedangkan yang bermasalah diberhentikan berdasarkan kriteria yang objektif BUMN

ASSESSMENT TERHADAP PUBLIC ACCOUNTABILITY Melakukan review terhadap keberadaan BUMN melalui : BUMN yang bergerak dalam bidang usaha yang telah dilaksanakan masyarakat atau swasta tidak perlu lagi ada BUMN. BUMN yang ada diprivatisasi 100% Prioritas utama adalah bank-bank BUMN dan perusahaan sekuritas diswastakan 100% karena menjadi beban negara BUMN yang memiliki posisi strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dan bidang usahanya tidak dilaksanakan swasta, perlu dipertahankan. Hilangkan political cost dengan public accountability dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Keterlibatan pemerintah melalui : Pola rekruitmen yang objektif dan terukur Perencanaan anggaran, misi dan sisi perusahaan Evaluasi kerja BUMN melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN